Berita Terkini

VISI MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR TAHUN 2020

Dokumen Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 Ceck Visi dan Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada link di bawah ini : Visi Misi Pasangan Calon HADE (Muhammad Toha, S.Ag., M.Pd.I & Ade Sobari, S.AP). Download Disini Visi Misi Pasangan Calon OTW (H. Oting Zaenal Mutaqin, SH., MM &  H. Wawan Setiawan, S.H., M.I.Pol). Download Disini Visi Misi Pasangan Calon BHS-M (H. Herman Suherman & TB. Mulyana Syahrudin).  Download Disini Visi Misi Pasangan Calon PILAR (Lepi Ali Firmansyah, S.Pd., MP & H. Gilar Budi Raharja, S.T., M.Sc). Download Disini

INI DIA NOMOR URUT PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI CIANJUR 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 pada Pemilihan serentak 9 Desember 2020 mendatang, di Hotel Yasmin Cipanas Kebupaten Cianjur, Kamis (24/9/2020). Dalam sambutan Ketua KPU Kab Cianjur, Selly Nurdinah menyampaikan bahwa agenda rapat pleno tersebut tidak dapat menghadirkan banyak pihak dan massa. Hal tersebut berdasarkan kepada regulasi yang telah terbit, yakni PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Terkait Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tengah bencana pandemi covid-19 ini. Adapun hasil pengundian nomor urut yakni paslon jalur Perseorangan, M. Toha dan Ade Sobari (HADE) dengan nomor urut satu, kemudian OTW (Oting Zaenalmuttaqin-Wawan Setiawan) dengan Partai pengusul Partai Gerindra dan Partai Demokrat mendapat nomor urut dua, nomor urut tiga BHS-M (Herman Suherman-Tb Mulyana) partai pengusul PDI-P, Golkar, PAN, NasDem dan PPP. Nomor urut empat PILAR ( Lepi A.Firmansyah-Gilar Budi Raharja diusul oleh PKB dan PKS.             Setelah pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, selanjutnya dilakukan pembacaan dan Penandatanganan naskah Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 serta pemberian secara simbolis maklumat Kapolri RI kepada masing-masing paslon.   Pembacaan Pakta Integritas Dengan ditetapkannya nomor urut ke-empat paslon tersebut, Ketua KPU Cianjur, Selly mengharapkan kepada seluruh pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP juga tetap memerhatikan protokol kesehatan pada Rabu 9 Desember 2020 yang akan datang.  “Kami mengajak kepada seluruh pemilih nanti pada Rabu 9 Desember 2020 ini supaya bisa datang ke TPS nya dengan membawa KTP dan menggunakan masker masing-masing,” ujarnya. Diakhir, Selly Nurdinah berharap agar penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 khususnya di kabupaten Cianjur ini bisa berjalan lancar, dengan kondusif, dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi pencegahan dan penularan covid-19.

RAPAT PLENO DIGELAR: EMPAT BAPASLON DITETAPKAN SEBAGAI CALON

Rabu, (23/9). Rapat pleno Penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan syarat calon dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur. Selain itu pula selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi persiapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur 2020. “Hasil penelitian dari perbaikan syarat calon sudah kami teliti pada terkahir tanggal 22 September 2020. Kami sudah lakukan rapat pleno penetapan paslon, hari ini penyampaian hasil saja.” kata Selly Nurdinah dalam sambutannya. Rapat Pleno digelar dihadiri oleh bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Kab. Cianjur serta Tim Penghubung masing-masing satu orang per bapaslon, tanpa mengundang empat bakal pasangan cabup dan cawabup maupun tim pemenangan. Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid-19. Meski demikian, bapaslon, parpol pengusul dan tim pemenangan dapat bergabung menyaksikan melalui media Live streaming di akun  youtube  KPU Cianjur dan Facebook KPU Kabupaten Cianjur. KPU Kab. Cianjur akan mengirim surat keputusan (SK) penetapan pasangan calon kepada masing-masing kandidat, partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur. Selain itu, KPU Kab. Cianjur juga akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon via website KPU, sehingga publik bisa mengakses website tersebut. Sebagaimana hasil rapat pleno, ke empat peserta bakal calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat kemudian ditetapkan sebagai pasangan  calon  bupati dan wakil bupati Cianjur. Selanjutnya empat paslon tersebut akan melakukan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut Paslon peserta akan dilaksanakan di Ballroom Hotel Yasmin, Cipanas, Cianjur. Kamis (24/9) pukul 12.00 s.d selesai. Ridwan Abdullah, Koordinator divisi teknis penyelenggaraan memastikan semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker dan melakukan physical distancing.

