Berita Terkini

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2021

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 TRIWULAN KE II Cianjur – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari ini Rabu, tanggal 30 Juni 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur secara daring melalui aplikasi zoom meeting melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan ke II tingkat Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cianjur diperoleh update data dari tanggal 26 Mei 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021 dengan jumlah pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 12 (dua belas) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 5 (lima) pemilih, dan perempuan berjumlah 7 (tujuh) pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 109 (seratus sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 69 (enam puluh sembilan) pemilih, dan perempuan berjumlah 40 (empat puluh) pemilih, sehingga Rapat Koordinasi memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.649 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh sembilan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.390 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 810.259 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 29/PL.02.1-BA/3203/KPU-Kab/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021. Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2020 yaitu periode bulan April sampai dengan Juni 2021 diperoleh Jumlah DPB Triwulan II sebanyak 1.647.649 ((satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh sembilan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.390 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 810.259 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan) pemilih, dengan rincian pemilih baru sebanyak 3.476 (tiga ribu empat ratrus tujuh puluh enam) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 1.935 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima) pemilih, dan perempuan berjumlah 1.541 (seribu lima ratus empat puluh satu) pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 361 (tiga ratus enam puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 240 (dua ratus empat puluh) pemilih, dan perempuan berjumlah 121 (seratus dua puluh satu) pemilih, pemilih pindah domisili sebanyak 2.382 (dua ribu tiga ratus delapan puluh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 1.007 (seribu tujuh) pemilih). Kepada Masyarakat Kabupaten Cianjur kami mengajak untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dengan cara menyampaikan masukan/laporan/tanggapan dengan mengisi formulir online melalui : KLIK UNTUK MENGISI FORMULIR atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur di Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur pada setiap hari dan jam kerja(Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB). masukan/laporan/tanggapan berupa Pemilih Pemula/Baru, Pemilih Sudah Tidak Memenuhi Syarat (seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, Pindah Domisili dll) dan apabila terdapat kesalahan penulisan elemen data pemilih (seperti kesalahan NIK, NKK, Nama dan Tanggal Lahir). Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur

AJAK PARPOL, KPU KAB. CIANJUR SOSIALISASIKAN PKPU NO. 5 2020 SECARA VIRTUAL

Pelaksanaan pemungutan suara serentak sempat tertunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga pemilihan serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Tentunya seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebagai bentuk kesiapan melanjutkan tahapan Pilkada 2020, KPU Kab. Cianjur Divisi Sosparmas dan SDM, Rustiman serta Divisi Tekmas, Ridwan Abdullah melakukan sosialisasi virtual terkait peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 diikuti oleh pimpinan Partai Politik Kab. Cianjur. Pada Selasa (23/6/2020) Melalui sosialisasi itu Rustiman dan Ridwan Abdullah mengurai tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah diperbarui dan ditetapkan oleh KPU dengan menerbitkan PKPU No.5 Tahun 2020 tersebut.   “PKPU nomor 5 tahun 2020 ini sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada 2020, oleh sebab itu partai politik sebagai peserta dalam pemilihan oleh perlu mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaran tersebut,” terang Rustiman. Dalam kesempatan itu, Rustiman juga mengingatkan kepada fungsionaris partai politik agar dapat mempersiapkan kader terbaik yang akan diusung sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada 2020. Karena Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas tentu akan mempengaruhi minat masyarakat untuk terlibat mensukseskan Pilkada 2020, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.

KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Agenda Rutin Rapat Pleno Minggu Ke-3 Bulan Juni 2021

