Berita Terkini

KPU CIANJUR GELAR BIMTEK PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA HIBAH PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 kepada Badan Adhoc, KPU Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertangungjawaban Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Cianjur. Penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 29-30 Juni 2020, bertempat di Ball room Hotel Grand Bydiel, Cianjur. Pelaksanaan kegiatan Bimtek pada hari Senin (29/6) diikuti sebanyak 64 orang peserta yang berasal dari 2 orang masing- masing Sekretariat PPK ( Sekretaris dan staf urusan Keuangan) Se-kabupaten Cianjur. Kegiatan ini digelar dengan membatasi dan membagi jumlah peserta berdasarkan letak geografis wilayah kecamatan, Sebanyak 17 kecamatan yang mengikuti bimtek hari ini berasal dari wilayah Cianjur Utara dan 15 kecamatan wilayah Cianjur Selatan akan mengikuti  bimtek keesokan harinya. Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, dalam sambutannya  pada pembukaan Bimtek ini, mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. “Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesukesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan” tegasnya. Materi pada bimtek pengelolaan keuangan ini disampaikan oleh Biro Keuangan KPU RI Aminsyah, Inspektorat KPU RI yakni Maruhum dan Hotnida Agnes Isabella serta KPU Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Sonson Muhamad Ichsan dan Anton Firmansyah. Bimtek ini digelar agar peserta mampu mengaplikasikan Keputusan 202 Tahun 2017 dan mempertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akutansi pemerintah; untuk memeroleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dan untuk mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, tutur Chaeruman, Kasubag Umum KPU Cianjur

KPU CIANJUR TINJAU LANGSUNG PELAKSANAAN VERFAK

Verifikasi faktual merupakan bagian dari tahapan yang tercantum dalam PKPU Nomor  5 Tahun 2020, yang dilaksanakan setelah penelitian administrasi pada berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan arahan KPU kabupaten  Cianjur bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dimulai pada tanggal 28 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 di 32 kecamatan dan langsung melaksanakan verifikasi faktual setelah melakukan penyerahan dokumen dukungan secara berjenjang dari KPU Cianjur kepada PPS melalui PPK. Berkas dukungan bakal calon perseorangan yang telah melewati  verifikasi faktual , PPS akan  melaksanakan rekapitulasi di tingkat Desa dan/atau Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2020 , selanjutnya PPK akan  melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada tanggal 13-19 Juli 2020. Jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual oleh PPS atau Petugas Peneliti  di masing-masing bakal pasangan calon, yaitu pasangan  Muhamad Toha dan Ade Sobari sebanyak 105.717 (Seratus Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas), sedangkan untuk  Dadan Supardan dan Irvan Helmi Khadafi sebanyak 104.008 (Seratus Empat Ribu Delapan) dukungan. Selain melakukan verifikasi secara faktual PPS dan Petugas Peneliti melakukan klarifikasi terhadap dukungan yang tidak dapat dinyatakan statusnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Cianjur dan melakukan verifikasi faktual terhadap data ganda potensi maupun ganda eksternal Untuk proses verifikasi faktual di lapangan, PPS dan petugas peneliti mengklarifikasi kebenaran dukungan kepada pendukung, jika pendukung mengkonfirmasi kebenaran dukungannya maka PPS langsung melakukan pencatatan memenuhi syarat pada dukungan. Namun, jika tidak memenuhi syarat maka pendukung harus mencatat atau mengisi dan menandatangani Model BA. 5-KWK. Sedangkan untuk ganda potensi yaitu ganda internal di masing-masing calon, Langkah yang harus dilakukan PPS yaitu melakukan mapping dan selanjutnya mengklarifikasi jika diindikasikan ganda potensi begitu pun langkah yang sama dilakukan pada ganda eksternal. Jika ada pendukung yang setelah diklarifikasi dukungannya menyatakan tidak mendukung terhadap bakal calon perseorangan dan tidak bersedia mengisi lampiran Model BA.5-KWK  maka, status dukungan tersebut dinyatakan tetap memenuhi syarat.

