Berita Terkini

KPU Cianjur Gelar Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Pemungtan suara ulang dilakukan setelah adanya temuan penukaran daftar pemilih tetap antar-TPS di Pilkada Cianjur 2020. Adapun kedua  TPS tersebut yakni TPS 11 dan TPS 12. Komisioner Divisi Logistik KPU Cianjur Ridwan Abdullah menyampaikan bahwa ada kesalahan pelaksanaan pada pencoblosan 9 Desember lalu. Hal tersebut diketahui saat dilakukannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 11 Desember lalu. Itu terungkap saat sistem menolak karena terdapat jumlah Daftar Pemilih (DPT) yang tidak sesuai. Kemudian anggota Panwascam Warungkondang meminta PPK Kecamatan Warungkondang untuk menghentikan rekapitulasi penghitungan suara, lantaran ada masalah di TPS 11 dan 12 di Desa Bunisari. Menurut Ridwan Abdullah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan. Setelah kejadian tersebut KPU Kab. Cianjur kemudian segera melakukan kajian lebih lanjut dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kab. Cianjur. “Akhirnya sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu kami mengambil langkah dengan  Pemungutan Suara Ulang (PSU).” Terangnya. Masih menurut Ridwan, berdasarkan regulasi yang ada bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan maksimal empat hari setelah pemungutan suara.

DEKLARASI PILKADA DAMAI DAN SEHAT

Forkopimda Kab. Cianjur bersama dengan KPU dan Bawaslu Kab. Cianjur melaksanakan apel deklarasi Pilkada Damai dan Sehat. Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan naskah deklarasi oleh Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah yang berisi tentang kesiapan mematuhi peraturan Pilkada sesuai dengan prosedur hukum, menjaga kondusifitas serta mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Kemudian penandatanganan deklarasi Pilkada Damai oleh Forkopimda, KPU Kab. Cianjur, Bawaslu Kab. Cianjur serta pimpinan partai politik se-kab. Cianjur. Penandatanganan deklarasi digelar di Aula Wira Pratama Polres Cianjur. Turut hadir pula dalam agenda deklarasi tersebut bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kamis (10/09) Setelah agenda deklarasi, selanjutnya dilakukan pembagian masker kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pilkada yang akan dilaksanakan di Cianjur adalah Pilkada damai dan sehat. Dihadapan awak media, Kapolres Kab. Cianjur Rifai menyampaikan deklarasi dan pembagian masker tersebut dilakukan serentak di 24 polsek se-Kab. Cianjur, adapun masker yang dibagikan sebanyak 15.000 masker. Sementara terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan oleh Bapaslon dalam setiap kegiatan baik kampanye maupun lainnya Rifki menyampaikan akan dilakukan penindakan baik oleh gugus tugas maupun kepolisian. “Kami menghimbau kepada bapaslon maupun pendukung agar dalam kegiatan terbuka dan tertutup tetap mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya. Media Center KPU Cianjur

KPU Kabupaten Cianjur Sosialisasikan Pilkada 2020 ke Kelompok Marjinal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan sosialisasi tatap muka dengan kelompok masyarakat marjinal di Kampung Kuta Kaler RT 04/04, Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Selasa (1/12/2020). Selain menyosialisasikan pelaksanaan Pilkada, KPU juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, S.Pd.I, mengatakan semua elemen masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak sama mendapatkan informasi kepemiluan, dalam konteks hal ini Pilkada 2020. Karena itu, KPU merangkul semua elemen maupun komunitas sebagai masyarakat pemilih yang perlu mendapatkan sosialisasi. “Mari kita datang ke TPS pada 9 Desember 2020 nanti karena akan dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur,” terang Rustiman, Selasa (1/12/2020). Agar masyarakat mengetahui calon pemimpin daerahnya lima tahun ke depan, KPU juga menyosialisasikan empat pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Cianjur. Seperti diketahui, empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terdiri dari pasangan nomor urut 1 yaitu Muhammad Toha dan Ade Sobari (HaDe) dari jalur perseorangan, pasangan nomor urut 2 Oting Zaenal Mutaqin dan Wawan Setiawan (OTW) yang diusung Gerindra dan Demokrat, pasangan nomor urut 3 Herman Suherman dan Tb Mulyana Syahrudin (BHS-M) yang diusung Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, PAN, dan PPP, serta pasangan calon nomor urut 4 yaitu Lepi Ali Firmansyah dan Gilar Budi Raharja (Pilar) yang diusung PKB dan PKS. Rustiman menuturkan, penting juga diketahui masyarakat, Pilkada serentak 2020 bersamaan pandemi covid-19. Karena itu, masyarakat harus mematuhi penerapan protokol kesehatan secara ketat yang sudah ditetapkan. “Saat datang ke TPS, masyarakat harus menggunakan masker. Kemudian sebelum mencoblos harus diukur dulu suhu tubuhnya dan mencuci tangan yang tempatnya kami sediakan di setiap TPS. Kami juga akan memberikan sarung tangan plastik bagi setiap pemilih. Setelah selesai mencoblos, nanti jari setiap pemilih akan ditetesi tinta. Bukan dicelupkan. Selesai mencoblos mereka harus kembali mencuci tangan,” ungkapnya. Rustiman mengapresiasi antusiasme masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi. Ini bisa diartikan masyarakat merespons positif kegiatan sosialisasi sehingga KPU pun optimistis tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 nanti bisa sesuai target. “Mereka sudah tahu bakal ada Pilkada, tapi belum secara detail. Makanya, tadi kita perkuat lagi sosialisasinya. Pada prinsipnya mereka kami ajak agar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 datang ke TPS di masing-masing tempat tinggalnya untuk menyalurkan suara merekan,” pungkasnya.

