Berita Terkini

KPU CIANJUR RESMI “MILIKI” KAMPUNG DEMOKRASI

Dalam rangka meningkatkan dan mengefektifkan sosialisasi elektoral dan pendidikan pemilih serta partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur membentuk dan meresmikan Kampung Demokrasi sebagai  kegiatan kampanye komunikasi publik yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran publik terhadap pentingnya demokrasi yang berkualitas. Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, dibentuknya Kampung Demokrasi ini bertujuan menghadirkan kesadaran berdemokrasi elektoral bagi masyarakat luas,  dengan penuh kesadaran menginternalisasikan dan mengeksternalisasikan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari agar  semakin matang sebagai pemilih, dimana mereka memiliki tanggung jawab  penuh atas setiap tindakannya yaitu memahami hak dan tanggungjawab kewarganegaraan  dalam berdemokrasi dan berpemilihan. Kampung Demokrasi sebagai sarana pendidikan politik khususnya terkait informasi tahapan Pilkada 2020. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah karena Kp. Margaluyu memiliki presentasi pemilih yang stabil dalam setiap pemilihan. “Kampung ini dijadikan sebagai kampung percontohan bagi kampung lainnya dalam memberikan edukasi terkait demokrasi dan pilkada,” paparnya. Rustiman, anggota KPU Cianjur sebagai leading sektor program mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Kampung Demokrasi sebagaimana surat KPU Jabar ada tiga, yaitu satu, untuk mengaktivasi dan mematangkan kesadaran berdemokrasi. Dua, untuk menstimulasi perilaku politik pemilih yang berintegritas, dan ketiga untuk mengembangkan dan meningkatkan budaya Demokrasi electoral. Kampung yang didapuk sebagai kampung demokrasi yaitu Kp. Margaluyu RW. 12 Kel. Muka Kec. Cianjur, kampung tersebut terpilih menjadi kampung demokrasi setelah sebelumnya KPU Cianjur melakukan kajian komprehensif atas partisipasi electoral khususnya kehadiran pemilih di TPS pada pemilu tahun 2014, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2015, dan pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Berdasarkan kajian tersebut didapat data bahwa angka partisipasi di TPS 15 yang merupakan TPS yang terletak di Kampung tersebut memiliki tren positif yaitu adanya peningkatan mulai dari 73,26%, 88,10% dan 92,86%. Selain dilihat dari tingkat partisipasi elektoral, KPU Cianjur juga melakukan observasi lapangan ke kampung dan rukun warga serta menggali informasi dari berbagai pihak termasuk tokoh setempat. Dari hasil observasi tersebut diperoleh fakta bahwa tingkat partisipasi electoral yang baik tersebut ditopang oleh tingkat antusiasme electoral masyarakatnya yang cukup tinggi sehingga kampong Margaluyu ini layak dijadikan Kampung Demokrasi, yang kedepan diharapkjan dapat menjadi ikon dan percontohan bagi wilayah lainnya. Peresmian kampung ditandai dengan dibukanya saung “Bagja Balarea” sebagai ikon kampung demokrasi dengan simbolis pengguntingan pita oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur didampingi oleh jajaran komisioner KPU Cianjur, Bawaslu Cianjur, Kecamatan Cianjur, Polsek Cianjur, Koramil Kota, Kepala Kelurahan Muka dan tokoh masyarakat lainnya. Setelah peresmian kampung demokrasi selanjutnya pihak masyarakat, dalam hal ini Ketua RW.15 selaku tokoh kampung Demokrasi membacakan pakta integritas dihadapan para undangan dan masyarakat yang ikut hadir pada kesempatan tersebut.

