Rapat berlangsung di aula KPU Cianjur Kab. Cianjur dipimpin oleh ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hilman Wahyudi, serta Ketua Divisi Teknis dan Hupmas Ridwan Abdullah, pada Selasa (16/06).
Dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu dan Kesbangpol Kab. Cianjur, rapat ini membahas terkait kesiapan melanjutkan penyelenggaraan Tahapan Pilkada 2020 serta sosialisasi peraturan KPU RI No. 5 Tahun 2020 yang terbit pada tanggal 12/6/2020 kemarin.
“Kami melanjutkan Tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Perpu No. 2 tahun 2020, Keptusan KPU RI No.258 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan PKPU RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam memastikan pemungutan suara yang akan dilanjutkan pada Desember 2020 mendatang,” papar Selly dalam sambutannya.
Selly juga menambahkan bahwa dalam melanjutkan tahapan-tahapan pilkada di tengah pandemic covid-19 ini, KPU Cianjur akan memegang prinsip keselamatan dan keamanan masyarakat, baik penyelenggara, pemilih maupun peserta. Oleh sebab itu, dalam setiap proses tahapan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19.
Sementara itu, Hilman Wahyudi memaparkan tahapan-tahapan Pilkada yang terdapat dalam PKPU RI No. 5 tahun 2020. Adapun tahapan yang akan segera dilaksanakan adalah verifikasi faktual menjelang akhir Juni, ia pun menyebut bahwa pelaksanaan pilkada ini menjadi tantangan baru karena dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, namun ia yakin bahwa penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi akan berjalan baik dengan disiplin menerapkan protokol covid-19.