Cianjur – Bertempat di Aula Husni Kamil Manik, Rabu 16 Juni 2021 dimulai Pukul 10.00 s.d. 14.30 WIB KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Agenda Rutin Rapat Pleno Minggu Ke-3 Bulan Juni 2021. Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat undangan Nomor 83/PL.02/6-SD/3203/KPU-Kab/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 dengan agenda rapat Pembahasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni 2021, Pembentukan Forum DPB, Bakohumas/Kehumasan, dan Pengelolaan JDIH serta pembahasan awal riset/penelitian. Dalam rapat pleno rutin ini hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cianjur Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, dan hadir lengkap anggota Hilman Wahyudi, Ridwan Abdullah, Rustiman. Sementara itu di jajaran sekretariat hadir Kepala Subbagian Program dan Data, Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas dan seuruh Staf Pelaksana. Rapat dibuka sekaligus pengarahan dari Ketua KPU Kabupaten Cianjur dan selanjutnya jajaran sekretariat memaparkan agenda yang dibahas dalam rapat pleno yaitu: Pertama, terkait agenda kerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja/TOR. Kemudian dipaparkan juga timeline kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yaitu Persiapan Pembentukan Forum PDPB dengan melakukan kunjungan/roadshow kepada lembaga/instansi yang akan menjadi anggota forum PDPB. Pemaparan selanjutnya membahas terkait rencana jadwal rapat pleno Rekapitulasi DPB trwiulan 2 (dua) pada bulan Juni 2021 dengan mengundang stakeholders dan perlu adanya upaya yang lebih optimal dalam mensosialisasikan kegiatan PDPB kepada masyarakat luas agar terwujud kesadaran mandiri pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam PDPB dengan cara memberikan tanggapan melalui formulir online. Kedua, terkait dalam penguatan Bakohumas/kehumasan dipaparkan rencana kerja kunjungan ke Polres, Kodim, dan Forkopimda lainnya. Perlunya bentuk sosialiasi agar dapat diakses penyandang disabilitas, mulai dari pemberitaan cetak dan digital serta kegiatan pertemuan daring maupun luring harus mampu diakses oleh pemilih atau masyarakat berkebutuhan khusus. Perlu juga disusun SOP kehumasan yang mengakomodir publikasi kegiatan lembaga serta diseminasi informasi. Ketiga, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) terkiat Rencana kegiatan pengelolaan JDIH dapat dibagi dalam beberapa agenda, yaitu Dokumentasi Bahan/Produk Hukum ke JDIH (proses pencarian, scanning, dan pengunggahan ke website JDIH), optimalisasi kebutuhan sarana dan prasarana kerja JDIH, Pengembangan Substansi JDIH (konsultasi/studi banding yang dilakukan baik secara daring maupun luring), Pengelolaan berkala (updating bahan ke dalam website, posting ke media sosial JDIH, penyusunan laporan pengelolaan). Keempat, terkait Riset/Penelitian, menindaklanjuti Surat KPU Nomor Nomor 237/PY.02.2-SD/KPU/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 Perihal Kegiatan Kajian Dan Riset Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur akan melaksanakan riset/penelitian pada termin kesatu untuk 2 (dua) tema yaitu terkait pengelolaan Logistik Daftar Pemilih. Kajian/riset ini merupakan bagian dalam tahapan evaluasi dan pelaporan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Adapun tujuan riset/penelitian ini yakni mentradisikan pelaksanaan evaluasi berbasis riset terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemilihan, menghasilkan bahan penyusunan rekomendasi kebijakan dalam rangka perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilihan di masa yang akan datang, mengidentifikasi akar masalah dari berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan.

KPU Kabupaten Cianjur Kembali Mengadakan Roadshow Dalam Upaya Membangun Sinergitas Dengan Stakeholder dan Kehumasan

Cianjur – Bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Selasa 15 Juni 2021, KPU Kabupaten Cianjur pada pekan ini melaksanakan koordinasi dengan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yakni Bapak TB Mulyana Syahrudin, hadir mendampingi Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur Wahyu Ginanjar. Acara berlangsung dimulai Pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB. Sementara itu dari KPU Kabupaten Cianjur hadir lengkap Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah bersama dengan 3 (tiga) orang anggota yaitu Hilman, Wahyudi, Ridwan Abdullah dan Rustiman beserta pelaksana dari jajaran Sekretariat. Kegiatan koordinasi ini dilakukan dengan cara kunjungan/roadshow yang merupakan langkah upaya KPU Kabupaten Cianjur dalam meningkatkan hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah agar terjalin sinergitas yang baik dan harmonis. Selain itu koordinasi ini merupakan wujud pelaksanaan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) satker dalam diseminasi informasi program dan kegiatan KPU Cianjur Tahun 2021. Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan pengantar tujuan atas koordinasi yang dilaksanakan yaitu terkait persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2024. Adapun hal penting yang disampaikan yaitu a) bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang salah satu tugasnya yaitu melaksanakan diseminiasi informasi dan koordinasi terkait dengan kehumasan b) Terkait pendidikan pemilih menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, bahwa sesuai Undang-undang Pemilihan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam pengembangan pendidikan pemilih, oleh karena itu diharapkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan KPU Kabupaten Cianjur melalui program dan kegiatan peningkatan pendidikan pemilih yang saling mendukung c) sesuai data dan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), bahwa ada 76 (tujuh puluh enam) desa di Kabupaten Cianjur yang akan melaksanakan Pemilihan Kepada Desa, diharapkan momentum tersebut bisa menjadi percontohan untuk pembiasaan demokrasi dalam bermasyarakat dan bernegara. Program ini juga berkaitan dengan program nasional Desa Peduli Pemilihan yang memerlukan kerjasama antara KPU Kabupaten Cianjur, Kesbangpol, dan DPMD yang dituangkan dalam MoU sebagai leading sector d) Terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Cianjur sudah membuat layanan secara online dalam melayani pemilih warga Kabupaten Cianjur sebagai yang merupakan media/alat agar pemilih berperan aktif melaporkan apabila sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, melaporkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat diantaranya meninggal dunia serta masyarakat yang ingin memperbaiki kesalahan elemen data pemilih. Layanan formulir online tersebut telah disebarkan melalui media sosial dan media elektronik (siaran radio layanan masyarakat), upaya ini diharapkan dapat dilakukan secara berkala sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat secara mandiri dalam penyusunan daftar pemilih di masa yang akan datang e) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kabupaten Cianjur termasuk dalam daerah partisipasi rendah yaitu 67% sehingga perlu upaya mempertahankan dan menaikkan tingkat partisipasi sesuai dengan standar nasional yaitu 77,5%. Selain menyampaikan program dan kegiatan diatas, KPU Kabupaten Cianjur juga menyampaikan beberapa hal terkait dukungan anggaran dan sarana prasarana yaitu atas kebutuhan gedung kantor, gudang penyimpanan, dan tempat pengelolaan logistik. Apabila berkaca dari penganggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dapat menyiapkan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024. Di akhir kesempatan koordinasi ini, KPU Kabupaten Cianjur tidak lupa menekankan akan pentingnya senantiasa membangun sinergitas antara KPU Kabupaten Cianjur dengan dan Pemerintah Daerah, baik dalam program berbasis anggaran maupun tidak berbasis anggaran.

