Cianjur. Utusan Biro Logistik KPU RI, Fandu Dwiadma Oktavirawan dan I Nyoman Danan kunjungi KPU Cianjur dalam rangka Koordinasi, Supervisi dan Asistensi (KSA) untuk mempersiapkan pengadaan Pilkada Tahun 2020 dan mengantisipasi Pemilihan Setentak Tahun 2020. Kunjungan KPU RI tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah berserta jajaran Kominsioner KPU Cianjur yaitu Hilman Divisi Hukum, Ridwan Abdullah Divisi Teknis Penyelenggaran, Rustiman Divisi SPPM, Anggy Shofia Divisi Perencanaan Data dan dan didampingi Sekretariat KPU Cianjur dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kasubag Umum, Nursyamsi. KSA tersebut digelar di Ruang Rapat Komisioner KPU Cianjur, Senin (3/02/2020).
Tujuan kunjungan ini membicarakan mengenai kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, terkait dengan rencana e-katalog, Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan formulir. Hal ini harus diantisipasi dan dipersiapkan matang terkait pengadaan barang tersebut mengingat citra Lembaga dimata publik atau masyarakat terhadap kepercayaan dan kredibilitas KPU Cianjur sebagai pihak penyelenggara dipertaruhkan.
Selain APK dan BK ada beberapa pengadaan perlengkapan pemungutan penghitungan suara yang sudah dikatalogkan pada pilkada dan pemilu sebelumnya, yaitu surat suara tinta, segel, hologram, dan item lainnya adapun rencana barang yang akan dimasukan pada e-katalog Pilkada 2020 sebanyak 14 item diantaranya surat suara, tinta, segel, hologram, kotak suara, bilik suara, sampul, formulir berhologram, formulir salinan, alat bantu tuna netra (template), DPC dan DCT, Pedoman PPK dan PPS, APK, serta Bahan Kampanye. Jika dibandingkan dengan kelengkapan e-katalog tahun sebelumnya terdapat perbedaan. Pada Pemilihan Tahun 2017 memuat sebanyak 4 item, Pemilihan Tahun 2018 sebanyak 7 item, dan Pemilu 2019 sebanyak 11 item.
Rencana penggunaan e-katalog masih dalam tahap rancangan dan pertimbangan terkait konsekuensi atau dampak yang mungkin timbul dikemudian hari ketika diterapkan e-rekap pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Tentunya e-katalog telah digunakan sejak Pemilu tahun 2017 dan memiliki keuntungan seperti, tidak ada lagi tender atau lelang, efisien, transparan karena dapat memilih produk sesuai dengan kualitas, merk, fungsi dan layanan yang diberikan, pengurangan biaya atau cost reduction. Selain itu apabila e-katalog diterapkan maka jenis formulir yang akan digunakan lebih sedikit dan lebih sederhana.
Hal ini merupkan kebijakan KPU RI untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa terutama yang berkaitan dengan logistik pemilu maupun pemilihan dan dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kualitas logistik pada Pemilihan Serentak 2020. “ saya berharap efektifitas dan efisiensi pengelolaan logistik pada Pemilihan Serentak yang akan datang dapat terwujud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku”ujar Fandu saat kunjungan tersebut.
Dalam KSA tersebut terjadi komunikasi dua arah. Ketua KPU Cianjur yang menyampaikan kesiapan regulasi dan pertanyaan yang sifatnya pembagian kewenangan jenis-jenis pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan di satuan kerja. Selain itu dalam pertemuan tersebut menjadi hal yang urgent terkait masa proses pengadaan barang dan jasa dari mulai pelaksanaan kontrak sampai distribusi ke kabupaten dan/atau kota yaitu selama 55 hari. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat baru untuk pengadaan logistik jika dibandingkan dengan waktu pelaksanaan Pilkada sebelumnya mengingat waktu yang sangat singkat, hal tersebut dikarenakan ada dua tahapan penting yang tidak bisa diubah yaitu penetapan pasangan calon dan hari pelaksanaan pemilihan sehingga proses pengadaan logistik ini tidak dapat diganggu gugat.
Ketua KPU Cianjur menyampaikan agar proses pengadaan logistik pemilihan serentak, KPU RI melaksanakan singkronisasi antara perencanaan logistik, Perencanaan anggaran, regulasi dan pada saat tataran pelaksanaan. Selain itu berdasarkan tahun ke tahun penyelenggaraan pemilihan khususnya di Cianjur, menghadapi tantangan dan hambatan tersendiri terutama dari pengharmonisan antara regulasi, perencanaan logistic dan pendistribusian. “Khususnya terkait pendistribusian kebutuhan logistic harus diperhatikan dan dijadikan pembelajaran serta perbaikan ke depan” imbuhnya.