Verifikasi faktual merupakan bagian dari tahapan yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang dilaksanakan setelah penelitian administrasi pada berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan arahan KPU kabupaten Cianjur bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dimulai pada tanggal 28 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 di 32 kecamatan dan langsung melaksanakan verifikasi faktual setelah melakukan penyerahan dokumen dukungan secara berjenjang dari KPU Cianjur kepada PPS melalui PPK. Berkas dukungan bakal calon perseorangan yang telah melewati verifikasi faktual , PPS akan melaksanakan rekapitulasi di tingkat Desa dan/atau Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2020 , selanjutnya PPK akan melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada tanggal 13-19 Juli 2020. Jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual oleh PPS atau Petugas Peneliti di masing-masing bakal pasangan calon, yaitu pasangan Muhamad Toha dan Ade Sobari sebanyak 105.717 (Seratus Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas), sedangkan untuk Dadan Supardan dan Irvan Helmi Khadafi sebanyak 104.008 (Seratus Empat Ribu Delapan) dukungan. Selain melakukan verifikasi secara faktual PPS dan Petugas Peneliti melakukan klarifikasi terhadap dukungan yang tidak dapat dinyatakan statusnya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Cianjur dan melakukan verifikasi faktual terhadap data ganda potensi maupun ganda eksternal Untuk proses verifikasi faktual di lapangan, PPS dan petugas peneliti mengklarifikasi kebenaran dukungan kepada pendukung, jika pendukung mengkonfirmasi kebenaran dukungannya maka PPS langsung melakukan pencatatan memenuhi syarat pada dukungan. Namun, jika tidak memenuhi syarat maka pendukung harus mencatat atau mengisi dan menandatangani Model BA. 5-KWK. Sedangkan untuk ganda potensi yaitu ganda internal di masing-masing calon, Langkah yang harus dilakukan PPS yaitu melakukan mapping dan selanjutnya mengklarifikasi jika diindikasikan ganda potensi begitu pun langkah yang sama dilakukan pada ganda eksternal. Jika ada pendukung yang setelah diklarifikasi dukungannya menyatakan tidak mendukung terhadap bakal calon perseorangan dan tidak bersedia mengisi lampiran Model BA.5-KWK maka, status dukungan tersebut dinyatakan tetap memenuhi syarat.