Berita Terkini

AJAK PARPOL, KPU KAB. CIANJUR SOSIALISASIKAN PKPU NO. 5 2020 SECARA VIRTUAL

Pelaksanaan pemungutan suara serentak sempat tertunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga pemilihan serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Tentunya seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagai bentuk kesiapan melanjutkan tahapan Pilkada 2020, KPU Kab. Cianjur Divisi Sosparmas dan SDM, Rustiman serta Divisi Tekmas, Ridwan Abdullah melakukan sosialisasi virtual terkait peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 diikuti oleh pimpinan Partai Politik Kab. Cianjur. Pada Selasa (23/6/2020)

Melalui sosialisasi itu Rustiman dan Ridwan Abdullah mengurai tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang telah diperbarui dan ditetapkan oleh KPU dengan menerbitkan PKPU No.5 Tahun 2020 tersebut.

 

“PKPU nomor 5 tahun 2020 ini sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada 2020, oleh sebab itu partai politik sebagai peserta dalam pemilihan oleh perlu mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaran tersebut,” terang Rustiman.

Dalam kesempatan itu, Rustiman juga mengingatkan kepada fungsionaris partai politik agar dapat mempersiapkan kader terbaik yang akan diusung sebagai calon Bupati dan wakil Bupati dalam Pilkada 2020. Karena Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berkualitas tentu akan mempengaruhi minat masyarakat untuk terlibat mensukseskan Pilkada 2020, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali