Cianjur. Komisi Pemilihan Umun (KPU) Cianjur menggelar seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Laboratorium komputer SMK Pasundan 1 Cianjur (Kamis, 30/01/2020) pagi hingga sore nanti. Seleksi tetulis ini diikuti oleh 526 peserta yang berasal dari 32 kecamatan. Peserta tes pada merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Nomor 70/PP.04.2-PU/3203/KPU-Kab/I/2020 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur Tahun 2020. Seleksi tertulis tersebut berlangsung selama 4 (empat) sesi, di antaranya sesi I yang berlangsung dari pukul 08.30 s.d 09.30, sesi II dari pukul 10.30 s.d 12.00, dilanjutkan dengan sesi III dari pukul 13.00 s.d 14.30 dan sesi IV dari pukul 15.00 s.d 16.30. Seleksi tertulis berisi 75 soal dengan batas waktu pengerjaan selama 90 menit dan total kalkulasi nilai 100 poin. Seleksi CAT ini Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes. Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang dizinkan, akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas. Rustiman Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cianjur menuturkan peserta yang akan mengikuti tes CAT agar memperhatikan ketelitian, ketenangan, dan memperhatikan manajemen waktu dalam mengerjakan soal. “Kegugupan peserta akan mengganggu fokus dan konsentrasi dalam menyelesaikan soal-soal CAT” imbuhnya saat disela-sela tes CAT berlangsung. Selanjutnya seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT ini merupakan upaya untuk mewujudkan fair play dalam seleksi penerimaan calon anggota PPK pada Pilkada 2020. Dalam tahap pengrekrutan calon anggota PPK, melalui tes CAT ini diharapkan dapat menjaring calon anggota PPK yang berintegritas baik dan berkualitas. Setelah tes CAT ini peserta dapat melihat jumlah nilai pada layar monitor laptop sesaat setelah selesai mengerjakan dan mengklik tombol “lihat hasil”. Nilai hasil tes CAT seluruh peserta pada tiap sesinya akan disampaikan 15 menit terhitung setelah seluruh peserta dinyatakan selesai mengerjakan soal tes dengan ditempel pada papan pengumuman yang tersedia. “Pengumuman nilai ini bukan dalam rangka menentukan lulus atau tidaknya peserta untuk menuju tahap wawancara atau tahap seleksi selanjutnya, namun hal ini dimaksudkan sebagai proses transparansi agar dapat diketahui oleh seluruh peserta mengenai nilai yang diraih oleh tiap-tiap peserta” ujar Rustiman. Pengumuman kelulusan tahap selanjutnya akan dirilis atau diumumkan pada tanggal 3 sampai dengan 5 Febuari 2020. Rustiman menghimbau agar para peserta tes aktif mencari informasi dan memantau website dan sosial media KPU Cianjur untuk terus mengupdate informasi terkini, supaya tidak ada pihak yang dirugikan nantinya. “Adapun pihak yang tidak berkenan atau merasa dirugikan terhadap hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur, kami membuka ruang bagi masyarkat untuk memberikan tanggapan dan mengakomodir hal tersebut dengan mengisi formulir yang telah kami sediakan dengan menyerahkan identitas jelas disertai bukti yang disampaikan kepada KPU Cianjur” imbuhnya.