Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis persiapan pendistribusian logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di Hotel Palace, Cipanas, selama dua hari pada Minggu (29/11/2020) dan Senin (30/11/2020). Kegiatan itu dilakukan mengingat dalam waktu dekat KPU Kabupaten Cianjur akan segera mendistribusikan berbagai kebutuhan logistik Pilkada serentak 2020.
Bimbingan teknis yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat itu diikuti semua Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris PPK dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Selain semua Komisioner KPU Kabupaten Cianjur yang ikut memberikan pemaparan dan pengarahan sesuai tupoksi masing-masing divisi, sejumlah narasumber ikut dihadirkan antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Dr Irvan Nur Fauzi, M.Kes, dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur.
“Bimbingan teknis ini tentu untuk mematangkan berbagai persiapan hal-hal yang berkaitan dengan pendistribusian logistik. Termasuk juga berkaitan dengan kesiapan SDM (sumber daya manusia),” terang Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, S.HI, M.Hum, Senin (30/11/2020).
Berbagai hal teknis dan nonteknis, kata Selly, harus dimatangkan secara maksimal. Apalagi pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini digelar di tengah pandemi covid-19.
KPU merencanakan mulai mendistribusikan logistik berupa Form C-Pemberitahuan dan logistik lain di luar kotak suara pada H-7 pemungutan suara, seperti tanda pengenal KPPS serta petugas ketertiban dan saksi, lem/perekat, ballpoint, spidol, stiker nomor kotak suara, daftar pasangan calon (DPC), salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pipet, penghapus cair, dan gunting.
Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020 di masing-masing TPS, hingga saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan tes cepat (rapid test). Langkah itu dilakukan agar anggota KPPS yang bertugas nanti terbebas dari covid-19.
“Pemeriksaan rapid test dilaksanakan selama sepekan sejak Rabu (25/11/2020) hingga Rabu (2/12/2020) di masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Dr Irvan Nur Fauzi, M.Kes, memberikan pemaparan materi tentang penerapan protokol kesehatan pada hari H pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti. Sedangkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, menyampaikan hal-hal berkaitan aturan-aturan yang telah ditetapkan.