Berita Terkini

Bapaslon Perseorangan Hadi Dan Dedy Serahkan Berkas Syarat Dukungan Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan 2020 pasangan Hadi Muhidin-Dedy Suryadi, Minggu (23/2/2020). Pasangan ini menyerahkan dukungan yang tercatat pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebanyak 111.685 orang. “Bapaslon ini menyerahkan tiga dokumen, yaitu surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan dan dilampiri foto copy KTP dalam formulir B.1-KWK Persorangan. Selanjutnya formulir B.1.1- KWK Perseorangan yang merupakan rekap dukungan per kecamatan atau desa dan ditandatangani bermaterai oleh Bapaslon. Berikutnya ada formulir B.2- KWK Perseorangan merupakan rekap dukungan kabupaten dan menggambarkan sebaran dukungan yang ditandatangani bapaslon bermaterai,” tutur Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Cianjur, Ridwan Abdullah pada kesempatan penerimaan syarat dukungan di Kantor KPU Cianjur. Bapaslon tersebut menyerahkan berkas syarat dukungan pada pukul 23.19 tepat di hari terakhir penyerahan syarat dukungan. Dalam kesempatan tersebut, Bapaslon Hadi-Dedy menyampaikan bahwa apabila terpilih mereka akan menjadi teman serta fasilitator bagi warga cianjur agar terciptanya masyarakat yang berbahagia. Setelah dilaksanakan penyerahan dukungan pada rentang waktu 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan penghitungan jumlah persebaran mulai tanggal 19 sampai dengan 26 Februari 2020. “Jadi saat ini sebatas pengecekan dokumen secara kuantitatif yaitu apakah surat dukungan berupa formulir B.1- KWK tersebut ada atau tidak ditandangani dan dilampiri foto copy KTP. Kemudian formulir itu disesuaikan dengan formulir B.1.1 KWK ,” katanya. Hasil dari pengecekan jumlah tersebut akan dikeluarkan berita acara terkait diterima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau tidak. Jika memenuhi dukungan minimal dan sebaran dukungan, berita acara dibuat menerima. “Begitu juga sebaliknya, berita acaranya tidak menerima,” jelasnya. Adapun Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020. Selesai tahapan ini, KPU Cianjur akan melakukan verifkasi faktual 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.

KPU CIANJUR LANGSUNGKAN PELANTIKAN PPS DI 32 KECAMATAN

Menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman pada Sabtu, 21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur tetap melaksanakan pelantikan PPS di 32 titik wilayah kecamatan di Kabupaten Cianjur. Minggu, (22/3/2020). Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa KPU Cianjur telah siap melaksanakan pelantikan PPS dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan TNI di wilayah Kab. Cianjur serta Dinas Kesehatan. Agenda pelantikan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan mekanisme adanya pengukuran suhu tubuh, pemberian masker, dan handsanitizer kepada panitia, peserta pelantikan serta tamu undangan. Anggota PPS yang dilantik berjumlah 1.080 orang dari 360 desa dan kelurahan se-Kabupaten Cianjur. Adapun mekanisme pelantikan PPS dilaksanakan dengan cara didelegasikan kepada PPK di wilayah kerjanya masing-masing. Hal ini berdasarkan pada Surat KPU RI No 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 tentang penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan 2020. Sebelum pelantikan dilaksanakan, Ketua KPU Kab. Cianjur juga memberikan himbauan kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Cianjur agar proses pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan secara singkat, yakni dengan teknis pembacaan kata-kata pelantikan, pengucapan sumpah/janji jabatan penandatanganan pakta integritas oleh perwakilan PPS tanpa adanya jabat tangan pemberian selamat. Selly Nurdinah juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPS yang telah dilantik. Ia berharap anggota PPS yang telah dilantik dapat menjalankan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meskipun masa kerja PPS masih ditunda sampai batas waktu yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya.

