Berita Terkini

KPU KABUPATEN CIANJUR MELAKUKAN AUDIENSI DENGAN PLT. BUPATI CIANJUR PASCA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 DALAM RANGKA PENGUATAN HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDER

Bertempat di Ruang Rapat Kerja Plt. Bupati Cianjur, pada hari Kamis Tanggal 22 April 2021 Pukul 08.00 WIB s.d. 09.15 WIB KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan audiensi dengan Plt. Bupati Cianjur yang sekaligus merupakan Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, bersama 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Cianjur Ridwan Abdullah dan Rustiman. Turut juga hadir mendampingi Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Rahadian Wiguna dan Kepala Sub Program Dan Data KPU Kabupaten Cianjur Nursyamsi. Sementara itu, Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman didampingi oleh salah satu Kepala Bidang Badan Kesbangpol Wahyu Ginanjar. Pertemuan tersebut berlangsung sangat santai dan cair. Dalam pertemuan itu Plt. Bupati Cianjur menyampaikan banyak hal diantaranya terkait perjalanan pada saat pencalonan sampai dengan ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Kabupaten Cianjur. Beliau menyampaikan kebanggaan tersendiri atas partisipasi masyarakat yang datang ke TPS ditengah pandemi covid-19 dan terjadi peningkatan dari Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun sebelumnya pada Tahun 2015 dimana Plt. Bupati Cianjur pada saat itu merupakan kontestan juga. Sebagai calon kepala daerah terpilih Plt. Bupati Cianjur menyampaikan kondisi strategi pemulihan ekonomi di Kabupaten Cianjur pada masa pandemi covid-19 diantaranya yaitu dengan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan rencana waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih yang akan dilaksanakan pada interval pertengahan bulan Mei atau Juni 2021 yang sudah terkoordinasikan dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gubernur). Plt. Bupati Cianjur mengapresiasi pencapaian prestasi atas penghargaan-penghargaan yang diraih oleh KPU Kabupaten Cianjur di level Provinsi dan Nasional selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Selain KPU Kabupaten Cianjur, instansi vertikal lainnya juga sama-sama mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Lembaga diatasnya seperti Polres Cianjur, Kodim 0608, Kejaksaan Negeri Cianjur, hal ini tercapai tentunya tidak terlepas dari dukungan penuh baik yang bersifat anggaran maupun dukungan teknis dari Pemerintah Daerah. Selain menanyakan Rencana Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Plt. Bupati Cianjur menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap formasi kepemimpinan KPU Kabupaten Cianjur saat ini mampu melaksanakan tahapan pemilihan tanpa ada permasalahan dan gugatan dari pihak manapun baik selama tahapan maupun pasca pemilihan. Beliau berharap agar kepemimpinan saat ini dapat berlanjut untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang mempunyai kesulitan dan kompleksitas yang tinggi dengan tujuan agar kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat dipertahankan. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah selesai melaksanakan tahapan pemilihan Serentak Tahun 2020 dan mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dalam mengsupport pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak 2020 baik dari sisi anggaran maupun dukungan teknis berupa pemenuhan alat pelindung diri (APD) Covid-19 untuk seluruh pelaksanaan tahapan mulai dari Pembentukan Badan Adhoc, Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit), Pencalonan Perseorangan, Pencalonan, Lipat Sortir Surat Suara, Pemungutan Dan Penghitungan Suara di TPS beserta Rapid Test jajaran penyelenggaran dari tingkat KPU Kabupaten sampai dengan KPPS. 2) Pelaksanaan Anggaran Hibah Pemilihan Serentak sebesar Rp. 78.000.000.000,- (tujuh puluh delapan milyar rupiah) dengan realiasi sebesar Rp. 72.981.858.858,- (tujuh puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), adapun sisa anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebesar Rp. 5.018.141.142- (lima milyar delapan belas juta seratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh dua rupiah) dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Selain itu disampaikan juga terkait wacana hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan April 2024 untuk Pemilu Legislatif dan Presiden dan Wakil Presiden serta pada bulan November 2024 untuk Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta adanya wacana perpanjangan atau perpendekan masa kerja anggota KPU periode 2008-2023 sampai dengan 2024. Pertemuan audiensi ditutup dengan photo bersama antara jajaran KPU Kabupaten Cianjur dengan Plt. Bupati Cianjur beserta jajaran.