KPU Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Pimpinan Parpol dan Stakeholders

Cianjur, 8 Juni 2021 – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Teknis Tahun 2021 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021. Bertempat di Aula Pertemuan Hotel Grand Bydiel Cianjur, Selasa (08/06/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melanjutkan hasil Rapat tersebut dengan menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada unsur Partai Politik, Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur serta Bawaslu Kabupaten Cianjur. Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah yang menyampaikan secara singkat terkait dasar pelaksanaan Penggantian Antar Waktu dalam hal ini terfokus pada Penggantian Antar Waktu anggota DPRD yang mana mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah membahas secara rinci mekanisme dan kebijakan PAW antara lain meliputi Dasar Hukum, Definisi, serta hal teknis dari mulai batas pengajuan PAW sampai dengan penetapan calon PAW anggota DPRD serta pengenalan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW), adapun mekanisme awal pelaksanaan PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota bersurat ke KPU Kabupaten/Kota untuk meminta nama yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik dan Daerah Pemilihan yang sama. KPU Kabupaten/Kota mempunyai waktu 5 (lima) hari kerja untuk memproses dan memverifikasi nama calon pengganti PAW untuk selanjutnya disampaikan nama calon pengganti ke DPRD Kabupaten/Kota. Pada sesi diskusi peserta, terdapat pertanyaan dari perwakilan Partai Gerindra Hilman Isnaeni terkait poin pada calon PAW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu calon PAW yang berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat/Pengacara, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau melakukukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN MEI

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG HASIL RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN MEI Cianjur – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari ini Senin, tanggal 31 Mei 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur bertempat di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Bulan Mei tingkat Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cianjur diperoleh update data dari tanggal 26 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Mei 2021 dengan jumlah pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 642 (enam ratus empat puluh dua) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) pemilih, dan perempuan berjumlah 315 (tiga ratus lima belas) pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 111 (seratus sebelas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 76 (tujuh puluh enam) pemilih, dan perempuan berjumlah 35 (tiga puluh lima) pemilih, jumlah pemilih pindah masuk (pindah domisili dari luar Kabupaten Cianjur) sebanyak 1.147 (seribu seratus empat puluh tujuh) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 670 (enam ratus tujuh puluh) pemilih, dan perempuan berjumlah 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) pemilih, serta jumlah pemilih pindah keluar (pindah domisili ke luar Kabupaten Cianjur) sebanyak 1.398 (seribu tiga ratus sembilan puluh delapan) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 805 (delapan ratus lima) pemilih, dan perempuan berjumlah 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) pemilih, sehingga Rapat Pleno memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Mei dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.746 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh enam), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.454 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 810.292 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh dua) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 23/PL.02.1-BA/3203/KPU-Kab/V/2021 tanggal 31 Mei 2021. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Bulan Mei sebagaimana termaksud mengalami pertumbuhan 0.016 persen atau sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) pemilih dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.466 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh enam), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.338 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh delapan) pemilih, dan perempuan berjumlah 810.128 (delapan ratus sepuluh ribu seratus dua puluh delapan) pemilih. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur Berita Acara KPU Kabupaten Cianjur tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Mei beserta Lampiran, dan Byname Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Bulan Mei 2021 : KLIK UNTUK DOWNLOAD