KPU Kab. Cianjur Terima Supervisi Dari Sekretariat KPU RI

KPU Kab. Cianjur mendapat kunjungan dari sekretariat KPU RI . Kunjungan dilakukan dalam rangka supervisi dan implementasi  PKPU No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Tahun 2020. Kedatangan Kasubag Penyusunan Peraturan & Keputusan KPU   Livi yang didampingi oleh Staf Bagian PUU, Jordan  dari KPU RI ini disambut oleh Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah dan Komisoner lainnya di kantor KPU Kab.Cianjur

Sharing Knowledge Bersama KPU Kabupaten Lebak

Cianjur – Pada Hari Rabu, 7 Juli 2021 KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan study banding bersama KPU Kabupaten Cianjur dalam bentuk sharing knowledge secara daring via aplikasi zoom meeting. Hal ini karena adanya pemberlakuan PPKM darurat oleh Pemerintah sehingga tidak dilakukan secara tatap muka. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah perlunya akan sharing knowledge ini dilakukan yaitu dalam rangka mempersiapkan diri bagi KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Alasan dipilihnya KPU Kabupaten Cianjur menjadi mitra study banding yaitu karena Kabupaten Cianjur merupakan Daerah yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan menurut penilaian KPU Kabupaten Lebak, bahwa KPU Kabupaten Cianjur merupakan KPU Kabupaten/Kota yang sukses dan berhasil dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Selain itu KPU Kabupaten Lebak juga ingin bertukar pikiran terkait regulasi-regulasi yang disusun oleh KPU Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemilihan Serentak tahun 2020 merupakan pemilihan terakhir sebelum Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga Pemilihan Tahun 2020 merupakan cerminan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan tahun 2024 yang bisa diambil pengalaman-pengalamannya dari KPU Kabupaten/kota yang menyelenggarakan. Sehingga KPU Kabupaten Lebak ingin lebih jauh mengetahui, mengambil ilmu dan pengalaman perjalanan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur. Diperkenalkan seluruh jajaran anggota KPU Kabupaten Lebak lainnya lengkap hadir, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh jajaran sekretariat. Adapun point yang menjadi bahan tukar pikiran yaitu Tahapan dan dinamika dalam penyusunan anggaran dan dinamika dalam melaksanakan tahapan calon perseorangan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah menyampaikan sambutan sharing knowledge dan memperkenalkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Cianjur yang turut hadir yakni Hilman Wahyudi, Rustiman, Sekrektaris, Para Kasubag dan seluruh jajaran sekretariat. KPU Kabupaten Cianjur mengapresiasi dan bangga karena dipilih sebagai KPU Kabupaten/Kota mitra study banding oleh KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Cianjur menjelaskan tahapan dan dinamika dalam penyusunan anggaran yang dimulai pra pandemi Covid-19 dan penganggaran pada saat pandemi Covid-19, selain itu hal penting dalam penyusunan anggaran terjadi dinamika dikarenakan adanya jumlah pemilih per TPS menjadi 500 pemilih per TPS yang semulai 800 pemilih per TPS akibat prokes covid-19, sehingga jumlah TPS menjadi besar yang mengakibatkan anggaran TPS meningkat, dan honorarium badan adhoc mulai dari PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, PPP dan KPPS mengalami kenaikan dan perlunya anggaran santunan kecelakaan kerja/kematian bagi penyelenggara. Adapun unsur penghitungan yang penting dalam penyusunan rencana anggaran pemilihan yaitu penetapan asumsi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Jumlah Pemilih dan asumsi jumlan calon yang akan berkontestasi terdiri dari berapa bakal calon dari jalur perseorangan dan berapa dari jalur partai politik dan faktor lain yang sebelumnya tidak diperhitungkan akibat adanya refocusing anggaran oleh Pemerintah karena pandemi covid-19. Sebagaimana diketahui bersama