Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. PERSEORANGAN Memperoleh jumlah dukungan paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.666.979 (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan), setelah pembulatan ke atas sama dengan 108.354 (seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat) orang/ dukungan yang tersebar minimal di 17 (tujuh belas) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Cianjur. PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah 50 (lima puluh) kursi di DPRD Kabupaten Cianjur hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 sama dengan 10 (sepuluh) kursi, atau Memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Tahun 2019 paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 1.148.286 (satu juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh enam), setelah dibulatkan ke atas sama dengan 287.072 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh dua) suara sah, dan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik dan/ atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Cianjur dalam Pemilu Tahun 2019. HARI, TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT – Hari/Tanggal : Jum’at-Sabtu, 4-5 September 2020 – Pukul : 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat – Hari/Tanggal : Minggu, 6 September 2020 – Pukul : 08.00 sampai dengan 24.00 waktu setempat – Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cianjur Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur Info selengkapnya dapat diunduh: 1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN 2. FORMULIR SYARAT PENCALONAN DAN CALON 3. PERATURAN PENCALONAN