KPU Kabupaten Cianjur Kembali Mengadakan Roadshow Dalam Upaya Membangun Sinergitas Dengan Stakeholder dan Kehumasan
Cianjur – Bertempat di Ruang Rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Selasa 15 Juni 2021, KPU Kabupaten Cianjur pada pekan ini melaksanakan koordinasi dengan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 yakni Bapak TB Mulyana Syahrudin, hadir mendampingi Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Cianjur Wahyu Ginanjar. Acara berlangsung dimulai Pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB. Sementara itu dari KPU Kabupaten Cianjur hadir lengkap Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah bersama dengan 3 (tiga) orang anggota yaitu Hilman, Wahyudi, Ridwan Abdullah dan Rustiman beserta pelaksana dari jajaran Sekretariat. Kegiatan koordinasi ini dilakukan dengan cara kunjungan/roadshow yang merupakan langkah upaya KPU Kabupaten Cianjur dalam meningkatkan hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah agar terjalin sinergitas yang baik dan harmonis. Selain itu koordinasi ini merupakan wujud pelaksanaan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) satker dalam diseminasi informasi program dan kegiatan KPU Cianjur Tahun 2021.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan pengantar tujuan atas koordinasi yang dilaksanakan yaitu terkait persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak yang direncanakan akan dilakukan pada tahun 2024. Adapun hal penting yang disampaikan yaitu a) bahwa KPU Kabupaten Cianjur telah membentuk Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang salah satu tugasnya yaitu melaksanakan diseminiasi informasi dan koordinasi terkait dengan kehumasan b) Terkait pendidikan pemilih menjelang Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, bahwa sesuai Undang-undang Pemilihan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam pengembangan pendidikan pemilih, oleh karena itu diharapkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan KPU Kabupaten Cianjur melalui program dan kegiatan peningkatan pendidikan pemilih yang saling mendukung c) sesuai data dan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), bahwa ada 76 (tujuh puluh enam) desa di Kabupaten Cianjur yang akan melaksanakan Pemilihan Kepada Desa, diharapkan momentum tersebut bisa menjadi percontohan untuk pembiasaan demokrasi dalam bermasyarakat dan bernegara. Program ini juga berkaitan dengan program nasional Desa Peduli Pemilihan yang memerlukan kerjasama antara KPU Kabupaten Cianjur, Kesbangpol, dan DPMD yang dituangkan dalam MoU sebagai leading sector d) Terkait kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Cianjur sudah membuat layanan secara online dalam melayani pemilih warga Kabupaten Cianjur sebagai yang merupakan media/alat agar pemilih berperan aktif melaporkan apabila sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, melaporkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat diantaranya meninggal dunia serta masyarakat yang ingin memperbaiki kesalahan elemen data pemilih. Layanan formulir online tersebut telah disebarkan melalui media sosial dan media elektronik (siaran radio layanan masyarakat), upaya ini diharapkan dapat dilakukan secara berkala sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat secara mandiri dalam penyusunan daftar pemilih di masa yang akan datang e) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kabupaten Cianjur termasuk dalam daerah partisipasi rendah yaitu 67% sehingga perlu upaya mempertahankan dan menaikkan tingkat partisipasi sesuai dengan standar nasional yaitu 77,5%.
Selain menyampaikan program dan kegiatan diatas, KPU Kabupaten Cianjur juga menyampaikan beberapa hal terkait dukungan anggaran dan sarana prasarana yaitu atas kebutuhan gedung kantor, gudang penyimpanan, dan tempat pengelolaan logistik. Apabila berkaca dari penganggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dapat menyiapkan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024.
Di akhir kesempatan koordinasi ini, KPU Kabupaten Cianjur tidak lupa menekankan akan pentingnya senantiasa membangun sinergitas antara KPU Kabupaten Cianjur dengan dan Pemerintah Daerah, baik dalam program berbasis anggaran maupun tidak berbasis anggaran.