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG PENUNDAAN MASA KERJA PPS, PENUNDAAN PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PPS, SERTA PENUNDAAN MASA KERJA PPK DAN SEKRETARIAT PPK SERTA PENUNDAAN MASA KERJA PPK

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG PENUNDAAN MASA KERJA PPS, PENUNDAAN PEMBENTUKAN SEKRETARIAT PPS, SERTA PENUNDAAN MASA KERJA PPK DAN SEKRETARIAT PPK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN CIANJUR Memerhatikan Surat Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran KPU RI nomor 8 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, serta memperhatikan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 24 maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2O2O oleh Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU Kab. Cianjur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 102/PP.04.2-Kpt/3203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penon-Aktifan Sementara PPS se-Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Surat Keputusan Nomor 104/PP.04.2-Kpt/3203/KPU-Kab/III/2020  tanggal 26 Maret 2020 tenta ng Penundaan Tahapan Pembentukan Sekretariat PPS pada  Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, Surat Keputusan Nomor 105/PP.04.2-Kpt/3203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penon-Aktifan Sementara PPK se-Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 serta Surat Keputusan Nomor 106/PP.04.2-KPT/3203/KPU-Kab/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penon-Aktifan Sementara Sekretariat PPK se-Kabupaten Cianjur pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020. Beberapa hal sebagai tindaklanjut, dapat kami sampaikan sebagai berikut ; Menon-aktifkan sementara Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakill bupati Cianjur tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, mulai tanggal 22 Maret 2020 (sejak dilantik); KPU Kab. Cianjur menunda pelaksanaan tahapan Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020; Menon-aktifkan sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cianjur pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakill bupati Cianjur tahun 2020 terhitung sejak tanggal 1 April 2020; Penundaan tersebut di atas akan dilakukan sampai dengan batas waktu  yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya. Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur.

KUNJUNGI KPU CIANJUR, DPRD JABAR TANYAKAN KOMITMEN KPU DALAM PILKADA 2020

Kunjungan DPRD Provinsi Jabar ini dimaksudkan untuk meninjau kesiapan KPU Cianjur dalam menghadapi Pemilihan Serentak 2020 dan meninjau kesiapan tempat untuk sekretariat KPU Cianjur dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada. Terkait kesiapan menuju pilkada 2020, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur menuturkan bahwa sampai saat ini KPU Cianjur sudah memasuki tahapan perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan memasuki seleksi wawancara pada tanggal 8 s.d 10 Februari dan pengambilan username dan password sistem aplikasi pencalonan (SILON) dari jalur perseorangan. Selanjutnya pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 19 s.d 23 Februari mendatang. Pada kesempatan itu pula DPRD Jabar meminta KPU agar tetap menjunjung tinggi integritas sesuai dengan amanat UUD. Bersamaan dengan hal tersebut Hilman Wahyudi mengatakan, “KPU Cianjur berkomitmen secara kelembagaan untuk menjamin independensi KPU Cianjur dalam penyelenggaraan pemilu serentak mendatang” tuturnya.