PENGUMUMAN TENTANG TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN PERBAIKAN PERSYARATAN CALON

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Cianjur yang telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon yaitu atas nama: – Muhammad Toha, S.Ag., M.Pd.I dan Ade Sobari, S.AP, telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 13.16 Waktu Setempat, dengan status diterima; – H. Oting Zaenal Mutaqin, S.H., M.M. dan H. Wawan Setiawan, S.H., M.I.Pol, telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 14.17 Waktu Setempat, dengan status diterima; – H. Herman Suherman dan TB. Mulyana Syahrudin, telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 16.30 Waktu Setempat, dengan status diterima; – Lepi Ali Firmansyah, S.Pd., MP. dan H. Gilar Budi Raharja, S.T., M.Sc., telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 19.52 Waktu Setempat, dengan status diterima. KPU Kabupaten Cianjur mengumumkan dokumen perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 pada laman KPU Kabupaten Cianjur dengan alamat www.kpud-cianjurkab.go.id, untuk selanjutnya mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat; Bahwa tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 14 September s.d. 22 September 2020; Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 sebagaimana di atas, dibuat secara tertulis dengan mencantumkan identitas diri yang jelas dengan dilampiri fotocopy KTP Elektronik dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Empat Bapaslon Serahkan Dokumen Perbaikan.

Empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon di Kantor KPU Kab. Cianjur. Rabu (16/7) Sesuai dengan tahapan, perbaikan dokumen persyaratan berakhir pada Rabu 16 September 2020. Adapun bapaslon yang menyerahkan dokumen perbaikan yakni, bapaslon perseorangan M. Toha dan Ade Sobari (HADE), Oting Zenal Muttaqin dan Wawan Setiawan (OTW) yang diusul partai Gerindra dan Demokrat, Herman Suherman dan Tb Mulyana (BHS-M) yang diusul partai PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PAN dan PPP. Serta PKB dan PKS yang mengusul Lepi Ali dan Gilar Budi Raharja (PILAR). “Jadi hari ini adalah batas akhir penyerahan sampai pukul 24.00 WIB, untuk kemudian dilakukan verifikasi dokumen perbaikan. Jika memenuhi syarat, pasangan bakal calon akan ditetapkan pada tanggal 23 September,” kata Komisioner KPU Cianjur, Selly Nurdinah. Diketahui bahwa Verifikasi dokumen perbaikan akan dilaksanakan pada 16 s.d 22 September 2020. “Saat ini perbaikan dokumen syarat calon sudah selesai dan kami telah mengeluarkan Berita Acara bahwa dokumen perbaikan empat bapaslon diterima oleh KPU kabupaten Cianjur,” tutup Selly. Selain itu, Selly juga menginformasikan kepada bapaslon yang memiliki status khusus yang berkaitan dengan jabatan agar segera membuat surat pengunduran diri dengan melampirkan tanda terima dari instansi terkait.

KPU CIANJUR GALAKKAN GERAKAN KLIK SERENTAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur melaksanakan kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) yang digelar oleh KPU RI. Rabu (15/7). Kegiatan ini diikuti pula oleh 309 kabupaten dan kota yang tersebar di 270 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah. Dalam giat tersebut, turut hadir Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi beserta jajaran, Ketua KPU Provinsi Jabar, Rifqi Ali Mubarok beserta jajaran, KPU Kota Sukabumi, KPU Bandung Barat dan KPU Purwakarta serta Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekda di kantor KPU Kab. Cianjur. Gerakan Klik Serentak (GKS) tersebut digelar sebelum tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilaksanakan dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Gerakan klik serentak sendiri sebagaimana dijelaskan Komisioner KPU RI, Pramono memiliki tujuan agar masyarakat bisa mengetahui apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai datar pemilih. KGC dipusatkan di kantor sekretariat KPU Cianjur dan diikuti oleh seluruh jajaran PPK, PPS, PPDP bahkan masyarakat umum. Masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses secara dalam jaringan (daring) pada laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui android. “Semua masyarakat dan daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, pemilihnya bisa mengakses ke laman (gerakan klik serentak) tersebut,” jelasnya. Pelaksanaan Gerakan Klik Serentak akan dipantau KPU RI dan nantinya KPU akan mengumumkan masyarakat di daerah mana yang paling banyak mengunjungi laman website tersebut. Sementara itu, untuk konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih kata dia tetap melalui coklit oleh PPDP sesuai undang-undang dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.