Berita Terkini

Coffee Morning dan Halal Bihalal di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur

Bertempat Di Aula KPU Kab. Cianjur, KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Kegiatan Halal Bihalal pada Selasa, 26 Mei 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Para Kasubag, dan Seluruh Pelaksana PNS dan Non PNS. Kegiatan ini merupakan refleksi sebagai wadah silaturahmi dan budaya saling memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa ramadhan dan hari raya idul fitri 1442 Hijriyah. Selain kegiatan halal bihalal, dilanjutkan dengan kegiatan rutin bulanan berupa coffee morning. Pada kesempatan ini hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Barat H. Endun Abdul Haq dalam rangka melaksanakan Koordinasi, Supervisi, Asistensi (KSA) yang salah satu fokusnya yaitu karena KPU Kabupaten Cianjur merupakan daerah yang telah melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2021. pada kesempatan ini beliau menyampaikan : 1. Kpu jabar tlah menetapkan kbijakn umum bhwa tahun 2021 merupakan tahun evaluasi yg tlh dijabarkan dlm bntuk program2 dan kegiatan yg dianggarkn dlm APBN maupun hibah non tahapan pemilihan. Kegiatan tsb dlm bntuk rakor, KSA, baik bersifat daring maupun tatap muka. 2. Kpu kabupaten Cianjur diharapkan dapat lbih meningkat sebagai lembaga/institusi maupun sebagai pribadi-pribadi. 3. Apresiasi terhadap kesuksesan KPU Kabupaten Cianjur yang telah menjalankan tahapan pemilihan serentak tahun 2020 dengan baik dengan output akhir kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudh dilantik tgl 18 Mei 2021. 4. Bahwasanya kesuksesan pelaksanaan sukses Pilkada merupakan kehendak Alloh SWT dan tentunya merupakan hasil dari kerja keras seluruh unsur KPU Kabupaten Cianjur. 5. Perlunya mengevaluasi dan menginventarisir kekurangan-kekurangan sebagai langkah mitigasi pada pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2019 dan pemilihan serentak tahun 2021 secara detail sekecil apapun untuk seluruh tahapan mulai dari rekrutmen badan adhoc, pencalonan, partisipasi masyarakat dan tahapan lainnya, sehingga kekurangan tersebut dapat ditekan dan tdk trjadi pda pemilihan serentak atau Pemilu tahun 2024. 6. Selain hal-hal diatas disampaikan juga hal yang lebih khusus yaitu evaluasi terkait pencalonan perseorangan dan pencalonan serta pemungutan dan penghitungan suara terutama dalam pengisian sertifikat formulir C dan pengelolaan logistik. 7. Perlunya mempelajari dan memahami karakteristik kultur sosial masyarakat sebagai langkah kerja efektif dalam menunjang pelaksanaan kerja program salah satunya guna mendesain pola sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat. Selanjutnya Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan pengarahan dan harapan kerja kedepan yang bersifat non tahapan pemilihan pada tahun 2021 diantaranya terkait gerakan literasi nasional, pengarsipan digital dan pengayaan literasi bekerjasama dengan dinas daerah yang menangani kearsipan. Selain itu, perlu juga KPU mensosialisasikan kepada masyarakat atas agenda-agenda kerja KPU Kabupaten Cianjur pada saat tidak ada tahapan, sehingga pandangan masyarakat terhadap KPU apabila tidak sedang ada tahapan, KPU tidak ada kerjanya dan berupaya maksimal dalam meningkatkan perkembangan demokrasi, pendidikan politik dan pendidikan pemilih kepada masyarakat dapat dilaksanakan pada tahun 2021 baik yang bersifat daring maupun luring juga dalam bentuk webinar.

MUDIK TETAP DILARANG, DAFTAR PIHAK-PIHAK YANG DIKECUALIKAN UNTUK KELUAR DAERAH DENGAN PERSYARATAN KETAT

Pada 6 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Berdasarkan SE tersebut, berikut ini daftar pihak-pihak yang diperbolehkan keluar daerah, yaitu: Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan: Pelayanan percepatan penanganan COVID-19; Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebutuhan dasar; Pelayanan pendukung layanan dasar; Pelayanan fungsi ekonomi penting. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan SE tersebut, berikut ini adalah daftar dokumen-dokumen yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah, yaitu: Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta: Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II; Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor; Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat; Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah); Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan). Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain; Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal); Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah: Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri); Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar); Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan; Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas. Setelah membaca ketentuan tersebut, bagi yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi menurut SE tersebut, sebaiknya jangan melakukan bepergian ke luar daerah.

KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Rekapitulasi DPB sekaligus Buka Bersama dengan Stakeholder

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Cianjur Rabu, 28 April 2021 dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode April 2021, sebagai langkah tindaklanjut atas terbitnya Surat Nomor KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan atas Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Adapun hasil dari rekapitulasi DPB April 2021 yakni berjumlah 1.647.796 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 837.508 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 810.288 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh delapan) Pemilih, tersebar di 32 (tiga puluh dua) Kecamatan. Berita Acara rekapitulasi DPB April 2021 beserta byname yang mengalami perubahan disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Cianjur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga mengumumkan rekapitulasi dan perubahan byname by polling station pada laman website KPU Kabupaten Cianjur dan akun media sosial KPU Kabupaten Cianjur dengan tujuan agar seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur dapat mengkases dan melihat hasil tersebut pada tautan http://kpud-cianjurkab.go.id/press-release-kpu-kabupaten-cianjur-tentang-rekapitulasi-dan-pengumuman-daftar-pemilih-berkelanjutan-bulan-april-2021-periode-bulan-april/. Dalam rapat tesebut, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah menyampaikan hal terbaru yang tertuang dalam Surat Ketua KPU RI yaitu sebagai berikut : 1. KPU Kabupaten/ Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik; 2. KPU Kabupaten/ Kota menyampaikan daftar pemilih berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan byname by polling station kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat dan mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website , dan/atau portal aplikasi masing-masing; 3. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 dilakukan mulai dari Bulan Januari sampai dengan Desember dengan titik berat kegiatan yaitu : a. Layanan data pemilih oleh KPU Kabupaten/ Kota; b. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder Kabupaten/ Kota; c. Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berkala setiap akhir bulan; d. Publikasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan; e. Menyusun laporan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ke KPU Provinsi; f. Rapat Koordinasi dengan stakeholder per 3 (tiga) bulan. Mekanisme kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini yakni memasukan pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula, pemilih yang berubah status dari TNI/ Polri, menghapus/ mengeluarkan daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/ POLRI, hak pilih dicabut, bukan penduduk. Selain itu dimutakhirkan juga penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Cianjur dan Pindah Keluar dari Kabupaten Cianjur. Selain peran serta stakeholder/ pemangku kepentingan, kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini juga sangat tergantung dan membutuhkan peran serta yang aktif dari masyarakat. KPU telah menyediakan formulir tanggapan masyarakat dan formulir laporan pemilih meninggal. Seluruh masyarakat dapat berperan aktif melaporkan ke KPU Kabupaten Cianjur jika mengalami perubahan status pemilih di antaranya ada pihak keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih (berusia 17 tahun/ sudah kawin), meninggal dunia, menjadi TNI/ Polri, pindah domisili dan lain sebagainya. Sehingga tujuan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu sebagai proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya dan juga sebagai salah satu cara menuju daftar pemilih berkualitas akan tercapai. Dalam rapat rekapitulasi DPB periode April 2021 ini, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1442 H, sehingga momentum ini dimanfaatkan untuk berbuka puasa bersama dengan para stakeholder yaitu perwakilan Partai Politik, Bawaslu, Polres, Kodim, Lapas/ Kemenkumham, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan buka puasa bersama ini sebagai upaya mempererat koordinasi dengan stakeholder.

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN APRIL

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN PERUBAHAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN APRIL Berdasarkan ketentuan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 21 April 2021, sesuai Rapat yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada hari Rabu Tanggal 28 April 2021 menghasilkan Rekapitulasi dan Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 1.647.796 (Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam) Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 837.508 (Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 810.288 (Delapan Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan) Pemilih, tersebar di 32 (tiga puluh dua) Kecamatan sesuai dengan rincian terlampir. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur Press Release, Berita Acara KPU Kabupaten Cianjur tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April beserta Lampiran, dan Byname Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Bulan April 2021 : KLIK UNTUK DOWNLOAD

KPU KABUPATEN CIANJUR MELAKUKAN AUDIENSI DENGAN PLT. BUPATI CIANJUR PASCA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENGUATAN HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDER

