KPU Kabupaten Cianjur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan sosialisasi secara daring terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Jumat (27/02). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Cianjur serta sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kabupaten Cianjur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cianjur, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis guna memastikan adanya kesamaan pemahaman seluruh pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten Cianjur terhadap regulasi terbaru mengenai mekanisme PAW.
Selanjutnya, sambutan dan arahan disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pelaksanaan PAW anggota DPRD, menurutnya, harus dilaksanakan secara cermat, akuntabel, serta sepenuhnya berpedoman pada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memasuki sesi inti, materi teknis disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cianjur, Abdulatif. Ia memaparkan secara komprehensif sejumlah poin perubahan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari tahapan verifikasi dokumen calon pengganti, batas waktu pengusulan oleh partai politik, hingga prosedur koordinasi antara KPU dan pimpinan DPRD dalam proses administrasi PAW.
Meskipun dilaksanakan melalui platform virtual meeting, kegiatan berlangsung interaktif. Para perwakilan partai politik diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi secara langsung terkait implementasi ketentuan terbaru tersebut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan regulasi terbaru, sehingga proses PAW dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan kepastian hukum di Kabupaten Cianjur.
#KPUMelayani