Berita Terkini

SIAP BUKA PENDAFTARAN CALON, KPU GELAR RAKOR DAN SIMULASI

Menjelang Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. KPU Cianjur telah mempersiapkan segala hal dengan matang. Salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama steakholder terkait serta para perwakilan dari calon peserta baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan. Selain melakukan rapat koordinasi guna menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pendaftaran Pencalonan nanti, agenda tersebut juga sebagai simulasi terkait proses dan mekanisme pendaftaran pada 4 s.d 6 September nanti. Selasa (1/9) Dihadiri oleh Bawaslu, rakor dibuka oleh Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah. Dalam sambutannya Selly menyampaikan agar para calon dapat memberikan informasi terkait waktu pendaftaran yang akan dilakukan. Sehingga KPU Kab. Cianjur dapat mempersiapkan penerimaan calon tersebut dengan maksimal. Seperti diketahui bahwa pendaftaran tersebut akan dilakukan di kantor KPU Cianjur dengan menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, KPU Kab. Cianjur membatasi jumlah tim dari bapaslon yang akan hadir. Adapun pendaftaran pada tanggal 4-5 akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 sementara pada 6 September akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 00.00 . Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan. Ridwan Abdullah menghimbau agar bapaslon dapat menjaga kesehatan. Selain itu, Ridwan juga menyampaikan agar bapaslon dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diserahkan dengan memerhatikan indikator kelengkapan dan keabsahan secara baik dan maksimal.

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. PERSEORANGAN Memperoleh jumlah dukungan paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.666.979 (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), setelah pembulatan ke atas sama dengan 108.354 (seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat) orang/ dukungan yang tersebar minimal di 17 (tujuh belas) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Cianjur. PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah 50 (lima puluh) kursi di DPRD Kabupaten Cianjur hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 sama dengan 10 (sepuluh) kursi, atau Memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Tahun 2019 paling sedikit  25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 1.148.286 (satu juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam), setelah dibulatkan ke atas sama dengan 287.072 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh dua) suara sah, dan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik dan/ atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Cianjur dalam Pemilu Tahun 2019. HARI, TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT – Hari/Tanggal : Jum’at-Sabtu, 4-5 September 2020 – Pukul : 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat – Hari/Tanggal : Minggu, 6 September 2020 – Pukul : 08.00 sampai dengan 24.00 waktu setempat – Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cianjur Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur Info selengkapnya dapat diunduh: 1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN 2. FORMULIR SYARAT PENCALONAN DAN CALON 3. PERATURAN PENCALONAN

KPU CIANJUR PIMPIN RAKOR PENCALONAN, SEMUA PIHAK TERLIBAT !

 KPU Kabupaten Cianjur mengundang stakeholder Kabupaten Cianjur untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Hadir pada acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Cianjur, Forkompimda Kabupaten Cianjur (Polres Cianjur, Kodim 0608/ Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Pemda Cianjur), Perwakilan pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Cianjur, Bawaslu kabupaten Cianjur, LO dari Tim Bapaslon Perseorangan dan tamu undangan lain yang berhubungan dengan pencalonan. KPU Kabupaten Cianjur segera mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, mekanisme dan syarat pendaftaran. Awal September 2020 semua mekanisme tahapan pencalonan,pendaftaran dan penetapan akan berjalan di rentang waktu tersebut, dan kami merasa perlu untuk berkoordinasi dengan pihak terkait karena pada tahapan ini akan berhubungan erat dengan informasi, keabsahan verifikasi dokumen dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon yang akan mendaftar, seperti keabsahan ijazah, pembuatan SKCK, dan dokumen lainnya “ jelas Selly Nurdinah (Ketua KPU Kabupaten Cianjur) saat memberikan sambutan dan membuka rapat koordinasi. Adapun dalan rapat koordinasi tersebut dibahas mengenai syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 sebagaimana terlampir pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.   Selanjutnya, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Cianjur, Ridwan Abdullah menjelaskan sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik, harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD. Sedangkan untuk syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan berbeda dengan syarat calon dan pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik mempunyai ketentuan yang berbeda. Pendaftaran calon akan dibuka selama 3 (tiga) hari pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 dari pukul 08.00-16.00 di Kantor KPU Cianjur, Selain itu dalam rangka kelancaran tahapan ini KPU Cianjur memfasilitasi para tim bakal pasangan calon terkait kebutuhan informasi , syarat dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dengan membuka Help Desk Pencalonan. Bapaslon dan tim dapat menghubungi Help Desk Pencalonan dan mengakses seluruh informasi pada website KPU Cianjur. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat pembatasan jumlah masa dan hanya beberapa orang yang diperkenankan mendampingi Bapaslon untuk melakukan proses pendaftaran ke Kantor KPU Cianjur diantaranya yaitu pimpinan partai politik pengusul atau gabungan partai politik ( Ketua dan Sekretaris), tim penghubung dari Parpol atau gabungan Parpol serta Suami/ Istri dari masing- masing Bapaslon. Terkait tim pendukung dapat menyaksikan pendaftaran Bapaslon secara live streaming secara online, “hal lain terkait teknis pendaftaran, syarat calon dan pencalonan akan dibahas lebih spesifik dalam rapat lanjutan terbatas” tutur Ketua KPU Cianjur.