bahwa KPU Kabupaten Cianjur mendapatkan dukungan yang sangat baik dari pemerintah daerah baik dari sisi anggaran maupun bantuan fasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 secara penuh untuk seluruh tahapan Pemilihan Serentak mulai dari tahapan Pelantikan PPS, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih, Rapid test untuk seluruh penyelenggara semua jenjang, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi perolehan suara, pencalonan sampai penetapan calon, pengelolaan logistik, lipat sortir surat suara sampai penetapan calon terpilih. Kaitan dengan calon perseorangan dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yang merupakan tahapan krusial terdapat 1 (satu) pasang calon dari jalur perseorangan. Sedangkan dalam masa penyerahan berkas dukungan terdapat 3 (tiga) pasang calon perseorangan. Selanjutnya Rustiman selaku Ketua Divisi Sosparmas, Diklih dan SDM merangkap sebagai Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi menyampaikan dinamika, suka, duka dalam menyusun anggaran bersama Pemerintah Daerah dan memaparkan pentingnya mempersiapkan sarana pendukung dengan adanya pemberlakuan sosialisasi secara daring harus betul-betul dipersiapkan dari sisi perlengkapan, peralatan dan tenaga yang ahli dalam melakukan sosialisasi di media sosial dan bakcup anggarannya. Terkait dengan pencalonan perseorangan dipaparkan oleh Hilman Wahyudi selaku Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan merangkap sebagai Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan terkait mekanisme verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan yang melibatkan tenaga dari luar yang direkrut dan diberikan honorarium secara khusus. Sementara dari aspek penanganan hukum dan sengketa, KPU Kabupaten Cianjur menorehkan rekor karena tidak ada sengketa pemilihan maupun sengketa PHPU pada pemilihan serentak yang lalu. Kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yang lalu salah satu kuncinya yaitu adanya i’tikad semua pihak dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul dan dihadapi, kekompakan antara anggota KPU dan Sekretariat, Sekretariat dengan Sekretariat dan kesigapan sekretariat dalam memfasilitasi kegiatan tahapan, adanya komunikasi yang intens dan sinergis dengan para LO pasangan calon perseorangan dan berkaca dari perbaikan-perbaikan pencalonan perseorangan pada Pilkada Tahun 2015 di Kabupaten Cianjur. Selain pemaparan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU, para kasubag juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan pengalaman dalam melaksanakan tahapan pemilihan sebagai unsur memiliki tupoksi memberikan pelayanan dan dukungan teknis dan administrasi kepada KPU. Menambahkan secara teknis kasubag Perencanaan, Data dan Informasi terkait detail penyusunan anggaran, dinamaika pengadaan barang dan jasa terutama untuk APD yang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Kemudian tambahan dari Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik terkait pengelolaan logistik dengan protokoler covid-19 dan pengelolaan keuangan. Untuk sesi terakhir sharing knowledge dibuka sesi tanya jawab yang salah satu pertanyaannya terkait dasar penganggaran untuk pembayaran berkas dukungan perseorangan, suka duka komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pengelolaan logistik terutama lipat sortir suara dalam masa pandemi covid-19, verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan dan penanganan pelanggaran etik penyelenggara di masa pandemi covid-19. Sharing knowledge ini berlangsung sangat hangat, akrab dan dinamis serta banyak diselingi dengan saling bersenda gurau dalam memberikan pemaparan dan pertanyaan. Kesan dari KPU Kabupaten Lebak bahwa kegiatan ini sangat syarat penuh ilmu, manfaat dan berbobot. Tanpa terasa sharing knowledge ini berlangsung sangat lama mulai dari pukul 10.15 s.d dan ditutup pada pukul 14.00 WIB NS/AS

