KPU Kabupaten Cianjur Ikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Prosedur PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Cianjur - KPU Kabupaten Cianjur mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (16/12). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat sebagai bagian dari upaya strategis dalam memperkuat kapasitas dan kesiapan penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi jajaran KPU terkait landasan hukum, regulasi, tahapan, mekanisme, dan administrasi PAW. Keseragaman pemahaman tersebut menjadi penting guna memastikan setiap proses PAW anggota DPRD dapat dilaksanakan secara tepat prosedur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun perbedaan penafsiran di lapangan.
Selain pendalaman materi, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dan diskusi antarpenyelenggara pemilu untuk membahas berbagai dinamika dan tantangan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Melalui pertukaran informasi dan pengalaman, diharapkan peserta memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam menyikapi berbagai kondisi secara profesional dan proporsional.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan jajaran KPU di daerah memiliki kemampuan teknis yang memadai, pemahaman yang utuh, serta kesiapan dalam melaksanakan proses PAW secara tertib, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum serta integritas penyelenggaraan kepemiluan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cianjur bersama staf Sekretariat. Keikutsertaan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan KPU Kabupaten Cianjur dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus memastikan setiap tahapan dan proses kepemiluan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berintegritas.