Berita Terkini

KPU KAB. CIANJUR GELAR MEDAR MUNGGARAN PILKADA 2020

KPU kab. Cianjur menggelar acara launching Pilkada yang bertajuk “Medar Munggaran” pada Jumat (17/7) di Hotel Yasmin, Cianjur. Acara launching tersebut digelar dalam rangka mensosialisasikan gelaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Cianjur 2020 pada 9 Desember mendatang. Dalam kegiatan ini turut hadir KPU Provinsi Jabar, Idham Kholik, Bawaslu Jabar, Forkopimda Kab. Cianjur, DPRD Kab. Cianjur, perwakilan KPU Se-Jawa Barat, PPK se-Kab. Cianjur, jajaran ketua Partai Politik se-Kab. Cianjur dan tamu undangan lainnya. Proses pelaksanaan launching ini sepenuhnya tetap mengedepankan protokol kesehatan, dalam hal ini KPU Cianjur berkoordinasi langsung dengan Gugus Tugas Kab. Cianjur. Plt Bupati Kab. Cianjur, Herman Suherman menyatakan apresiasi atas penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati serentak ini. Meski diselenggarakan di tengah covid-19 namun tetap disiplin dengan himbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan covid-19. Ia berharap penyelenggaraan Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta nantinya dapat menjadi sebuah edukasi dan role model bagi masyarakat terhadap pentingnya memerhatikan serta menjalankan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19 dalam setiap kegiatan. Kegiatan launching diresmikan oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi melalui daring serta secara simbolis dibunyikannya angklung. Selain itu, pada kegiatan ini pun turut diperkenalkan Kampung Demokrasi Kab. Cianjur, Duta Pemilihan, Maskot si “PUPU” serta jingle Pilkada KPU Kab. Cianjur. Idham Kholik saat memberikan sambutan, meminta masyarakat baik penyelenggara maupun pemilih dan peserta untuk dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan serta berharap bahwa masyarakat khususnya di Kab. Cianjur tidak mengalami phohia covid-19 dan tetap ikut berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin Cianjur ke depan. 

PENGUMUMAN NAMA-NAMA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PPDP)

Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 serta untuk melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah, dengan ini diumumkan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) berdasarkan usulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur melalui Berita Acara Nomor 81/PP.04.2-BA/3203/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 11 Juli 2020 tentang Pergantian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelum melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) Wajib menjalani prosedur Rapid Test yang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2020.

Jelang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Menggelar Bimbingan Teknis Pencocokan Dan Penelitian Data Pemilih (Coklit)

Bimtek berlangsung selama dua hari, yakni pada Jumat- Sabtu (10-11 Juli) di Hotel Byidel Cianjur, diikuti oleh Ketua dan anggota PPK divisi Prodat. Gelaran Bimtek tersebut dilaksanakan secara bertahap, yakni dengan membagi dua wilayah kecamatan Selatan dan Utara. Bimtek ini pula bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) per tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan dalam pelaksanaan coklit akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ia juga meminta agar PPK, PPS maupun PPDP selalu berkoordinasi dengan RT dan RW serta pihak-pihak terkait untuk keakuratan coklit. Sementara itu Ketua Divisi Program Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya PPDP akan  dibekali dengan buku petunjuk teknis kerja PPDP untuk menjadi acuan kerja dan kontrol kerja. dalam melaksanakan tugasnya PPDP juga diminta agar lebih cermat dan hati-hati. “Kami menenkankan pada PDDP agar dapat menaati petunjuk teknis coklit yang disiapkan KPU,” ujarnya. Dikatakan Anggy, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang. Tentunya hal ini harus ditunjang oleh validitas data pemilih. Anggy juga menambahkan terkait kondisi pandemi Covid-19, semua kegiatan tahapan penyelenggaraan Pilbup Cianjur  tahun 2020 akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, selain kegiatan bimtek  KPU Kab. Cianjur juga akan membagikan APD untuk diberikan pada para petugas pemutakhiran data pemilih.

KPU CIANJUR DAMPINGI KPU JABAR MONITORING VERFAK DI CIANJUR

Sebagaimana yang telah termaktub dalam PKPU No.5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan yang dilaksanakan pada 24 Juni s.d 12 Juli 2020. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan fungsi koordinasi, supervisi dan asistensi didampingi oleh KPU Kab.Cianjur. Disamping itu pula, kegiatan monitoring ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendala dari setiap tahapan pelaksanaan verifikasi faktual. Adapun monitoring ini dilakukan di beberapa titik wilayah kecamatan Cianjur. Yakni di kecamatan Cidaun, kec. Bojong picung dan kec. Haurwangi dengan menggunakan metode sensus dan menemui secara langsung pendukung calon.

