Berita Terkini

SE NO 20 TAHUN 2020

BERIKUT SURAT EDARAN NOMOR 20 TAIIUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020 DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PKPU NO 5 TH 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

DIBAGI 2 GELOMBANG, KPU CIANJUR SELENGGARAKAN RAKOR PEMETAAN TPS DAN PEMBENTUKAN PPDP

Sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 269/PL.02.1-SD/32/Prov/VI/2020 Tanggal 13 Juni 2020 perihal Permintaan Data Jumlah Pemilih 500 Pemilih per-TPS. KPU Kab. Cianjur Divisi Perencanaan Data dan Informasi menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dan Persiapan Pembentukan PPDP Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Cianjur tahun 2020. Pada Kamis, (18/6). Adapun mekanisme rapat yang diselenggarakan di aula KPU Cianjur dibagi menjadi 2 gelombang  dengan membagi PPK dari 32 Kecamatan se-Kab Cianjur dari wilayah Selatan dan Utara. Yakni pada hari Kamis (18/6) dan Jumat (19/6). Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa. Sesuai yang telah dijadwalkan ada dua materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, yakni terkait pemetaan TPS yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggy Shofia dan Pembentukan PPDP yang disampaikan oleh Rustiman selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM. Rapat yang berlangsung di aula KPU Cianjur diikuti oleh anggota PPK Divisi Program dan Data serta anggota PPK Divisi Sosparmas melalui media video konferensi. Kegiatan rakor dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan tahapan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Pemetaan TPS sendiri bertujuan untuk mempermudah proses selanjutnya serta untuk menghindari adanya kekeliruan. Adapun masalah-masalah yang kerap muncul seperti satu KK (Kartu Keluarga) namun berbeda TPS. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Cianjur bahwa rakor bersama tersebut menjadi sebuah awal baru dalam melanjutkan tahapan penyelenggaraan yang sempat tertunda. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU RI No.5 Tahun 2020. Dalam sambutannya pula Selly menyebutkan akan ada penambahan 1.037 TPS dari 3.931 menjadi 4.968. Ia meminta kepada para anggota PPK agar dalam proses pelaksaanan tahapan, PPK dapat beradaptasi dengan situasi di New Normal ini. Yakni dengan menerapkan protokol covid-19 sehingga pihak penyelenggara dapat menjadi rolemodel­ bagi masyarakat. Sementara itu, Rustiman selaku Ketua Sosparmas dan SDM berharap agar penyelenggara dapat optimis dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dengan sukses meskipun dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

KEMBALI LANJUTKAN PILKADA, KPU KAB. CIANJUR SEGERA GELAR BIMTEK

Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kab. Cianjur  menggelar  Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 di Hotel Grand Bydiel Cianjur pada Kamis-Jumat, (18-19/06). Tidak seperti kegiatan bimtek pada umumnya, kegiatan bimtek tersebut digelar dengan mengedepankan himbauan pemerintah dengan tetap menajalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, yakni dengan membagi peserta kegiatan menjadi 2 gelombang . Pada Kamis (18/6) kegiatan bimtek diikuti oleh Divisi Tekmas PPK dari wilayah Selatan sementara pada Jumat (19/6) diikuti oleh anggota PPK Divisi Tekmas dari wilayah Utara. Dalam sambutannya, Selly Nurdinah mengajak anggota PPK untuk menjaga kesehatan, karena Indonesia sedang menghadapi bahaya penyebaran covid-19. “Prinsip penyelenggaraan mengutamakan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat. Kegiatan yang sifatnya tatap muka dan menimbulkan kontak fisik, seperti mengumpulkan orang dengan jumlah tertentu, kegiatan yang bersifat penyampain berkas, salah satunya penyampaian berkas syarat dukungan dari PPK kepada PPS dan kegiatan rapat pleno PPS maupun PPK. Oleh sebab itu, maka protokol kesehatan perlu diperhatikan. Adapun protokol kesehatan yang perlu diterapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan maupun mencuci tangan dengan sabun.” Tuturnya. Sementara itu Himan Wahyudi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyebutkan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih ini merupakan salah satu tahapan besar yang menjadi lanjutan dari verifikasi administrasi. Oleh sebab itu, tahapan ini perlu dilakukan dengan baik dan cermat. Menurutnya pula, para penyelenggara serta masyarakat harus bisa memahami bahwa setelah tahapan tersebut dilakukan belum dipastikan bahwa bapaslon tersebut menjadi paslon selama belum disahkan oleh aturan yang diberlakukan oleh KPU. “Adapun baligo-baligo yang sudah terpasang di luaran hanya merupakan sosialisasi dini. Karena sampai saat ini pun tahapan penyelenggaraan pilkada ini baru sampai pada tahap verifikasi faktual bapaslon perseorangan.” Jelas Hilman.

SIAP LANJUTKAN PILKADA 2020 KPU CIANJUR GELAR RAKOR

Rapat berlangsung di aula KPU Cianjur Kab. Cianjur dipimpin oleh ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hilman Wahyudi, serta Ketua Divisi Teknis dan Hupmas Ridwan Abdullah, pada Selasa (16/06). Dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu dan Kesbangpol Kab. Cianjur, rapat ini membahas terkait kesiapan melanjutkan penyelenggaraan Tahapan Pilkada 2020 serta sosialisasi peraturan  KPU RI No. 5 Tahun 2020 yang terbit pada tanggal 12/6/2020 kemarin. “Kami melanjutkan Tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Perpu No. 2 tahun 2020, Keptusan KPU RI No.258 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020  dan PKPU RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam memastikan pemungutan suara yang akan dilanjutkan pada Desember 2020 mendatang,” papar Selly dalam sambutannya. Selly juga menambahkan bahwa dalam melanjutkan tahapan-tahapan pilkada di tengah pandemic covid-19 ini, KPU Cianjur akan memegang prinsip keselamatan dan keamanan masyarakat, baik penyelenggara, pemilih maupun peserta. Oleh sebab itu, dalam setiap proses tahapan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19. Sementara itu, Hilman Wahyudi memaparkan tahapan-tahapan Pilkada yang terdapat dalam PKPU RI No. 5 tahun 2020. Adapun tahapan yang akan segera dilaksanakan adalah verifikasi faktual menjelang akhir Juni, ia pun menyebut bahwa pelaksanaan pilkada ini menjadi tantangan baru karena dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, namun ia yakin bahwa penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi akan berjalan baik dengan disiplin menerapkan protokol covid-19.

Aktifkan PPK dan PPS, KPU Kab. Cianjur Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020

KPU kabupaten Cianjur melakukan pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat PPK pada Pilkada 2020. Hal tersebut berdasarkan instruksi yang tercantum melalui Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020. Dalam surat tersebut diatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020. Reaktivasi tersebut dilaksanakan secara online­ melalui video konferensi dengan disiarkan langsung melalui kanal youtube dan akun media sosial KPU Kab. Cianjur. Selain melaksanakan reaktivasi PPK dan PPS, KPU Cianjur juga melantik anggota PAW PPK Kec. Ciranjang di kantor KPU Kab. Cianjur dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19. Senin, (15/6/20). .Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah menyampaikan bahwa KPU Kab. Cianjur melaksanakan tahapan berdasarkan Surat KPU RI No.258 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang telah dikeluarkan dan menindaklanjuti hal tersebut dengan  mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kab. Cianjur No.111 Tentang penetapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur lanjutan tahun 2020. “Dengan diawali Basmallah, KPU Cianjur beserta jajaran siap melanjutkan kegiatan tahapan-tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cianjur 2020 yang sempat tertunda meski di tengah situasi pandemi covid-19,” tuturnya Selly juga berpesan agar dalam melaksanakan tahapan-tahapan tersebut selalu memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. “Mudah-mudahan tahapan dapat berjalan dengan baik dan semua pihak penyelenggara baik dari KPU maupun badan adhoc dapat senantiasa selalu diberikan kesehatan,” pungkasnya.