PENGUMUMAN TENTANG TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN PERBAIKAN PERSYARATAN CALON
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Cianjur yang telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon yaitu atas nama:
– Muhammad Toha, S.Ag., M.Pd.I dan Ade Sobari, S.AP, telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 13.16 Waktu Setempat, dengan status diterima;
– H. Oting Zaenal Mutaqin, S.H., M.M. dan H. Wawan Setiawan, S.H., M.I.Pol, telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 14.17 Waktu Setempat, dengan status diterima;
– H. Herman Suherman dan TB. Mulyana Syahrudin, telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 16.30 Waktu Setempat, dengan status diterima;
– Lepi Ali Firmansyah, S.Pd., MP. dan H. Gilar Budi Raharja, S.T., M.Sc., telah menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan calon pada tanggal 16 September 2020, pukul 19.52 Waktu Setempat, dengan status diterima. - KPU Kabupaten Cianjur mengumumkan dokumen perbaikan persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 pada laman KPU Kabupaten Cianjur dengan alamat www.kpud-cianjurkab.go.id, untuk selanjutnya mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat;
- Bahwa tahapan tanggapan dan masukan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 14 September s.d. 22 September 2020;
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 sebagaimana di atas, dibuat secara tertulis dengan mencantumkan identitas diri yang jelas dengan dilampiri fotocopy KTP Elektronik dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Cianjur yang beralamat di Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur mulai pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Bagikan:
Telah dilihat 76 kali