Berita Terkini

KPU CIANJUR TERIMA KUNJUNGAN DPR RI

Dalam rangka menjalin sinergitas antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, pada Selasa, (10/3/2020). Kedatangan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan tersebut didampingi ketua Bawaslu Cianjur serta anggota Bawaslu Cianjur lainnya disambut oleh Ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah, Anggota Hilman Wahyudi, Ridwan Abdullah,  dan Rustiman. “Kedatangan kami ke kantor KPU Cianjur untuk mengetahui secara langsung terkait proses pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Cianjur,” terang ketua Bawaslu Jabar, Abdullah. Sementara itu, Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah menuturkan,KPU Cianjur berterima kasih atas kunjungan Ketua Bawaslu Jabar yang telah menyempatkan diri untuk hadir di Kantor KPU Kabupaten Cianjur. “Dalam Kunjungan ini kami (KPU Cianjur) melakukan koordinasi bersama bawaslu terkait tahapan verifikasi administrasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan serta tahapan-tahapan lain dalampenyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020,” pungkasnya.

ANTISIPASI KERAWANAN PILKADA, KPU CIANJUR BERIKAN MASUKAN PADA TIM SETJEN WANTANNAS

Dalam pertemuan ini turut hadir Plt Bupati Cianjur, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Cianjur dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Bawaslu Kab. Cianjur. Tim Setjen Wantannas dipimpin langsung oleh Kedeputian Politik dan Strategi Irjen Edi Mulyono, serta rombongan yakni Brigjen Pol Ismail Bafadal, Kol Inf M. Affandi, Kol Laut Ir. Rusmana, Kol Arm I Ketut Sumerta dan Dr Sumantri melakukan Pengkajian Daerah (Kajida) ke Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bahan masukan bagi Setjen Wantannas dalam merumuskan alternatif usulan solusi atas permasalahan yang dihadapi para stakeholder, Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten) atau penyelenggara pemilihan terkait dengan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di Jawa Barat, untuk disampaikan kepada Presiden selaku Ketua Dewan Ketahanan Nasional untuk menentukan langkah tindak lanjut. Pada kesempatan ini, Edi Mulyono meminta masukan-masukan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada di kabupaten Cianjur. “Kami mengharapkan masukan terkait peraturan dan ketentuan pemilihan bupati dan wakil Bupati yang akan dilakukan. Kami akan mengkaji secara khusus agar peraturan yang diinginkan masyarakat dapat dilaporkan kepada pemerintah dan dapat diperbaiki.” tutur Edi. Dipandu oleh Kepala Badan Kesbangpol Kab. Cianjur, Ketua KPU Kabupaten Cianjur menjawab kuisioner yang telah diberikan dan menyampaikan hal-hal teknis terkait persiapan dari penyelenggaran pilkada serentak serta menyampaikan agar pemerintah dapat memenuhi kewajiban fasilitasinya dengan menerbitkan KTP Elektronik bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP sebagai upaya agar setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, hal tersebut menjadi masukan yang akan dibawa Wantannas ke pusat.

KPU CIANJUR TERIMA KUNJUNGAN DPR RI

 Adapun tujuan dari kunjungan ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan kunjungan kerja perorangan reses masa persidangan ke II tahun 2019-2020. Disampaikan dalam kunjungannya di depan seluruh komisioner KPU Cianjur, bahwa kunjungan kerja pada masa reses ini akan digunakan sebaik-baiknya untuk menerima masukan dari penyelenggara Pemilihan terutama di Kabupaten Cianjur. “Dalam kesempatan ini kami menginginkan masukan dari KPU Cianjur sebagai bahan yang nanti akan kami bawa ke Jakarta sebagai masukan ” terang Tjetjep.  Selain itu Tjetjep Muchtar juga menanyakan kesiapan KPU Kab. Cianjur dalam pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur yang akan dilaksanakan tanggal 23 September mendatang. Disampaikan oleh Selly Nurdinah selaku Ketua KPU Cianjur bahwa, “KPU Kabupaten Cianjur siap menggelar perhelatan pesta demokrasi Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020.″ tegasnya. Adapun masukan-masukan yang disampaikan kepada Anggota DPR RI tersebut yakni terkait regulasi yang perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda, baik dari kementerian terkait maupun lainnya. Diakhir kunjungan KPU Cianjur memberikan cinderamata berupa plakat maskot Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 kepada Tjetjep Muchtar Soleh.