Sharing Knowledge Bersama KPU Kabupaten Lebak

Cianjur – Pada Hari Rabu, 7 Juli 2021 KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten melakukan study banding bersama KPU Kabupaten Cianjur dalam bentuk sharing knowledge secara daring via aplikasi zoom meeting. Hal ini karena adanya pemberlakuan PPKM darurat oleh Pemerintah sehingga tidak dilakukan secara tatap muka. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah perlunya akan sharing knowledge ini dilakukan yaitu dalam rangka mempersiapkan diri bagi KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Alasan dipilihnya KPU Kabupaten Cianjur menjadi mitra study banding yaitu karena Kabupaten Cianjur merupakan Daerah yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan menurut penilaian KPU Kabupaten Lebak, bahwa KPU Kabupaten Cianjur merupakan KPU Kabupaten/Kota yang sukses dan berhasil dalam pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Selain itu KPU Kabupaten Lebak juga ingin bertukar pikiran terkait regulasi-regulasi yang disusun oleh KPU Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemilihan Serentak tahun 2020 merupakan pemilihan terakhir sebelum Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga Pemilihan Tahun 2020 merupakan cerminan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan tahun 2024 yang bisa diambil pengalaman-pengalamannya dari KPU Kabupaten/kota yang menyelenggarakan. Sehingga KPU Kabupaten Lebak ingin lebih jauh mengetahui, mengambil ilmu dan pengalaman perjalanan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur. Diperkenalkan seluruh jajaran anggota KPU Kabupaten Lebak lainnya lengkap hadir, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh jajaran sekretariat. Adapun point yang menjadi bahan tukar pikiran yaitu Tahapan dan dinamika dalam penyusunan anggaran dan dinamika dalam melaksanakan tahapan calon perseorangan. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah menyampaikan sambutan sharing knowledge dan memperkenalkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Cianjur yang turut hadir yakni Hilman Wahyudi, Rustiman, Sekrektaris, Para Kasubag dan seluruh jajaran sekretariat. KPU Kabupaten Cianjur mengapresiasi dan bangga karena dipilih sebagai KPU Kabupaten/Kota mitra study banding oleh KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Cianjur menjelaskan tahapan dan dinamika dalam penyusunan anggaran yang dimulai pra pandemi Covid-19 dan penganggaran pada saat pandemi Covid-19, selain itu hal penting dalam penyusunan anggaran terjadi dinamika dikarenakan adanya jumlah pemilih per TPS menjadi 500 pemilih per TPS yang semulai 800 pemilih per TPS akibat prokes covid-19, sehingga jumlah TPS menjadi besar yang mengakibatkan anggaran TPS meningkat, dan honorarium badan adhoc mulai dari PPK, Sekretariat PPK, PPS, Sekretariat PPS, PPP dan KPPS mengalami kenaikan dan perlunya anggaran santunan kecelakaan kerja/kematian bagi penyelenggara. Adapun unsur penghitungan yang penting dalam penyusunan rencana anggaran pemilihan yaitu penetapan asumsi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Jumlah Pemilih dan asumsi jumlan calon yang akan berkontestasi terdiri dari berapa bakal calon dari jalur perseorangan dan berapa dari jalur partai politik dan faktor lain yang sebelumnya tidak diperhitungkan akibat adanya refocusing anggaran oleh Pemerintah karena pandemi covid-19. Sebagaimana diketahui bersama bahwa KPU Kabupaten Cianjur mendapatkan dukungan yang sangat baik dari pemerintah daerah baik dari sisi anggaran maupun bantuan fasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 secara penuh untuk seluruh tahapan Pemilihan Serentak mulai dari tahapan Pelantikan PPS, verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih, Rapid test untuk seluruh penyelenggara semua jenjang, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi perolehan suara, pencalonan sampai penetapan calon, pengelolaan logistik, lipat sortir surat suara sampai penetapan calon terpilih. Kaitan dengan calon perseorangan dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yang merupakan tahapan krusial terdapat 1 (satu) pasang calon dari jalur perseorangan. Sedangkan dalam masa penyerahan berkas dukungan terdapat 3 (tiga) pasang calon perseorangan. Selanjutnya Rustiman selaku Ketua Divisi Sosparmas, Diklih dan SDM merangkap sebagai Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi menyampaikan dinamika, suka, duka dalam menyusun anggaran bersama Pemerintah Daerah dan memaparkan pentingnya mempersiapkan sarana pendukung dengan adanya pemberlakuan sosialisasi secara daring harus betul-betul dipersiapkan dari sisi perlengkapan, peralatan dan tenaga yang ahli dalam melakukan sosialisasi di media sosial dan bakcup anggarannya. Terkait dengan pencalonan perseorangan dipaparkan oleh Hilman Wahyudi selaku Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan merangkap sebagai Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan terkait mekanisme verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan yang melibatkan tenaga dari luar yang direkrut dan diberikan honorarium secara khusus. Sementara dari aspek penanganan hukum dan sengketa, KPU Kabupaten Cianjur menorehkan rekor karena tidak ada sengketa pemilihan maupun sengketa PHPU pada pemilihan serentak yang lalu. Kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yang lalu salah satu kuncinya yaitu adanya i’tikad semua pihak dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang muncul dan dihadapi, kekompakan antara anggota KPU dan Sekretariat, Sekretariat dengan Sekretariat dan kesigapan sekretariat dalam memfasilitasi kegiatan tahapan, adanya komunikasi yang intens dan sinergis dengan para LO pasangan calon perseorangan dan berkaca dari perbaikan-perbaikan pencalonan perseorangan pada Pilkada Tahun 2015 di Kabupaten Cianjur. Selain pemaparan yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU, para kasubag juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan pengalaman dalam melaksanakan tahapan pemilihan sebagai unsur memiliki tupoksi memberikan pelayanan dan dukungan teknis dan administrasi kepada KPU. Menambahkan secara teknis kasubag Perencanaan, Data dan Informasi terkait detail penyusunan anggaran, dinamaika pengadaan barang dan jasa terutama untuk APD yang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Kemudian tambahan dari Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik terkait pengelolaan logistik dengan protokoler covid-19 dan pengelolaan keuangan. Untuk sesi terakhir sharing knowledge dibuka sesi tanya jawab yang salah satu pertanyaannya terkait dasar penganggaran untuk pembayaran berkas dukungan perseorangan, suka duka komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran, pengelolaan logistik terutama lipat sortir suara dalam masa pandemi covid-19, verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan dan penanganan pelanggaran etik penyelenggara di masa pandemi covid-19. Sharing knowledge ini berlangsung sangat hangat, akrab dan dinamis serta banyak diselingi dengan saling bersenda gurau dalam memberikan pemaparan dan pertanyaan. Kesan dari KPU Kabupaten Lebak bahwa kegiatan ini sangat syarat penuh ilmu, manfaat dan berbobot. Tanpa terasa sharing knowledge ini berlangsung sangat lama mulai dari pukul 10.15 s.d dan ditutup pada pukul 14.00 WIB.

KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan, Minggu ke-1 (satu) Bulan Juli Tahun 2021

Cianjur – KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan Minggu ke-1 (satu) Bulan Juli 2021 pada Selasa 06 Juli 2021. Kegiatan Rapat Pleno Rutin Mingguan tersebut dilaksanakan secara daring mengingat tingginya angka penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur Topik pokok rapat kali ini yakni Pembahasan Laporan dan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan II. Rapat dilaksanakan secara daring mengingat pemberlakukan PPKM Darurat oleh Pemerintah. Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Para Anggota, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh pelaksana di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Rapat ini dilaksanakan dalam upaya transparansi antara seluruh personil satuan kerja KPU Kabupaten Cianjur sehingga memudahkan proses rekapitulasi dokumen pendukung kartu kendali pelaksanaan SPIP. Rapat Pembahasan SPIP dilakukan secara rutin untuk menginformasikan hal-hal yang sudah dilaksanakan/akan dilaksanakan pada masing-masing divisi dan subbagian. Pelaksanaan SPIP dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan budaya pengendalian internal (internal control culture). SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur mencakup kegiatan di bidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Cianjur sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. Semua kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan dengan mekanisme pemantauan melalui kartu kendali. Dalam mendukung pembangunan insfrastruktur SPIP, KPU Kabupaten Cianjur telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 13/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/V/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2021 pada tanggal 27 Mei 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Nomor 22/ORT.02-Kpt/Sek-Kab/V/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur pada 28 Mei 2021. Dengan ditetapkannya SOP tersebut, diharapkan seluruh penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur dapat diketahui oleh seluruh pihak KPU Kabupaten Cianjur, baik jajaran Komisioner maupun Sekretariat. Setelah membahas secara detail dan menyeluruh topik pokok pembahasan terkait SPIP, rapat pleno rutin dilanjutkan dengan pembahasan agenda lain yang disampaikan oleh setiap. 1) Subbagian Keuangan, Umum. Logistik : laporan realiasi anggaran hibah; 2) Subbagian Perencanaan Data Dan Informasi : Pengisian laporan aplikasi Emonev Bappenas, Smart DJA sampai dengan bulan Juni 2022, penyampaikan LAKIP/LKj kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat, penyusunan Hibah Daerah Non Pemilihan Tahun 2022 dan tindaklanjut kajian/riset; 3) Subbagian Teknis Dan Hupmas : memaparkan terkait agenda roadshow bakohumas yang tertunda dikarenakan pemberlakuan PPKM, laporan aktivitas akun media sosial KPU Kabupaten Cianjur. Selain itu, ketua dan para anggota KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan berbagai informasi dari hasil rapat koordinasi maupun rapat pimpinan yang diikuti dan arahan sesuai dengan divisi masing-masing serta mengingatkan kembali kegiatan atau agenda-agenda yang perlu ditindaklanjuti oleh jajaran sekretariat

KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan, Minggu ke-1 (satu) Bulan Juli Tahun 2021

Cianjur – KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan Minggu ke-1 (satu) Bulan Juli 2021 pada Selasa 06 Juli 2021. Kegiatan Rapat Pleno Rutin Mingguan tersebut dilaksanakan secara daring mengingat tingginya angka penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur Topik pokok rapat kali ini yakni Pembahasan Laporan dan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan II. Rapat dilaksanakan secara daring mengingat pemberlakukan PPKM Mikro oleh Pemerintah. Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Para Anggota, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh pelaksana di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Rapat ini dilaksanakan dalam upaya transparansi antara seluruh personil satuan kerja KPU Kabupaten Cianjur sehingga memudahkan proses rekapitulasi dokumen pendukung kartu kendali pelaksanaan SPIP. Rapat Pembahasan SPIP dilakukan secara rutin untuk menginformasikan hal-hal yang sudah dilaksanakan/akan dilaksanakan pada masing-masing divisi dan subbagian. Pelaksanaan SPIP dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan budaya pengendalian internal (internal control culture). SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur mencakup kegiatan di bidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Cianjur sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. Semua kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan dengan mekanisme pemantauan melalui kartu kendali. Dalam mendukung pembangunan insfrastruktur SPIP, KPU Kabupaten Cianjur telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 13/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/V/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2021 pada tanggal 27 Mei 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Nomor 22/ORT.02-Kpt/Sek-Kab/V/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur pada 28 Mei 2021. Dengan ditetapkannya SOP tersebut, diharapkan seluruh penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur dapat diketahui oleh seluruh pihak KPU Kabupaten Cianjur, baik jajaran Komisioner maupun Sekretariat. Setelah membahas secara detail dan menyeluruh topik pokok pembahasan terkait SPIP, rapat pleno rutin dilanjutkan dengan pembahasan agenda lain yang disampaikan oleh setiap. 1) Subbagian Keuangan, Umum. Logistik : laporan realiasi anggaran hibah; 2) Subbagian Perencanaan Data Dan Informasi : Pengisian laporan aplikasi Emonev Bappenas, Smart DJA sampai dengan bulan Juni 2022, penyampaikan LAKIP/LKj kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat, penyusunan Hibah Daerah Non Pemilihan Tahun 2022 dan tindaklanjut kajian/riset; 3) Subbagian Teknis Dan Hupmas : memaparkan terkait agenda roadshow bakohumas yang tertunda dikarenakan pemberlakuan PPKM, laporan aktivitas akun media sosial KPU Kabupaten Cianjur. Selain itu, ketua dan para anggota KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan berbagai informasi dari hasil rapat koordinasi maupun rapat pimpinan yang diikuti dan arahan sesuai dengan divisi masing-masing serta mengingatkan kembali kegiatan atau agenda-agenda yang perlu ditindaklanjuti oleh jajaran sekretariat.