KPU Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Pimpinan Parpol dan Stakeholders
Cianjur, 8 Juni 2021 – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tahapan Teknis Tahun 2021 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021. Bertempat di Aula Pertemuan Hotel Grand Bydiel Cianjur, Selasa (08/06/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melanjutkan hasil Rapat tersebut dengan menyelenggarakan Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada unsur Partai Politik, Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur serta Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah yang menyampaikan secara singkat terkait dasar pelaksanaan Penggantian Antar Waktu dalam hal ini terfokus pada Penggantian Antar Waktu anggota DPRD yang mana mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah membahas secara rinci mekanisme dan kebijakan PAW antara lain meliputi Dasar Hukum, Definisi, serta hal teknis dari mulai batas pengajuan PAW sampai dengan penetapan calon PAW anggota DPRD serta pengenalan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW), adapun mekanisme awal pelaksanaan PAW, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota bersurat ke KPU Kabupaten/Kota untuk meminta nama yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik dan Daerah Pemilihan yang sama. KPU Kabupaten/Kota mempunyai waktu 5 (lima) hari kerja untuk memproses dan memverifikasi nama calon pengganti PAW untuk selanjutnya disampaikan nama calon pengganti ke DPRD Kabupaten/Kota.
Pada sesi diskusi peserta, terdapat pertanyaan dari perwakilan Partai Gerindra Hilman Isnaeni terkait poin pada calon PAW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yaitu calon PAW yang berpraktik sebagai Akuntan Publik, Advokat/Pengacara, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau melakukukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.