KPU CIANJUR TERIMA KUNJUNGAN KERJA KPU PROVINSI JABAR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur menerima kunjungan  dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, hari ini (23/06/2020) di Aula  KPU Cianjur. Kunjungan ini disambut langsung oleh Sekretaris KPU Cianjur, Rahadian Wiguna serta pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kab. Cianjur Teppy W Dharmawan selaku Sekretaris KPU Provinsi Jabar menerangkan bahwa kedatangannya ke KPU Kab. Cianjur sebagai bentuk silaturahim dan kunjungan kerja. Ia mengaku bahwa kedatangannya tersebut merupakan kali pertama kunjungan setelah tertundanya pemilihan serentak 2020 akibat bencana non-alam pandemi covid-19. Selain Sekretaris KPU Provinsi Jabar, turut hadir pula Kabag  KUL, Sonson Mohamad Ichsan serta Kasubag Keuangan Anton Firmansyah.             Teppy juga berpesan agar dalam melakukan tugas, penyelenggara dapat memposisikan diri sehingga mampu mengerjakan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya serta dapat saling mengingatkan antar kepegawaian internal KPU agar dapat meningkatkan integritas dan kinerja masing-masing pegawai. Dalam tanggapannya, Rahadian Wiguna sebagai Sekretaris menyampaikan ucapan Terima kasih atas kunjungan yang telah dilakukan oleh sekretariat KPU Provinsi Jabar. “Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dapat menjadi motivasi bagi KPU Cianjur agar senantiasa menjalankan tugas dengan baik.” Tutur Rahadian. Pada kesempatan itu pula, rombongan sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat itu juga melihat langsung fasilitas yang terdapat di kantor KPU Cianjur serta aktivitas yang tengah dilaksanakan pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kab. Cianjur.

SE NO 20 TAHUN 2020

BERIKUT SURAT EDARAN NOMOR 20 TAIIUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020 DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PKPU NO 5 TH 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

DIBAGI 2 GELOMBANG, KPU CIANJUR SELENGGARAKAN RAKOR PEMETAAN TPS DAN PEMBENTUKAN PPDP

Sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 269/PL.02.1-SD/32/Prov/VI/2020 Tanggal 13 Juni 2020 perihal Permintaan Data Jumlah Pemilih 500 Pemilih per-TPS. KPU Kab. Cianjur Divisi Perencanaan Data dan Informasi menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan TPS dan Persiapan Pembentukan PPDP Pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Cianjur tahun 2020. Pada Kamis, (18/6). Adapun mekanisme rapat yang diselenggarakan di aula KPU Cianjur dibagi menjadi 2 gelombang  dengan membagi PPK dari 32 Kecamatan se-Kab Cianjur dari wilayah Selatan dan Utara. Yakni pada hari Kamis (18/6) dan Jumat (19/6). Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan pencegahan penyebaran covid-19 agar tidak terjadi kerumunan massa. Sesuai yang telah dijadwalkan ada dua materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, yakni terkait pemetaan TPS yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggy Shofia dan Pembentukan PPDP yang disampaikan oleh Rustiman selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas & SDM. Rapat yang berlangsung di aula KPU Cianjur diikuti oleh anggota PPK Divisi Program dan Data serta anggota PPK Divisi Sosparmas melalui media video konferensi. Kegiatan rakor dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan tahapan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Pemetaan TPS sendiri bertujuan untuk mempermudah proses selanjutnya serta untuk menghindari adanya kekeliruan. Adapun masalah-masalah yang kerap muncul seperti satu KK (Kartu Keluarga) namun berbeda TPS. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Cianjur bahwa rakor bersama tersebut menjadi sebuah awal baru dalam melanjutkan tahapan penyelenggaraan yang sempat tertunda. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU RI No.5 Tahun 2020. Dalam sambutannya pula Selly menyebutkan akan ada penambahan 1.037 TPS dari 3.931 menjadi 4.968. Ia meminta kepada para anggota PPK agar dalam proses pelaksaanan tahapan, PPK dapat beradaptasi dengan situasi di New Normal ini. Yakni dengan menerapkan protokol covid-19 sehingga pihak penyelenggara dapat menjadi rolemodel­ bagi masyarakat. Sementara itu, Rustiman selaku Ketua Sosparmas dan SDM berharap agar penyelenggara dapat optimis dapat melanjutkan tahapan Pilkada 2020 dengan sukses meskipun dilaksanakan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini.