Berita Terkini

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN AGUSTUS TAHUN 2021

PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN PERUBAHAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN AGUSTUS   Cianjur, kab-cianjur.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari ini Senin, tanggal 30 Agustus 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur secara daring melalui aplikasi zoom meeting  telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Bulan Agustus tingkat Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kodim 0608 Cianjur diperoleh data dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Agustus 2021 untuk warga Cianjur yang menjadi anggota baru TNI dengan jumlah 11 (sebelas) orang, namun yang dimasukan kedalam DPB sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 10 (sepuluh) orang dengan rincian laki-laki berjumlah 9 (sembilan) orang dan perempuan berjumlah 1 (satu) orang dan 1 (satu) orang tidak dapat ditemukan didalam DPT Pilkada 2020 sebagai bahan sandingan, kemudian dengan Polres diperoleh data dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Agustus 2021 untuk warga Cianjur yang menjadi anggota baru Polri dengan jumlah 16 (enam belas) orang dengan rincian laki-laki berjumlah 16 (enam belas) orang  dan  Disdukcapil Kabupaten Cianjur diperoleh update data dari tanggal 28 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021 dengan jumlah pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 105 (serratus lima) pemilih, dan perempuan berjumlah 120 (seratus dua puluh) pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 261 (dua ratus enam puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 189 (serratus delapan puluh sembilan) pemilih, dan perempuan berjumlah 72 (tujuh puluh dua) pemilih, sehingga Rapat Pleno memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Agustus dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.527 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tujuh), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.234 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 810.293 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 42/PL.02.1-BA/3203/KPU-Kab/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Bulan Agustus sebagaimana termaksud mengalami pengurangan 0,999 persen atau sebanyak 62 (enam puluh dua) pemilih dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juli dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.589 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.343 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga) pemilih, dan perempuan berjumlah 810.246 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan) pemilih. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur   KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR, Ttd SELLY NURDINAH  

PRESS RELEASE KPU KABUPATEN CIANJUR TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN JULI TAHUN 2021

Cianjur - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari ini Jum’at, tanggal 30 Juli 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur secara daring melalui aplikasi zoom meeting  telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 Periode Bulan Juli tingkat Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cianjur diperoleh update data dari tanggal 26 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 dengan jumlah pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 26 (dua puluh enam) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 15 (lima belas) pemilih, dan perempuan berjumlah 11 (sebelas) pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 86 (seratus sebelas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 62 (enam puluh dua) pemilih, dan perempuan berjumlah 24 (dua puluh empat) pemilih, sehingga Rapat Pleno memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juli dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.589 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.343 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 810.246 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus empat puluh enam) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 36/PL.02.1-BA/3203/KPU-Kab/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Bulan Juli sebagaimana termaksud mengalami pengurangan 0,999 persen atau sebanyak 60 (enam puluh) pemilih dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juni dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.649 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh sembilan), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.390 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh) pemilih, dan perempuan berjumlah 810.259 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh sembilan) pemilih. Kepada Masyarakat Kabupaten Cianjur kami mengajak untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dengan cara menyampaikan masukan/laporan/tanggapan dengan mengisi formulir online melalui : KLIK UNTUK MENGISI FORMULIR atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur di Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur pada setiap hari dan jam kerja(Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB). masukan/laporan/tanggapan berupa Pemilih Pemula/Baru, Pemilih Sudah Tidak Memenuhi Syarat (seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, Pindah Domisili dll) dan apabila terdapat kesalahan penulisan elemen data pemilih (seperti kesalahan NIK, NKK, Nama dan Tanggal Lahir). -MM

KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021

Cianjur – KPU Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilihan Berkelanjutan (PDPB) secara daring melalui aplikasi zoom meeting Rabu, 30 Juni 2021 dimulai Pukul 10.00 s.d 12.15 WIB. Kegiatan rakor PDPB dilaksanakan secara daring mengingat tingginya angka penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur. Kegiatan rakor PDPB ini berdasarkan ketentuan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan surat edaran tersebut KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan secara berkala setiap bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi serta Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station (Formulir Model A.1-DPB) kepada Partai Politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat. Adapun stakaholders yang diundang dan hadir dalam Rapat Koordinasi ini yaitu Bawaslu Kabupaten Cianjur, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608, Lapas Kelas II Cianjur, Badan Kesbangpol Cianjur, dan seluruh Partai Politik tingkat Kabupaten Cianjur. Hadir Ketua KPU beserta lengkap dengan anggota KPU Kabupaten Cianjur. Rakor PDPB dibuka sekaligus dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah. Dalam kesempatan Rakor ini, dibacakan perubahan daftar pemilih berkelanjutan triwulan II bulan juni untuk priode bulan April, Mei, dan Juni 2021. Adapun hasil Rakor PDPB triwulan II adalah sebagai berikut : DPB Truwilan sebelumnya (Triwulan I) Jumlah Laki-Laki 837.070, Jumlah Perempuan 809.846 Total 1.646.916, Jumlah Pemilih Baru Laki-Laki 1.935, Jumlah Pemilih Baru Perempuan 1.541, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Laki-Laki 1.615, Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Perempuan 1.128, sehingga Jumlah DPB Bulan Juni (Triwulan II) adalah DPB Laki-Laki 837.390, DPB Perempuan 810.259, Total DPB 1.647.649. Dalam kesempatan Rakor ini, Ketua KPU Kabupaten Cianjur mensosialisasikan kepada Peserta yang hadir tata cara memberikan masukan/tanggapan masyarakat melalui formulir online http://bit.ly/DPBKabCianjur dan tahapan-tahapan pengisiannya. Selain itu disampaikan juga terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Cianjur dalam mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan/tanggapan dengan cara bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini sudah dipublikasikan melalui Radio Cianjur, Website Diskominfo Kabupaten Cianjur dan Akun Media Sosial Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur serta Kerjasama dengan Radio Swasta. Ketua KPU Cianjur juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh stakeholders agar membantu KPU Kabupaten Cianjur dalam mensosialisasikan kegiatan PDPB dengan cara mengumumkan pada website dan akun media sosial lembaga/instansi masing-masing atau tata cara media pengumuman lainnya sesuai kondisi dan keadaan agar dapat diketahui dan diakses secara luas oleh masyarakat, terutama kepada Partai Politik juga agar mensosialisasikan kepada seluruh lapisan konstituennya. Diharapkan dengan kerjasama dan sosialisasi yang masif dari seluruh stakholders akan meningkatkan partisipasi aktif dari seluruh pemilih dan masyarakat Kabupaten Cianjur. Pada kesempatan terakhir, diberikan kesempatan kepada para stakeholders untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap proses PDPB. Secara bergantian seluruh Anggota KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan tanggapan atas masukan dan tanggapan yang disampaikan serta mengajak seluruh stakholders yang hadir untuk bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Cianjur.

COKLIT KPU KAB.CIANJUR

Dalam rangka menjamin hak-hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang. KPU Kab. Cianjur melaksanakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 15 Juli s.d 13 Agustus 2020. Tepat pada Sabtu (18/7) merupakan pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak (GCS) sebagaimana yang telah termaktub dalam Surat Edaean KPU RI. Pelaksanaan GCS ini diawali dengan agenda apel kesiapan. KPU Kab. Cianjur melaksanakan agenda apel kesiapan di kantor KPU dengan dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah. Selain melakukan Gerakan Coklit Serentak (GCS), kegiatan tersebut juga sekaligus sebagai Gerakan Pakai Masker. Coklit dilakukan oleh PPDP dengan mekanisme rumah ke rumah, setiap PPDP mendatangi minimal tiga rumah pemilih pada wilayah kerja masing-masing dengan tetap memerhatikan protokol covid-19.

PENYAMPAIAN BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI BAPASLON PERSEORANGAN

KPU Cianjur melaksanakan Rapat Penyampaian Berita Acara dukungan hasil verifikasi administrasi dengan menghadirkan tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yakni Bapaslon Muhammad Toha – Ade Sobari dan Dadan Supardan – Irfan Khadafi serta dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur. Ketua Divisi Teknis dan Hupmas, Ridwan Abdullah menyampaikan hal-hal teknis terkait tahapan pencalonan perseorangan, setelah tahapan verifikasi admnistrasi dan penyerahan hasil berita acara, selanjutnya akan dilakukan verfikasi faktual di tingkat desa/kelurahan. Verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2020 kemudian selanjutnya rekapitulasi di tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada 13-19 Juli 2020 dan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota pada 20-21 Juli 2020. Ridwan juga memaparkan apabila terdapat kekurangan jumlah syarat dukungan dari minimimal 18.354 dukungan,  maka kekurangan tersebut dapat diperbaiki pada tahap perbaikan dukungan, syarat dukungan tersebut harus dilengkapi dua kali lipat dari kekurangan dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Cianjur pada tanggal 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2020 untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali. “KPU Kab. Cianjur menghimbau agar para bapaslon perseorangan dapat mempersiapkan dukungan perbaikan sebaik mungkin dari sekarang, bilamana nanti hasil verifikasi faktual jumlah dukungan belum mencapai batas jumlah minimal yang disyaratkan. Karena waktu penyampaian perbaikan dukungan kepada KPU Kab. Cianjur terbatas yaitu dalam jangka waktu tiga hari,” tutur Ridwan Di akhir acara dilakukan penyerahan hasil rapat pleno berupa Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kesesuaian data pendukung dengan surat pernyataan dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur (Model BA.2-KWK)  dan Berita Acara hasil verifikasi dugaan dukungan ganda bakal pasangan calon perseorangan (B.4-KWK) oleh ketua KPU Kab. Cianjur kepada masing-masing tim Bapaslon Perseorangan.

