Cianjur – Bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Rabu 16 Juni 2021 dimulai Pukul 10.00 s.d. 14.30 WIB KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Agenda Rutin Rapat Pleno Minggu Ke-3 Bulan Juni 2021. Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat undangan Nomor 83/PL.02/6-SD/3203/KPU-Kab/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 dengan agenda rapat Pembahasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni 2021, Pembentukan Forum DPB, Bakohumas/Kehumasan, dan Pengelolaan JDIH serta pembahasan awal riset/penelitian. Dalam rapat pleno rutin ini hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, dan hadir lengkap anggota Hilman Wahyudi, Ridwan Abdullah, Rustiman. Sementara itu di jajaran sekretariat hadir Kepala Subbagian Program dan Data, Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas dan seuruh Staf Pelaksana. Rapat dibuka sekaligus pengarahan dari Ketua KPU Kabupaten Cianjur dan selanjutnya jajaran sekretariat memaparkan agenda yang dibahas dalam rapat pleno yaitu: Pertama, terkait agenda kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja/TOR. Kemudian dipaparkan juga timeline kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yaitu Persiapan Pembentukan Forum PDPB dengan melakukan kunjungan/roadshow kepada lembaga/instansi yang akan menjadi anggota forum PDPB. Pemaparan selanjutnya membahas terkait rencana jadwal rapat pleno Rekapitulasi DPB trwiulan 2 (dua) pada bulan Juni 2021 dengan mengundang stakeholders dan perlu adanya upaya yang lebih optimal dalam mensosialisasikan kegiatan PDPB kepada masyarakat luas agar terwujud kesadaran mandiri pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam PDPB dengan cara memberikan tanggapan melalui formulir online. Kedua, terkait dalam penguatan Bakohumas/kehumasan dipaparkan rencana kerja kunjungan ke Polres, Kodim, dan Forkopimda lainnya. Perlunya bentuk sosialiasi agar dapat diakses penyandang disabilitas, mulai dari pemberitaan cetak dan digital serta kegiatan pertemuan daring maupun luring harus mampu diakses oleh pemilih atau masyarakat berkebutuhan khusus. Perlu juga disusun SOP kehumasan yang mengakomodir publikasi kegiatan lembaga serta diseminasi informasi. Ketiga, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) terkiat Rencana kegiatan pengelolaan JDIH dapat dibagi dalam beberapa agenda, yaitu Dokumentasi Bahan/Produk Hukum ke JDIH (proses pencarian, scanning, dan pengunggahan ke website JDIH), optimalisasi kebutuhan sarana dan prasarana kerja JDIH, Pengembangan Substansi JDIH (konsultasi/studi banding yang dilakukan baik secara daring maupun luring), Pengelolaan berkala (updating bahan ke dalam website, posting ke media sosial JDIH, penyusunan laporan pengelolaan). Keempat, terkait Riset/Penelitian, menindaklanjuti Surat KPU Nomor Nomor 237/PY.02.2-SD/KPU/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 Perihal Kegiatan Kajian Dan Riset Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur akan melaksanakan riset/penelitian pada termin kesatu untuk 2 (dua) tema yaitu terkait pengelolaan Logistik Daftar Pemilih. Kajian/riset ini merupakan bagian dalam tahapan evaluasi dan pelaporan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Adapun tujuan riset/penelitian ini yakni mentradisikan pelaksanaan evaluasi berbasis riset terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilihan, menghasilkan bahan penyusunan rekomendasi kebijakan dalam rangka perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilihan di masa yang akan datang, mengidentifikasi akar masalah dari berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan.