Berita Terkini

KPU CIANJUR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KPU PROVINSI JABAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur menerima kunjungan  dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, hari ini (23/06/2020) di Aula  KPU Cianjur. Kunjungan ini disambut langsung oleh Sekretaris KPU Cianjur, Rahadian Wiguna serta pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kab. Cianjur Teppy W Dharmawan selaku Sekretaris KPU Provinsi Jabar menerangkan bahwa kedatangannya ke KPU Kab. Cianjur sebagai bentuk silaturahim dan kunjungan kerja. Ia mengaku bahwa kedatangannya tersebut merupakan kali pertama kunjungan setelah tertundanya pemilihan serentak 2020 akibat bencana non-alam pandemi covid-19. Selain Sekretaris KPU Provinsi Jabar, turut hadir pula Kabag  KUL, Sonson Mohamad Ichsan serta Kasubag Keuangan Anton Firmansyah.             Teppy juga berpesan agar dalam melakukan tugas, penyelenggara dapat memposisikan diri sehingga mampu mengerjakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya serta dapat saling mengingatkan antar kepegawaian internal KPU agar dapat meningkatkan integritas dan kinerja masing-masing pegawai. Dalam tanggapannya, Rahadian Wiguna sebagai Sekretaris menyampaikan ucapan Terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan oleh sekretariat KPU Provinsi Jabar. “Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dapat menjadi motivasi bagi KPU Cianjur agar senantiasa menjalankan tugas dengan baik.” Tutur Rahadian. Pada kesempatan itu pula, rombongan sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat itu juga melihat langsung fasilitas yang terdapat di kantor KPU Cianjur serta aktivitas yang tengah dilaksanakan pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kab. Cianjur.

SE NO 20 TAHUN 2020

BERIKUT SURAT EDARAN NOMOR 20 TAIIUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020 DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PKPU NO 5 TH 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

DIBAGI 2 GELOMBANG, KPU CIANJUR SELENGGARAKAN RAKOR PEMETAAN TPS DAN PEMBENTUKAN PPDP

Sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 269/PL.02.1-SD/32/Prov/VI/2020 Tanggal 13 Juni 2020 perihal Permintaan Data Jumlah Pemilih 500 Pemilih per-TPS. KPU Kab. Cianjur Divisi Perencanaan Data dan Informasi menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dan Persiapan Pembentukan PPDP Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Cianjur tahun 2020. Pada Kamis, (18/6). Adapun mekanisme rapat yang diselenggarakan di aula KPU Cianjur dibagi menjadi 2 gelombang  dengan membagi PPK dari 32 Kecamatan se-Kab Cianjur dari wilayah Selatan dan Utara. Yakni pada hari Kamis (18/6) dan Jumat (19/6). Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa. Sesuai yang telah dijadwalkan ada dua materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, yakni terkait pemetaan TPS yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggy Shofia dan Pembentukan PPDP yang disampaikan oleh Rustiman selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM. Rapat yang berlangsung di aula KPU Cianjur diikuti oleh anggota PPK Divisi Program dan Data serta anggota PPK Divisi Sosparmas melalui media video konferensi. Kegiatan rakor dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan tahapan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Pemetaan TPS sendiri bertujuan untuk mempermudah proses selanjutnya serta untuk menghindari adanya kekeliruan. Adapun masalah-masalah yang kerap muncul seperti satu KK (Kartu Keluarga) namun berbeda TPS. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Cianjur bahwa rakor bersama tersebut menjadi sebuah awal baru dalam melanjutkan tahapan penyelenggaraan yang sempat tertunda. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU RI No.5 Tahun 2020. Dalam sambutannya pula Selly menyebutkan akan ada penambahan 1.037 TPS dari 3.931 menjadi 4.968. Ia meminta kepada para anggota PPK agar dalam proses pelaksaanan tahapan, PPK dapat beradaptasi dengan situasi di New Normal ini. Yakni dengan menerapkan protokol covid-19 sehingga pihak penyelenggara dapat menjadi rolemodel­ bagi masyarakat. Sementara itu, Rustiman selaku Ketua Sosparmas dan SDM berharap agar penyelenggara dapat optimis dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dengan sukses meskipun dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.

KEMBALI LANJUTKAN PILKADA, KPU KAB. CIANJUR SEGERA GELAR BIMTEK

Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kab. Cianjur  menggelar  Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 di Hotel Grand Bydiel Cianjur pada Kamis-Jumat, (18-19/06). Tidak seperti kegiatan bimtek pada umumnya, kegiatan bimtek tersebut digelar dengan mengedepankan himbauan pemerintah dengan tetap menajalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19, yakni dengan membagi peserta kegiatan menjadi 2 gelombang . Pada Kamis (18/6) kegiatan bimtek diikuti oleh Divisi Tekmas PPK dari wilayah Selatan sementara pada Jumat (19/6) diikuti oleh anggota PPK Divisi Tekmas dari wilayah Utara. Dalam sambutannya, Selly Nurdinah mengajak anggota PPK untuk menjaga kesehatan, karena Indonesia sedang menghadapi bahaya penyebaran covid-19. “Prinsip penyelenggaraan mengutamakan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat. Kegiatan yang sifatnya tatap muka dan menimbulkan kontak fisik, seperti mengumpulkan orang dengan jumlah tertentu, kegiatan yang bersifat penyampain berkas, salah satunya penyampaian berkas syarat dukungan dari PPK kepada PPS dan kegiatan rapat pleno PPS maupun PPK. Oleh sebab itu, maka protokol kesehatan perlu diperhatikan. Adapun protokol kesehatan yang perlu diterapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan maupun mencuci tangan dengan sabun.” Tuturnya. Sementara itu Himan Wahyudi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyebutkan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih ini merupakan salah satu tahapan besar yang menjadi lanjutan dari verifikasi administrasi. Oleh sebab itu, tahapan ini perlu dilakukan dengan baik dan cermat. Menurutnya pula, para penyelenggara serta masyarakat harus bisa memahami bahwa setelah tahapan tersebut dilakukan belum dipastikan bahwa bapaslon tersebut menjadi paslon selama belum disahkan oleh aturan yang diberlakukan oleh KPU. “Adapun baligo-baligo yang sudah terpasang di luaran hanya merupakan sosialisasi dini. Karena sampai saat ini pun tahapan penyelenggaraan pilkada ini baru sampai pada tahap verifikasi faktual bapaslon perseorangan.” Jelas Hilman.

SIAP LANJUTKAN PILKADA 2020 KPU CIANJUR GELAR RAKOR

Rapat berlangsung di aula KPU Cianjur Kab. Cianjur dipimpin oleh ketua KPU Cianjur, Selly Nurdinah didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Hilman Wahyudi, serta Ketua Divisi Teknis dan Hupmas Ridwan Abdullah, pada Selasa (16/06). Dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu dan Kesbangpol Kab. Cianjur, rapat ini membahas terkait kesiapan melanjutkan penyelenggaraan Tahapan Pilkada 2020 serta sosialisasi peraturan  KPU RI No. 5 Tahun 2020 yang terbit pada tanggal 12/6/2020 kemarin. “Kami melanjutkan Tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Perpu No. 2 tahun 2020, Keptusan KPU RI No.258 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020  dan PKPU RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam memastikan pemungutan suara yang akan dilanjutkan pada Desember 2020 mendatang,” papar Selly dalam sambutannya. Selly juga menambahkan bahwa dalam melanjutkan tahapan-tahapan pilkada di tengah pandemic covid-19 ini, KPU Cianjur akan memegang prinsip keselamatan dan keamanan masyarakat, baik penyelenggara, pemilih maupun peserta. Oleh sebab itu, dalam setiap proses tahapan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19. Sementara itu, Hilman Wahyudi memaparkan tahapan-tahapan Pilkada yang terdapat dalam PKPU RI No. 5 tahun 2020. Adapun tahapan yang akan segera dilaksanakan adalah verifikasi faktual menjelang akhir Juni, ia pun menyebut bahwa pelaksanaan pilkada ini menjadi tantangan baru karena dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, namun ia yakin bahwa penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi akan berjalan baik dengan disiplin menerapkan protokol covid-19.