KPU CIANJUR GELAR BIMTEK PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA HIBAH PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 kepada Badan Adhoc, KPU Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertangungjawaban Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Cianjur. Penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 29-30 Juni 2020, bertempat di Ball room Hotel Grand Bydiel, Cianjur. Pelaksanaan kegiatan Bimtek pada hari Senin (29/6) diikuti sebanyak 64 orang peserta yang berasal dari 2 orang masing- masing Sekretariat PPK ( Sekretaris dan staf urusan Keuangan) Se-kabupaten Cianjur. Kegiatan ini digelar dengan membatasi dan membagi jumlah peserta berdasarkan letak geografis wilayah kecamatan, Sebanyak 17 kecamatan yang mengikuti bimtek hari ini berasal dari wilayah Cianjur Utara dan 15 kecamatan wilayah Cianjur Selatan akan mengikuti  bimtek keesokan harinya. Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, dalam sambutannya  pada pembukaan Bimtek ini, mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. “Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesukesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan” tegasnya. Materi pada bimtek pengelolaan keuangan ini disampaikan oleh Biro Keuangan KPU RI Aminsyah, Inspektorat KPU RI yakni Maruhum dan Hotnida Agnes Isabella serta KPU Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Sonson Muhamad Ichsan dan Anton Firmansyah. Bimtek ini digelar agar peserta mampu mengaplikasikan Keputusan 202 Tahun 2017 dan mempertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akutansi pemerintah; untuk memeroleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dan untuk mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, tutur Chaeruman, Kasubag Umum KPU Cianjur

KPU CIANJUR TINJAU LANGSUNG PELAKSANAAN VERFAK

Verifikasi faktual merupakan bagian dari tahapan yang tercantum dalam PKPU Nomor  5 Tahun 2020, yang dilaksanakan setelah penelitian administrasi pada berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan arahan KPU kabupaten  Cianjur bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dimulai pada tanggal 28 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 di 32 kecamatan dan langsung melaksanakan verifikasi faktual setelah melakukan penyerahan dokumen dukungan secara berjenjang dari KPU Cianjur kepada PPS melalui PPK. Berkas dukungan bakal calon perseorangan yang telah melewati  verifikasi faktual , PPS akan  melaksanakan rekapitulasi di tingkat Desa dan/atau Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2020 , selanjutnya PPK akan  melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada tanggal 13-19 Juli 2020. Jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual oleh PPS atau Petugas Peneliti  di masing-masing bakal pasangan calon, yaitu pasangan  Muhamad Toha dan Ade Sobari sebanyak 105.717 (Seratus Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas), sedangkan untuk  Dadan Supardan dan Irvan Helmi Khadafi sebanyak 104.008 (Seratus Empat Ribu Delapan) dukungan. Selain melakukan verifikasi secara faktual PPS dan Petugas Peneliti melakukan klarifikasi terhadap dukungan yang tidak dapat dinyatakan statusnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Cianjur dan melakukan verifikasi faktual terhadap data ganda potensi maupun ganda eksternal Untuk proses verifikasi faktual di lapangan, PPS dan petugas peneliti mengklarifikasi kebenaran dukungan kepada pendukung, jika pendukung mengkonfirmasi kebenaran dukungannya maka PPS langsung melakukan pencatatan memenuhi syarat pada dukungan. Namun, jika tidak memenuhi syarat maka pendukung harus mencatat atau mengisi dan menandatangani Model BA. 5-KWK. Sedangkan untuk ganda potensi yaitu ganda internal di masing-masing calon, Langkah yang harus dilakukan PPS yaitu melakukan mapping dan selanjutnya mengklarifikasi jika diindikasikan ganda potensi begitu pun langkah yang sama dilakukan pada ganda eksternal. Jika ada pendukung yang setelah diklarifikasi dukungannya menyatakan tidak mendukung terhadap bakal calon perseorangan dan tidak bersedia mengisi lampiran Model BA.5-KWK  maka, status dukungan tersebut dinyatakan tetap memenuhi syarat.