KPU Cianjur Gelar Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara

Pascapemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat koordinasi. Fokus materi pembahasannya menyangkut persiapan rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan perolehan suara serta Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap). Kegiatan digelar di Aula KPU Kabupaten Cianjur di Jalan Suroso, Kamis (10/12/2020). Rakor menghadirkan semua Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan. “Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwalkan pada 10-14 Desember 2020,” kata anggota KPU Kabupaten Cianjur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ridwan Abdullah, Kamis (10/12/2020). Rakor, kata Ridwan, untuk memantapkan kembali beberapa hal yang memang secara teknis perlu dimatangkan. Sehingga, proses rekapitulasi bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan rakor dibagi dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pukul 10.00 WIB-14.00 WIB dengan cakupan wilayah meliputi Kecamatan Campaka, Campakamulya, Pagelaran, Pasirkuda, Sukanagara, Takokak, Agrabinta, Cijati, Leles, Kadupandak, Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Cidaun, Naringgul, dan Cikadu. Kemudian pada sesi kedua pukul 14.00 WIB-18.00 WIB meliputi Kecamatan Cianjur, Cilaku, Gekbrong, Warungkondang, Cugenang, Pacet, Sukaresmi, Cibeber, Cipanas, Cikalongkulon, Mande, Bojongpicung, Ciranjang, Haurwangi, Karangtengah, dan Sukaluyu. Pembagian menjadi dua sesi itu sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan sehingga bisa mencegah penyebaran covid-19

KPU Cianjur Distribusikan Kebutuhan Logistik Pilkada Mulai Kamis (3/12)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadwalkan pendistribusian logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dimulai Kamis (3/12/2020). Pendistribusiannya direncanakan berlangsung selama 4 hari terhitung Kamis (3/12/2020) hingga Minggu (6/12/2020) dengan prioritas terlebih dulu ke wilayah Cianjur selatan. Pada hari pertama Kamis (3/12), KPU akan mendistribusikan logistik ke Kecamatan Leles, Cikadu, Cijati, Naringgul, Agrabinta, Cikadu, Sindangbarang, dan Kadupandak. Pada Jumat (4/12), distribusinya meliputi Kecamatan Pasirkuda, Cibinong, Campakamulya, Campaka, Tanggeung, Pagelaran, Takokak, dan Sukanagara. Sementara pada Sabtu (5/12), distribusi logistik akan dilaksanakan ke Kecamatan Haurwangi, Cikalongkulon, Sukaluyu, Sukaresmi, Mande, Bojongpicung, Cibeber, dan Ciranjang. Sedangkan pada hari terakhir Minggu (6/12), distribusinya meliputi Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Gekbrong Warungkondang, Cilaku, Karangtengah, dan Cianjur. “Kita prioritaskan distribusi logistik ke wilayah selatan dengan pertimbangan kondisi geografis dan cuaca,” terang Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ridwan Abdullah, S.Sos, Rabu (2/12/2020). Berbagai kebutuhan logistik yang didistribusikan berupa kotak suara dan alat pelindung diri (APD). Di dalam kotak suara berisi surat suara, berbagai formulir, sampul kertas, segel, karet pengikat surat suara, alat coblos, pengikat kantong plastik, kabel ties, alat bantu untuk penyandang disabilitas (tuna netra), dan tinta. Adapun logistik di luar kotak atau perlengkapan lain ada beberapa komponen antara lain tanda pengenal KPPS dan petugas keamanan, lem/perekat, ballpoint, spidol, stiker, daftar pasangan calon, salinan DPT, pivet, penghapus cair, dan gunting. “Yang di dalam kotak suara itu komponen utama. Sedangkan di luar kotak suara itu komponen pendukung,” tuturnya. KPU menargetkan pada H-3, semua logistik sudah berada di masing-masing kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada H-2 berada di desa atau di Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pada H-1 berada di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) atau di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU pun memastikan kondisi gudang penyimpanan logistik di setiap PPK dan PPS dijamin aman dari ancaman cuaca maupun serangan binatang. Termasuk kesiapan tempat untuk pleno rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kecamatan atau PPK

KPU Cianjur Musnahkan 2.408 Lembar Surat Suara Rusak dan Lebih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memusnahkan surat suara yang rusak dan melebihi jumlah kebutuhan. Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Cianjur di Jalan Suroso, Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan pemusnahan berdasarkan regulasi Peraturan KPU Nomor 8/2020 tentang Pengamanan Surat Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan aturan itu, pemusnahan tersebut harus dilakukan H-1 pemungutan dan penghitungan suara. “Kita lakukan pemusnahannya pada Selasa (8/12/2020),” kata Selly. Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 2.408 lembar. Rinciannya, surat suara rusak sebanyak 10 lembar dan surat suara kelebihan sebanyak 2.398 lembar. “Totalnya ada 2.408 lembar surat suara yang kita musnahkan,” jelas Selly. Kegiatan pemusnahan dihadiri Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kodim 0608, dan Polres Cianjur.