FOCUS GROUP DISCUSSION KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK MASA PANDEMI COVID 19

Menjelang Pemilihan Serentak pada Desember 2020. Sejumlah kegiatan dan tahapan pun dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur, salahsatunya kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tajuk “Kampanye Pemilihan Serentak Masa Pandemi Covid  19.” di Hotel Grand Bydiel, Cianjur, Rabu (26/8/2020). Tampak hadir dalam FGD ini, Bawaslu Kab. Cianjur, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Cianjur (JPPRC) dan Gabungan Organisasi wanita Cianjur (GWO) serta perwakilan partai politik se-Kab. Cianjur. Dalam FGD ini, pengisian materi dilakukan oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Demisioner KPU RI), Gun gun Heryanto (Pakar Komunikasi dan Dosen UIN Jakarta) serta Hilman Wahyudi (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Cianjur) terkait teknis kampanye pada pemilihan serentak nanti. Karena agenda Pilkada 2020 sangatlah berbeda dari pilkada sebelumnya, karena adanya wabah corona sehingga segala kegiatannya mesti memperhatikan protokol kesehatan. “Saya berharap tak ada klaster baru menjelang atau sesudah pemilihan. Tolong manfaatkan FGD ini dengan sebaik-baiknya. Bila ada saran masukan sampaikan agar pilkada Kab. Cianjur berjalan aman, damai, dan kondusif,”  Ujar Hilman Wahyudi.

SETELAH LAKUKAN VERFAK PERBAIKAN, KPU CIANJUR KEMBALI GELAR RAPAT PLENO TINGKAT KABUPATEN

Setelah dilaksanakannya verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa dan kecamatan, KPU Kab. Cianjur menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan verfak bapaslon perseorangan tingkat Kabupaten di Aula KPU Kab. Cianjur. Rapat pleno rekap tingkat Kabupaten ini dihadiri oleh Bawaslu Kab. Cianjur, tim penghubung dari bapaslon perseorangan ( M. Toha dan Ade Sobari) serta Ketua dan Divisi Teknis PPK se-Kab. Cianjur. Selain itu, turut hadir pula pihak kepolisian dan TNI Kab. Cianjur sebagai tim pengaman. Digelar dalam kondisi pandemi Covid-19, agenda rapat pleno dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Rapat pleno terbuka ini juga ditayangkan langsung melalui kanal Youtube KPU Cianjur. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua dan anggota KPU Kab. Cianjur. Sementara untuk pembacaan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan  verifikasifaktual kecamatan disampaikan oleh ketua PPK dari masing-masing kecamatan secara bergantian. Pelaksanaan Rapat Pleno dilakukan sesuai ketentuan yang termaktub dalam PKPU No 6 Pasal. 9 Tahun 2020 sehingga KPU membatasi jumlah peserta rapat pleno, peserta yakni PPK dibagi ke dalam lima gelombang, setiap gelombang dihadiri oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan. Berdasarkan rekapitulasi dukungan oleh PPK terhadap dokumen jumlah dukungan perbaikan bapaslon perseorangan, maka diputuskan dalam rapat pleno tingkat kabupaten bahwa pasangan M.Toha – Ade Sobari memiliki jumlah syarat dukungan perbaikan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 48.358 dukungan. Selanjutnya untuk  jumlah dukungan akhir bapaslon yang memenuhi syarat 113.074 dukungan sehingga dapat melakukan pendaftaran.  “Untuk selanjutnya apabila telah memenuhi syarat maka bapaslon HADE dapat melanjutkan pada tahapan pendaftaran paslon pada 4 s.d 6 September 2020. Sehingga dapat mempersiapkan dengan maksimal persyaratan pendaftaran nanti. ” Jelas Divis Teknis Penyelenggaraan, Ridwan Abdullah.