KPU CIANJUR LANTIK 160 ANGGOTA PPK TERPILIH

KPU Kabupaten Cianjur melantik 160 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. Pelantikan yang dilangsungkan di Aula Basilea Hotel Yasmin Cipanas Cianjur ditandai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah. Prosesi pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Ketua KPU Cianjur dan anggota KPU Cianjur, KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kab. Cianjur beserta tamu undangan dari jajaran Forum Komunikasi Pimipinan Daerah (Forkopimda) yang hadir pada agenda tersebut. Adapun jumlah 160 orang anggota PPK terpilih dari 32 kecamatan, terdiri dari 144 laki-laki dan 16 perempuan. Selanjutnya setelah proses pelantikan dilaksanakan, anggota PPK terpilih akan diberikan pembekalan terkait tugas pokok anggota PPK dan divisi-divisi yang nanti akan ditempati masing-masing anggota PPK. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kab. Cianjur menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPK terpilih yang telah dilantik serta ucapan terima kasih kepada tamu undangan yang turut hadir, baik dari pihak Pemerintah daerah, pihak kemanaan dan stakeholders lainnya. Ia berharap pihak KPU Cianjur dan stakeholders dapat terus menjaga sinergisitas dalam mewujudkan kesuksesan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020. Selly juga mengingatkan agar anggota PPK terpilih dapat meningkatkan pemahaman terkait tugas, kewajiban, wewenang serta tanggung jawab PPK. Karena tentunya tugas penyelenggara pemilihan tidaklah mudah. Dalam pelaksanaannya diperlukan profesionalitas kerja yang baik. “Kami berpesan agar anggota PPK dapat menjaga amanah yang diberikan, pegang teguh pada peraturan serta tetap menjaga integritas, netralitas dan independensi,” paparnya. Sekretaris Daerah Kab. Cianjur, Aban Sobandi dalam sambutannya menyampaikan agar anggota PPK terpilih dapat menjalankan tugas dengan niat baik dan ikhlas, ia juga mengatakan bahwa pihak pemerintah daerah sendiri akan terus membantu keberjalanan penyelenggaraan pemilihan sebagai salah satu bentuk kewajiban pihak pemerintah daerah sendiri agar pilkada 2020 di Kab. Cianjur dapat berjalan dengan lancar dan sukses.    

TIGA BAPASLON PERSEORANGAN TERIMA HASIL PENGHITUNGAN DAN PENGECEKAN SYARAT JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN BAPASLON PERSEORANGAN.