KPU CIANJUR SIAP: RATUSAN CALON ANGGOTA PPK IKUTI CAT

Cianjur. Komisi Pemilihan Umun (KPU) Cianjur menggelar seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) bertempat di Laboratorium komputer SMK Pasundan 1 Cianjur (Kamis, 30/01/2020) pagi hingga sore nanti. Seleksi tetulis ini diikuti oleh 526 peserta yang berasal dari 32 kecamatan. Peserta tes pada merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK Nomor 70/PP.04.2-PU/3203/KPU-Kab/I/2020 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur Tahun 2020. Seleksi tertulis tersebut berlangsung selama 4 (empat) sesi, di antaranya sesi I yang berlangsung dari pukul 08.30 s.d 09.30, sesi II dari pukul 10.30 s.d 12.00, dilanjutkan dengan sesi III dari pukul 13.00 s.d 14.30 dan sesi IV dari pukul 15.00 s.d 16.30. Seleksi tertulis berisi 75 soal dengan batas waktu pengerjaan selama 90 menit dan total kalkulasi nilai 100 poin. Seleksi CAT ini Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes. Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang dizinkan, akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas. Rustiman Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cianjur menuturkan peserta yang akan mengikuti tes CAT agar memperhatikan ketelitian, ketenangan, dan memperhatikan manajemen waktu dalam mengerjakan soal. “Kegugupan peserta akan mengganggu fokus dan konsentrasi dalam menyelesaikan soal-soal CAT” imbuhnya saat disela-sela tes CAT berlangsung. Selanjutnya seleksi tertulis dengan menggunakan sistem CAT ini merupakan upaya untuk mewujudkan fair play dalam seleksi penerimaan calon anggota PPK pada Pilkada 2020. Dalam tahap pengrekrutan calon anggota PPK, melalui tes CAT ini diharapkan dapat menjaring calon anggota PPK yang berintegritas baik dan berkualitas. Setelah tes CAT ini peserta dapat melihat jumlah nilai pada layar monitor laptop sesaat setelah selesai mengerjakan dan mengklik tombol “lihat hasil”. Nilai hasil tes CAT seluruh peserta pada tiap sesinya akan disampaikan 15 menit terhitung setelah seluruh peserta dinyatakan selesai mengerjakan soal tes dengan ditempel pada papan pengumuman yang tersedia. “Pengumuman nilai ini bukan dalam rangka menentukan lulus atau tidaknya peserta untuk menuju tahap wawancara atau tahap seleksi selanjutnya, namun hal ini dimaksudkan sebagai proses transparansi agar dapat diketahui oleh seluruh peserta mengenai nilai yang diraih oleh tiap-tiap peserta” ujar Rustiman. Pengumuman kelulusan tahap selanjutnya akan dirilis atau diumumkan pada tanggal 3 sampai dengan 5 Febuari 2020. Rustiman menghimbau agar para peserta tes aktif mencari informasi dan memantau website dan sosial media KPU Cianjur untuk terus mengupdate informasi terkini, supaya tidak ada pihak yang dirugikan nantinya. “Adapun pihak yang tidak berkenan atau merasa dirugikan terhadap hasil keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Cianjur, kami membuka ruang bagi masyarkat untuk memberikan tanggapan dan mengakomodir hal tersebut dengan mengisi formulir yang telah kami sediakan dengan menyerahkan identitas jelas disertai bukti yang disampaikan kepada KPU Cianjur” imbuhnya.

RAPAT PLENO PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH

KPU Kab. Cianjur menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Digelar di ballroom Hotel Gino Feruci Kab. Cianjur. Kamis, (21/1). Kegiatan Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Cianjur dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kab. Cianjur, Pasangan Calon Nomor urut 1 dan 3, pimpinan partai politik pengusul serta steak holder Kabupaten Cianjur. Adapun berdasarkan hasil rapat pleno tersebut ditetapkan pasangan calon nomor urut tiga (Herman Suherman dan Tb Mulyana) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Pada kegiatan rapat tersebut juga disampaikan Berita Acara serta Surat Keputusan dari KPU Kab. Cianjur kepada Ketua DPRD Kab Cianjur, Pasangan Calon Terpilih, Partai Politik Pengusul, Bawaslu Kab. Cianjur, serta KPU Provinsi Jawa Barat. Berikut Salinan Keputusan KPU Kab. Cianjur

KPU Cianjur Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020

Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur di Hotel Yasmin, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Selasa (15/12/2020) sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 22.06 WIB. Hasil penghitungan perolehan suara ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur nomor: 1078/PL.02.6-Kpt/3203/KPU-Kab/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, mengatakan rapat pleno terbuka digelar untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 yang dituangkan dalam Formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota KWK. Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Muhammad Toha, S.Ag, M.Pd.I dan Ade Sobari, S.AP mendapatkan perolehan sebanyak 37.423 suara (3,55%), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 H. Oting Zaenal Mutaqin, SH, MH dan H. Wawan Setiawan, SH, M.I.Pol mendapatkan perolehan sebanyak 87.426 suara (8,30%), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 H. Herman Suherman dan Tb Mulyana Syahrudin mendapatkan perolehan sebanyak 600.394 (56,97%), serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 Lepi Ali Firmansyah, S.Pd, MP dan H. Gilar Budi Raharja, ST. M.Sc mendapatkan perolehan sebanyak 328.610 suara (31,18%). “Untuk jumlah DPT dan DPTb sebanyak 1.639.744 pemilih,” kata Selly, Selasa (15/12/2020) malam. Sedangkan jumlah suara sah sebanyak 1.053.853 dan suara tidak sah sebanyak 48.695. Dengan demikian, maka jumlah pengguna hak pilih sebanyak 1.102.548 (67,24%).