KPU CIANJUR RESMI “MILIKI” KAMPUNG DEMOKRASI

Dalam rangka meningkatkan dan mengefektifkan sosialisasi elektoral dan pendidikan pemilih serta partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur membentuk dan meresmikan Kampung Demokrasi sebagai  kegiatan kampanye komunikasi publik yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran publik terhadap pentingnya demokrasi yang berkualitas. Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, dibentuknya Kampung Demokrasi ini bertujuan menghadirkan kesadaran berdemokrasi elektoral bagi masyarakat luas,  dengan penuh kesadaran menginternalisasikan dan mengeksternalisasikan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari agar  semakin matang sebagai pemilih, dimana mereka memiliki tanggung jawab  penuh atas setiap tindakannya yaitu memahami hak dan tanggungjawab kewarganegaraan  dalam berdemokrasi dan berpemilihan. Kampung Demokrasi sebagai sarana pendidikan politik khususnya terkait informasi tahapan Pilkada 2020. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah karena Kp. Margaluyu memiliki presentasi pemilih yang stabil dalam setiap pemilihan. “Kampung ini dijadikan sebagai kampung percontohan bagi kampung lainnya dalam memberikan edukasi terkait demokrasi dan pilkada,” paparnya. Rustiman, anggota KPU Cianjur sebagai leading sektor program mengatakan bahwa tujuan dibentuknya Kampung Demokrasi sebagaimana surat KPU Jabar ada tiga, yaitu satu, untuk mengaktivasi dan mematangkan kesadaran berdemokrasi. Dua, untuk menstimulasi perilaku politik pemilih yang berintegritas, dan ketiga untuk mengembangkan dan meningkatkan budaya Demokrasi electoral. Kampung yang didapuk sebagai kampung demokrasi yaitu Kp. Margaluyu RW. 12 Kel. Muka Kec. Cianjur, kampung tersebut terpilih menjadi kampung demokrasi setelah sebelumnya KPU Cianjur melakukan kajian komprehensif atas partisipasi electoral khususnya kehadiran pemilih di TPS pada pemilu tahun 2014, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2015, dan pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Berdasarkan kajian tersebut didapat data bahwa angka partisipasi di TPS 15 yang merupakan TPS yang terletak di Kampung tersebut memiliki tren positif yaitu adanya peningkatan mulai dari 73,26%, 88,10% dan 92,86%. Selain dilihat dari tingkat partisipasi elektoral, KPU Cianjur juga melakukan observasi lapangan ke kampung dan rukun warga serta menggali informasi dari berbagai pihak termasuk tokoh setempat. Dari hasil observasi tersebut diperoleh fakta bahwa tingkat partisipasi electoral yang baik tersebut ditopang oleh tingkat antusiasme electoral masyarakatnya yang cukup tinggi sehingga kampong Margaluyu ini layak dijadikan Kampung Demokrasi, yang kedepan diharapkjan dapat menjadi ikon dan percontohan bagi wilayah lainnya. Peresmian kampung ditandai dengan dibukanya saung “Bagja Balarea” sebagai ikon kampung demokrasi dengan simbolis pengguntingan pita oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur didampingi oleh jajaran komisioner KPU Cianjur, Bawaslu Cianjur, Kecamatan Cianjur, Polsek Cianjur, Koramil Kota, Kepala Kelurahan Muka dan tokoh masyarakat lainnya. Setelah peresmian kampung demokrasi selanjutnya pihak masyarakat, dalam hal ini Ketua RW.15 selaku tokoh kampung Demokrasi membacakan pakta integritas dihadapan para undangan dan masyarakat yang ikut hadir pada kesempatan tersebut.