Setelah melakukan penyerahan berkas syarat dukungan kemudian dilakukan penghitungan dan pengecekan syarat jumlah minimal dukungan serta sebaran. Ketiga bapaslon perseorangan menerima berita acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Cianjur terkait hasil penghitungan dan pengecekan pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran bapaslon perseorangan. KPU Cianjur mengeluarkan berita acara sesuai dengan penyerahan pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran yang diserahkan masing-masing bapaslon. Adapun pada Minggu, (23/2/2020) Bapaslon perseorangan M.Toha-Ade Sobari menerima berita acara tersebut pada pukul 17.20 WIB dan bapaslon Dadan Supardan-Irvan Helmi menerima berita acara pada pukul 23.30 WIB di aula Husni Kamil Manik KPU Kab. Cianjur. Berdasarkan berita acara hasil penghitungan dan pengecekan pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran bapaslon perseorangan menerangkan bahwa bapaslon perseorangan atas nama M.Toha-Ade Sobari dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan diterima dengan hasil penghitungan dan pengecekan formulir model B.1-KWK perseorangan, yakni sebanyak 119.585, dengan jumlah dokumen memenuhi syarat 119.585 dan jumlah dokumen tidak memenuhi syarat 0 dengan sebaran di 32 wilayah kecamatan. Bapaslon Dadan Supardan-Irvan Helmi pun dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan diterima dengan hasil penghitungan dan pengecekan formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 109.610, jumlah dokumen yang memenuhi syarat 109.610 sedangkan jumlah dokumen tidak memenuhi syarat 0 dengan sebaran di 32 wilayah kecamatan. Sementara bapaslon Hadi Muhidin-Dedy Suryadi menerima berita acara hasil penghitungan dan pengecekan pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran bapaslon perseorangan pada Senin, (24/2/2020) pukul 18.30 di aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil penghitungan dan pengecekan Syarat jumlah minimal dukungan tidak memenuhi syarat walaupun sebarannya memenuhi syarat. Maka dokumen bapaslon Hadi-Dedy dinyatakan tidak diterima/ditolak. Adapun hasil penghitungan dan pengecekan syarat jumlah minimal dukungan dan sebaran bapaslon Hadi-Dedy pada formulir model B.1-KWK perseorangan sebanyak 45.738. Jumlah dokumen yang memenuhi syarat berdasarkan dokumen dukungan formulir B.1-KWK perseorangan sebanyak 45.085 sedangkan jumlah dokumen tidak memenuhi syarat  653 dengan dengan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 30 kecamatan yang memenuhi syarat dan 2 kecamatan tidak memenuhi syarat Dengan begitu, maka bapaslon HADE dan DAI dipastikan akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi serta verifikasi faktual.

Bapaslon Perseorangan Hadi Dan Dedy Serahkan Berkas Syarat Dukungan Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan 2020 pasangan Hadi Muhidin-Dedy Suryadi, Minggu (23/2/2020). Pasangan ini menyerahkan dukungan yang tercatat pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 111.685 orang. “Bapaslon ini menyerahkan tiga dokumen, yaitu surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan dan dilampiri foto copy KTP dalam formulir B.1-KWK Persorangan. Selanjutnya formulir B.1.1- KWK Perseorangan yang merupakan rekap dukungan per kecamatan atau desa dan ditandatangani bermaterai oleh Bapaslon. Berikutnya ada formulir B.2- KWK Perseorangan merupakan rekap dukungan kabupaten dan menggambarkan sebaran dukungan yang ditandatangani bapaslon bermaterai,” tutur Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Cianjur, Ridwan Abdullah pada kesempatan penerimaan syarat dukungan di Kantor KPU Cianjur. Bapaslon tersebut menyerahkan berkas syarat dukungan pada pukul 23.19 tepat di hari terakhir penyerahan syarat dukungan. Dalam kesempatan tersebut, Bapaslon Hadi-Dedy menyampaikan bahwa apabila terpilih mereka akan menjadi teman serta fasilitator bagi warga cianjur agar terciptanya masyarakat yang berbahagia. Setelah dilaksanakan penyerahan dukungan pada rentang waktu 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan penghitungan jumlah persebaran mulai tanggal 19 sampai dengan 26 Februari 2020. “Jadi saat ini sebatas pengecekan dokumen secara kuantitatif yaitu apakah surat dukungan berupa formulir B.1- KWK tersebut ada atau tidak ditandangani dan dilampiri foto copy KTP. Kemudian formulir itu disesuaikan dengan formulir B.1.1 KWK ,” katanya. Hasil dari pengecekan jumlah tersebut akan dikeluarkan berita acara terkait diterima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau tidak. Jika memenuhi dukungan minimal dan sebaran dukungan, berita acara dibuat menerima. “Begitu juga sebaliknya, berita acaranya tidak menerima,” jelasnya. Adapun Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020. Selesai tahapan ini, KPU Cianjur akan melakukan verifkasi faktual 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.