KPU CIANJUR TERIMA PENYERAHAN BERKAS SYARAT DUKUNGAN DARI BAPASLON PERSEORANGAN DADAN DAN IRFAN

Dadan dan Irfan menjadi bapaslon jalur perseorangan kedua yang menyerahkan syarat dukungan. Bapaslon itu melakukan registrasi pada pukul 15.34 disambut oleh Ketua KPU Cianjur beserta jajaran komisioner. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari aplikasi silon mereka menyerahkan sebanyak 111.230 syarat dukungan yang tersebar dari 32 Kecamatan di kabupaten Cianjur. Ridwan Abdullah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan arahan bahwa setelah penyerahan berkas (B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK) selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan penghitungan syarat dukungan formulir B.1-KWK oleh KPU Cianjur. Pengecekan dan penghitungan tersebut dilakukan langsung di kantor KPU diawasi oleh anggota Bawaslu Cianjur dan tim penghubung dari bapaslon. Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga menyampaikan sambutannya di hadapan publik, Ia mengatakan, “kami akan melakukan perubahan untuk Cianjur yang lebih baik,”ujarnya. Sementara itu, Irfan sebagai bakal calon wakil bupati itu optimis bahwa mereka akan mengukir sejarah sebagai peserta pemilu dari jalur perseorangan.

Serahkan Syarat Dukungan Ke Kantor KPU, Bapaslon Perseorangan “Hade” Jadi Yang Pertama.

Bapaslon Muhammad Toha dan Ade Sobari tiba di kantor KPU Cianjur untuk melakukan registrasi pada pukul 13.28 disambut langsung oleh ketua KPU Cianjur, Divisi Teknis Penyelenggaraan serta komisioner lainnya. Muhammad Toha dan Ade Sobari merupakan bapaslon pertama yang menyerahkan syarat dukungan jalur perseorangan. Selly Nurdinah, selaku Ketua KPU Cianjur menyampaikan dalam sambutannya bahwa KPU Cianjur menyambut baik kedatangan bapaslon yang akan menyerahkan syarat dukungan tersebut. Selanjutnya tim dari KPU Cianjur akan melakukan pemerikasaan berkas yang telah diserahkan, yakni pengecekan form model B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK dengan jumlah minimal 108.354 dukungan yang tersebar di minimal 17 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Kedatangan bapaslon tersebut didampingi oleh tim serta pendukungnya. Tim tersebut kemudian dibagi menjadi petugas narahubung yang berjumlah 6 orang, tim pengangkut berkas yang berjumlah 4 orang serta satu operator silon. Adapun jumlah dukungan bapaslon Muhammad Toha dan Ade Sobari berdasarkan hasil yang diperoleh dari aplikasi silon sebanyak 121.880 dengan jumlah sebaran dari 32 kecamatan Pada kesempatan itu pula, Bapaslon Muhammad Toha dan Ahmad Sobari dipersilakan untuk menyampaikan sambutannya. “Kami datang ke kantor KPU untuk menepati janji kami, selanjutnya kami pun memiiliki keinginan untuk dapat menghadirkan demokrasi yang sehat serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kabupaten Cianjur.” Tuturnya. Selain itu, bapaslon diberi kesempatan untuk melakukan konferensi pers dihadapan awak media di kantor KPU Cianjur. Ade Sobari, sebagai bakal calon wakil bupati dari paslon tersebut menyebut bahwa mereka siap berjuang untuk memakmurkan rakyat Cianjur.