Bertempat di Ruang Rapat Kerja Plt. Bupati Cianjur, pada hari Kamis Tanggal 22 April 2021 Pukul 08.00 WIB s.d. 09.15 WIB KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan audiensi dengan Plt. Bupati Cianjur yang sekaligus merupakan Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, bersama 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Cianjur Ridwan Abdullah dan Rustiman. Turut juga hadir mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Rahadian Wiguna dan Kepala Sub Program Dan Data KPU Kabupaten Cianjur Nursyamsi. Sementara itu, Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman didampingi oleh salah satu Kepala Bidang Badan Kesbangpol Wahyu Ginanjar. Pertemuan tersebut berlangsung sangat santai dan cair. Dalam pertemuan itu Plt. Bupati Cianjur menyampaikan banyak hal diantaranya terkait perjalanan pada saat pencalonan sampai dengan ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Kabupaten Cianjur. Beliau menyampaikan kebanggaan tersendiri atas partisipasi masyarakat yang datang ke TPS ditengah pandemi covid-19 dan terjadi peningkatan dari Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun sebelumnya pada Tahun 2015 dimana Plt. Bupati Cianjur pada saat itu merupakan kontestan juga. Sebagai calon kepala daerah terpilih Plt. Bupati Cianjur menyampaikan kondisi strategi pemulihan ekonomi di Kabupaten Cianjur pada masa pandemi covid-19 diantaranya yaitu dengan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rencana waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih yang akan dilaksanakan pada interval pertengahan bulan Mei atau Juni 2021 yang sudah terkoordinasikan dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gubernur). Plt. Bupati Cianjur mengapresiasi pencapaian prestasi atas penghargaan-penghargaan yang diraih oleh KPU Kabupaten Cianjur di level Provinsi dan Nasional selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Selain KPU Kabupaten Cianjur, instansi vertikal lainnya juga sama-sama mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Lembaga diatasnya seperti Polres Cianjur, Kodim 0608, Kejaksaan Negeri Cianjur, hal ini tercapai tentunya tidak terlepas dari dukungan penuh baik yang bersifat anggaran maupun dukungan teknis dari Pemerintah Daerah. Selain menanyakan Rencana Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Plt. Bupati Cianjur menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap formasi kepemimpinan KPU Kabupaten Cianjur saat ini mampu melaksanakan tahapan pemilihan tanpa ada permasalahan dan gugatan dari pihak manapun baik selama tahapan maupun pasca pemilihan. Beliau berharap agar kepemimpinan saat ini dapat berlanjut untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang mempunyai kesulitan dan kompleksitas yang tinggi dengan tujuan agar kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat dipertahankan. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah selesai melaksanakan tahapan pemilihan Serentak Tahun 2020 dan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dalam mengsupport pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak 2020 baik dari sisi anggaran maupun dukungan teknis berupa pemenuhan alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk seluruh pelaksanaan tahapan mulai dari Pembentukan Badan Adhoc, Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit), Pencalonan Perseorangan, Pencalonan, Lipat Sortir Surat Suara, Pemungutan Dan Penghitungan Suara di TPS beserta Rapid Test jajaran penyelenggaran dari tingkat KPU Kabupaten sampai dengan KPPS. 2) Pelaksanaan Anggaran Hibah Pemilihan Serentak sebesar Rp. 78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar rupiah) dengan realiasi sebesar Rp. 72.981.858.858,- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), adapun sisa anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebesar Rp. 5.018.141.142- (lima milyar delapan belas juta seratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua rupiah) dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Selain itu disampaikan juga terkait wacana hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2024 untuk Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden serta pada bulan November 2024 untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta adanya wacana perpanjangan atau perpendekan masa kerja anggota KPU periode 2008-2023 sampai dengan 2024. Pertemuan audiensi ditutup dengan photo bersama antara jajaran KPU Kabupaten Cianjur dengan Plt. Bupati Cianjur beserta jajaran.

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG PENUNDAAN MASA KERJA PPS, PENUNDAAN PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PPS, SERTA PENUNDAAN MASA KERJA PPK DAN SEKRETARIAT PPK SERTA PENUNDAAN MASA KERJA PPK

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG PENUNDAAN MASA KERJA PPS, PENUNDAAN PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PPS, SERTA PENUNDAAN MASA KERJA PPK DAN SEKRETARIAT PPK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN CIANJUR Memerhatikan Surat Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran KPU RI nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 24 maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2O2O oleh Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU Kab. Cianjur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 102/PP.04.2-Kpt/3203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penon-Aktifan Sementara PPS se-Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Surat Keputusan Nomor 104/PP.04.2-Kpt/3203/KPU-Kab/III/2020  tanggal 26 Maret 2020 tenta ng Penundaan Tahapan Pembentukan Sekretariat PPS pada  Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, Surat Keputusan Nomor 105/PP.04.2-Kpt/3203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penon-Aktifan Sementara PPK se-Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 serta Surat Keputusan Nomor 106/PP.04.2-KPT/3203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penon-Aktifan Sementara Sekretariat PPK se-Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020. Beberapa hal sebagai tindaklanjut, dapat kami sampaikan sebagai berikut ; Menon-aktifkan sementara Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakill bupati Cianjur tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, mulai tanggal 22 Maret 2020 (sejak dilantik); KPU Kab. Cianjur menunda pelaksanaan tahapan Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020; Menon-aktifkan sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cianjur pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakill bupati Cianjur tahun 2020 terhitung sejak tanggal 1 April 2020; Penundaan tersebut di atas akan dilakukan sampai dengan batas waktu  yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya. Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur.