Berita Terkini

KUNJUNGI KPU CIANJUR, DPRD JABAR TANYAKAN KOMITMEN KPU DALAM PILKADA 2020

Kunjungan DPRD Provinsi Jabar ini dimaksudkan untuk meninjau kesiapan KPU Cianjur dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2020 dan meninjau kesiapan tempat untuk sekretariat KPU Cianjur dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada. Terkait kesiapan menuju pilkada 2020, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur menuturkan bahwa sampai saat ini KPU Cianjur sudah memasuki tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan memasuki seleksi wawancara pada tanggal 8 s.d 10 Februari dan pengambilan username dan password sistem aplikasi pencalonan (SILON) dari jalur perseorangan. Selanjutnya pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 19 s.d 23 Februari mendatang. Pada kesempatan itu pula DPRD Jabar meminta KPU agar tetap menjunjung tinggi integritas sesuai dengan amanat UUD. Bersamaan dengan hal tersebut Hilman Wahyudi mengatakan, “KPU Cianjur berkomitmen secara kelembagaan untuk menjamin independensi KPU Cianjur dalam penyelenggaraan pemilu serentak mendatang” tuturnya.

KPU CIANJUR SIAP: RATUSAN CALON ANGGOTA PPK IKUTI CAT

Cianjur. Komisi Pemilihan Umun (KPU) Cianjur menggelar seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Laboratorium komputer SMK Pasundan 1 Cianjur (Kamis, 30/01/2020) pagi hingga sore nanti. Seleksi tetulis ini diikuti oleh 526 peserta yang berasal dari 32 kecamatan. Peserta tes pada merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Nomor 70/PP.04.2-PU/3203/KPU-Kab/I/2020 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur Tahun 2020. Seleksi tertulis tersebut berlangsung selama 4 (empat) sesi, di antaranya sesi I yang berlangsung dari pukul 08.30 s.d 09.30, sesi II dari pukul 10.30 s.d 12.00, dilanjutkan dengan sesi III dari pukul 13.00 s.d 14.30 dan sesi IV dari pukul 15.00 s.d 16.30. Seleksi tertulis berisi 75 soal dengan batas waktu pengerjaan selama 90 menit dan total kalkulasi nilai 100 poin. Seleksi CAT ini Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes. Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang dizinkan, akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas. Rustiman Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cianjur menuturkan peserta yang akan mengikuti tes CAT agar memperhatikan ketelitian, ketenangan, dan memperhatikan manajemen waktu dalam mengerjakan soal. “Kegugupan peserta akan mengganggu fokus dan konsentrasi dalam menyelesaikan soal-soal CAT” imbuhnya saat disela-sela tes CAT berlangsung. Selanjutnya seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT ini merupakan upaya untuk mewujudkan fair play dalam seleksi penerimaan calon anggota PPK pada Pilkada 2020. Dalam tahap pengrekrutan calon anggota PPK, melalui tes CAT ini diharapkan dapat menjaring calon anggota PPK yang berintegritas baik dan berkualitas. Setelah tes CAT ini peserta dapat melihat jumlah nilai pada layar monitor laptop sesaat setelah selesai mengerjakan dan mengklik tombol “lihat hasil”. Nilai hasil tes CAT seluruh peserta pada tiap sesinya akan disampaikan 15 menit terhitung setelah seluruh peserta dinyatakan selesai mengerjakan soal tes dengan ditempel pada papan pengumuman yang tersedia. “Pengumuman nilai ini bukan dalam rangka menentukan lulus atau tidaknya peserta untuk menuju tahap wawancara atau tahap seleksi selanjutnya, namun hal ini dimaksudkan sebagai proses transparansi agar dapat diketahui oleh seluruh peserta mengenai nilai yang diraih oleh tiap-tiap peserta” ujar Rustiman. Pengumuman kelulusan tahap selanjutnya akan dirilis atau diumumkan pada tanggal 3 sampai dengan 5 Febuari 2020. Rustiman menghimbau agar para peserta tes aktif mencari informasi dan memantau website dan sosial media KPU Cianjur untuk terus mengupdate informasi terkini, supaya tidak ada pihak yang dirugikan nantinya. “Adapun pihak yang tidak berkenan atau merasa dirugikan terhadap hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur, kami membuka ruang bagi masyarkat untuk memberikan tanggapan dan mengakomodir hal tersebut dengan mengisi formulir yang telah kami sediakan dengan menyerahkan identitas jelas disertai bukti yang disampaikan kepada KPU Cianjur” imbuhnya.

RAPAT PLENO PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

KPU Kab. Cianjur menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Digelar di ballroom Hotel Gino Feruci Kab. Cianjur. Kamis, (21/1). Kegiatan Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Cianjur dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kab. Cianjur, Pasangan Calon Nomor urut 1 dan 3, pimpinan partai politik pengusul serta steak holder Kabupaten Cianjur. Adapun berdasarkan hasil rapat pleno tersebut ditetapkan pasangan calon nomor urut tiga (Herman Suherman dan Tb Mulyana) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Pada kegiatan rapat tersebut juga disampaikan Berita Acara serta Surat Keputusan dari KPU Kab. Cianjur kepada Ketua DPRD Kab Cianjur, Pasangan Calon Terpilih, Partai Politik Pengusul, Bawaslu Kab. Cianjur, serta KPU Provinsi Jawa Barat. Berikut Salinan Keputusan KPU Kab. Cianjur

KPU Cianjur Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020

Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Selasa (15/12/2020) sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 22.06 WIB. Hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor: 1078/PL.02.6-Kpt/3203/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan rapat pleno terbuka digelar untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 yang dituangkan dalam Formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota KWK. Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Muhammad Toha, S.Ag, M.Pd.I dan Ade Sobari, S.AP mendapatkan perolehan sebanyak 37.423 suara (3,55%), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 H. Oting Zaenal Mutaqin, SH, MH dan H. Wawan Setiawan, SH, M.I.Pol mendapatkan perolehan sebanyak 87.426 suara (8,30%), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 H. Herman Suherman dan Tb Mulyana Syahrudin mendapatkan perolehan sebanyak 600.394 (56,97%), serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Lepi Ali Firmansyah, S.Pd, MP dan H. Gilar Budi Raharja, ST. M.Sc mendapatkan perolehan sebanyak 328.610 suara (31,18%). “Untuk jumlah DPT dan DPTb sebanyak 1.639.744 pemilih,” kata Selly, Selasa (15/12/2020) malam. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 1.053.853 dan suara tidak sah sebanyak 48.695. Dengan demikian, maka jumlah pengguna hak pilih sebanyak 1.102.548 (67,24%).

PENGUMUMAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR TAHUN 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengumumkan hasil penghitungan suara yang tertuangan dalam Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor: 1078/PL.02.6-Kpt/3203/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, sebagaimana terlampir.

KPU Cianjur Gelar Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Pemungtan suara ulang dilakukan setelah adanya temuan penukaran daftar pemilih tetap antar-TPS di Pilkada Cianjur 2020. Adapun kedua  TPS tersebut yakni TPS 11 dan TPS 12. Komisioner Divisi Logistik KPU Cianjur Ridwan Abdullah menyampaikan bahwa ada kesalahan pelaksanaan pada pencoblosan 9 Desember lalu. Hal tersebut diketahui saat dilakukannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 11 Desember lalu. Itu terungkap saat sistem menolak karena terdapat jumlah Daftar Pemilih (DPT) yang tidak sesuai. Kemudian anggota Panwascam Warungkondang meminta PPK Kecamatan Warungkondang untuk menghentikan rekapitulasi penghitungan suara, lantaran ada masalah di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari. Menurut Ridwan Abdullah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan. Setelah kejadian tersebut KPU Kab. Cianjur kemudian segera melakukan kajian lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kab. Cianjur. “Akhirnya sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu kami mengambil langkah dengan  Pemungutan Suara Ulang (PSU).” Terangnya. Masih menurut Ridwan, berdasarkan regulasi yang ada bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan maksimal empat hari setelah pemungutan suara.