Calon Anggota PPS Cianjur Mulai Daftarkan Diri

KPU Cianjur membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur. Pada hari pertama ini tercatat 34 peserta yang mendaftar dari beberapa desa atau kelurahan di kabupaten Cianjur. Adapun yang sudah mendaftar di hari pertama berasal dari desa/kelurahan yang tersebar dari berbagai kecamatan, yakni kecamatan Campaka, Cianjur, Cibeber, Cijati, Cikadu, Cilaku, Ciranjang, Cugenang, Gekbrong, Karangtengah, Mande, Pacet dan Warungkondang. Ketua Divisi SDM KPU Cianjur, Rustiman memaparkan bahwa pendaftaran PPS ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan serentak 2020. Terdapat 360 desa di kabupaten Cianjur yang nantinya akan terpilih 3 orang yang akan menjadi anggota PPS yang ditempatkan di setiap desa. “Masyarakat yang akan mendaftar dapat mendaftar online terlebih dulu, kemudian menyerahkan berkas ke Kantor KPU Cianjur, bisa langsung atau melalui jasa pengiriman,” paparnya. Adapun tahapan dalam seleksi anggota PPS yaitu pendaftaran/penyerahan syarat pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat 1, seleksi wawancara, tanggapan masyarakat 2, klarifikasi tanggapan masyarakat 2, pelantikan. Masa kerja PPS mukai 23 maret – 30 november 2020. Jadwal pendaftaran anggota PPS sendiri akan dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dari 18 hingga 24 Februari 2020 di kantor KPU Cianjur. Dalam kesempatan yang sama, Rustiman juga menyatakan bahwa ia berharap masyarakat Cianjur dapat ikut andil dan berpartisipasi dalam mensukseskan pesta demokrasi ini dengan menjadi bagian dari penyelenggara, salah satunya mendaftar sebagai anggota PPS.

KPU Cianjur Gelar Tahapan Seleksi Wawancara Untuk 314 Calon PPK

Sebanyak 314 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 32 kecamatan di kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan menjalani tes seleksi wawancara setelah dinyatakan lulus tes tulis yang diumumkan pada 3 Februari 2020 lalu. Dari jumlah itu terdapat 274 laki-laki dan 40 perempuan yang akan diambil lima orang terpilih. Tes wawancara calon anggota PPK diselenggarakan pada 8 s.d 10 Februari mendatang. Seleksi wawancara dimulai dari pukul 07.00 WIB di kantor KPU Cianjur. Dalam tes ini KPU sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk calon PPK yang akan menjalani tes tersebut. Calon PPK akan dibagi dalam dua ruangan terpisah serta sesi yang berbeda bagi setiap kecamatan untuk menemui komisioner dengan alokasi waktu wawancara 10 sampai 15 menit untuk setiap peserta, sesi pertama dimulai pada pukul 07.00 s.d 12.00 WIB sementara sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 s.d selesai.  Dijelaskan sesi pertama yang dilaksanakan hari Sabtu (8/2/2020) akan diikutsertakan 11 Kecamatan, yakni kecamatan Agrabinta, Bojongpicung, Campaka, Campakamulya, Cianjur, Cibeber, Cibinong, Cidaun, Cijati, Cikadu dan Cikalongkulon. Pada hari Minggu (9/2/2020), peserta dari 11 kecamatan Cilaku, Cipanas, Ciranjang, Cugenang, Gekbrong, Haurwangi, Kadupandak, Karangtengah, Leles, Mande dan Naringgul, sedangkan hari Senin (10/2/2020) terdapat 10 kecamatan, yakni Pacet, Pagelaram, Pasirkuda, Sindangbarang, Sukaluyu, Sukanagara, Sukaresmi, Takokak, Tanggeung dan Warungkondang. Perlu diketahui, tes wawancara merupakan rangkaian tahapan setelah seleksi administrasi dan tes tulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung pada Kamis, (30/1/2020), lalu. Hasil tes CAT diambil (sepuluh) orang setiap kecamatan dan selanjutnya mengikuti tes wawancara. Pelaksanaan tes tersebut selain diawasi oleh Bawaslu dan dijaga oleh TNI-Polri serta Dinas Perhubungan sehingga pelaksanaan tes wawancara ini berjalan dengan tertib dan lancar. Kuncoro, salah seorang peserta yang telah melaksanakan tes wawancara menyatakan bahwa calon PPK perlu menguasai materi-materi tentang tugas dan tanggung jawab PPK serta memahami isi dari Peraturan KPU yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Karena nanti hal tersebut yang tentunya akan dijadikan dasar pertanyaan oleh para komisioner.