Berita Terkini

KPU CIANJUR IKUTI SIMULASI SIREKAP DI KEDIRI

Sabtu, (31/10) Dalam rangka pelaksanakaan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, KPU Kab. Cianjur menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan Aplikasi Sirekap Simulasi Nasional yang dilakukan dengan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19. Kegiatan ini bertempat di KPU Kabupaten Kediri Jalan Pamenang yang dihadiri oleh KPU dari daerah lainnya serta turut hadir Ketua KPU RI, Arief Budiman. Tujuan simulasi ini adalah untuk memberikan edukasi dan wawasan terkait pemungutan dan penghitungan serta penggunaan Sirekap yang nantinya akan diterapkan oleh penyelenggara di TPS pada pelaksanaan tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Sebelum pelaksanaan Simulasi ini, Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan Proses yang perlu diketahui oleh penyelenggara bahkan pemilih mengenai hal baru dan kebijakan yang berbeda dalam proses pemilihan di masa pandemi serta adanya penggunaan aplikasi Sirekap tersebut. Arief menyampaikan bahwa Tujuan penggunaan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) ini agar semakin efektif, akurat, efisien serta ramah lingkungan karena tidak banyak menggunakan kertas dan dalam proses serta tidak banyak menggunakan waktu yang sangat lama. Kemudian, dilakukan proses simulasi secara teknis keseluruhan mulai dari pemungutan dan dilanjutkan dengan Penghitungan Suara serta pengaplikasian Sirekap di TPS.

PENGUMUMAN LHKPN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR

Kamis (29/10/2020). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Cianjur menggelar agenda penyampaian  pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) empat calon bupati dan wakil bupati Cianjur 2020. Penyampaian LHKPN ini berdasarkan regulasi PKPU No 3 Tahun 2017 yang disampaikan melalui live streaming di kanal youtube KPU Cianjur. Berdasarkan regulasi tersebut penyampaian LHKN dilakukan oleh calo bupati dan wakil bupati melalui KPU kepada publik. Apabila calon berhalangan untuk menyampaiakan LHKN tersebut maka dapat memberikan kuasa kepada KPU. Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah mengatakan, pengumuman harta kekayaan merupakan hasil penelitian dan verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon. Berikut daftar total harta kekayaan masing-masing pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 2020. Calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 M.Toha memiliki total harta kekayaan sebanyak 705.000.000 dan Ade Sobari sebanyak 648.000.000 Kemudian paslon nomor urut dua, Oting Zaenal M memiliki total harta kekayaan 7.823.651.917 dan Wawan Setiawan sebanyak 1.812.088.500. Pasangan calon bupati nomor tiga, Herman Suherman memiliki total harta kekayaan Rp5,644.144.971 , wakilnya Tb Mulyana Syahrudin memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,987.595.397. Sementara Pasangan calon bupati nomor urut empat, Lepi Ali Firmansyah memiliki total harta kekayaan Rp756.869.828, wakilnya Gilar Budi Raharja memiliki total harta kekayaan sebesar Rp19,272.190.945.

DUKUNG PILKADA 2020; MENKES GELAR SOSIALISASI DUKUNGAN KESEHATAN

Dalam  pelaksanaan pemilihan serentak 2020  di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang kekuatan pemerintah pusat, pemerintah daerah agar bersama-sama melawan pandemi Covid-19. “Dalam perspektif kami Pilkada ini menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melawan pandemi Covid-19, tetapi dengan protokol kesehatan,” ujar Akmal. Pandemi Covid-19, kata Akmal, bukan hanya persoalan kesehatan semata, tetapi juga menimbulkan persoalan  lainnya, seperti masalah sosial dan ekonomi. Itulah  kenapa Kemendagri mendorong semua pihak mengusung tema tunggal selama masa kampanye, yakni bagaimana peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya. “Semua paslon dapat menjadi influencer bagi masyarakat  dalam menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya. Dalam kondisi pandemi para paslon perlu menyampaikan apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi persoalan ini. Mereka mesti memaparkan tentang bagaimana cara membawa masyarakat keluar dari persoalan pandemi ini beserta dampak sosial-ekonominya ini. Selain itu, penyelenggara juga diharapkan dapat mendorong paslon maupun tim sukses untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam webinar tersebut juga dibahas terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tahapan  pilkada. Penyediaan fasilitas sarana bagi pencegahan covid-19 akan diberikan oleh pemerintah.

KPU Gelar Rakor Penyampaian LHKPN dan Persiapan Pelaksanaan Pengumuman

Dalam rangka persiapan menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Cianjur tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) bersama tim penghubung pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati dan Bawaslu Kab. Cianjur pada hari Senin (26/20) di Aula KPU Kab. Cianjur Ridwan Abdullah selaku Divisi Teknis KPU Kab. Cianjur menyampaikan berdasarkan Regulasi bahwa paslon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atau klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU kemudian apabila Pasangan Calon berhalangan untuk mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara Pasangan Calon dapat memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan. Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan rakor tersebut pengumuman LHKPN akan dilakukan pada Kamis (29/10) melalui video conference dan live streaming youtube di akun KPU Kab. Cianjur.

RAKOR PERSIAPAN RAPID TES ANGGOTA KPPS

KPU Kab. Cianjur lakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kab. Cianjur untuk  pemeriksaan rapid test  bagi seluruh anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di kantor KPU Cianjur, Senin (26/10/20). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh PJS Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdulrahim, Asisten Daerah 1, Polres Cianjur, Dandim 0608, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan Bawaslu Kab. Cianjur. Kegiatan ini membahas terkait kesiapan logistik alat pelindung diri (APD) dan pelaksanaan rapid test bagi 44.712  KPPS se-Kabupaten Cianjur. Menurut Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Oleh sebab itu, dalam setiap tahapan pelaksanaannya perlu menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya pihak terkait. Dalam rapat  tersebut juga dibahas terkait kendala-kendala dalam pembentukan KPPS, salahsatunya adalah pemenuhan syarat administrasi. Selly menyebutkan terdapat beberapa wilayah di kabupaten Cianjur yang harus menempuh  jarak cukup jauh dengan medan yang tidak mudah dilalui untuk sampai ke Puskesmas. Sehingga KPU Kab. Cianjur meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan  untuk dapat menindaklanjuti terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan rapid test bagi anggota KPPS nanti. “Dalam regulasi anggota KPPS diwajibkan untuk melakukan rapid test, kami berharap permsalahan-permasalah dalam perekrutan KPPS dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk pelaksanaan rapid test nanti.” Papar Selly. Sementara itu, pihak pemerintah  daerah menyatakan  telah  merespon  beberapa hal yang berkaitan dengan  pengadaan logistik APD dalam   pelaksanaa tahapan pemilihan serentak 2020 di Kab. Cianjur. Diketahui berdasarkan NPHD terdapat 13 item APD yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah.. Selanjutnya pihak pemda akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Cianjur.

Salinan Keputusan KPU Kab. Cianjur

bertempat di Aula KPU Kab. Cianjur, telah dilaksanakan Rapat Pleno diantaranya : 1. Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020; 2. Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Adapun salinan Surat Keputusan dapat di download pada link di bawah ini: 1. Salinan Keputusan Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Calon Perseorangan  2. Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai politik  3. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN