Berita Terkini

DUKUNG PILKADA 2020; MENKES GELAR SOSIALISASI DUKUNGAN KESEHATAN

Dalam  pelaksanaan pemilihan serentak 2020  di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19. Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang kekuatan pemerintah pusat, pemerintah daerah agar bersama-sama melawan pandemi Covid-19. “Dalam perspektif kami Pilkada ini menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melawan pandemi Covid-19, tetapi dengan protokol kesehatan,” ujar Akmal. Pandemi Covid-19, kata Akmal, bukan hanya persoalan kesehatan semata, tetapi juga menimbulkan persoalan  lainnya, seperti masalah sosial dan ekonomi. Itulah  kenapa Kemendagri mendorong semua pihak mengusung tema tunggal selama masa kampanye, yakni bagaimana peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya. “Semua paslon dapat menjadi influencer bagi masyarakat  dalam menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya. Dalam kondisi pandemi para paslon perlu menyampaikan apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi persoalan ini. Mereka mesti memaparkan tentang bagaimana cara membawa masyarakat keluar dari persoalan pandemi ini beserta dampak sosial-ekonominya ini. Selain itu, penyelenggara juga diharapkan dapat mendorong paslon maupun tim sukses untuk mematuhi protokol kesehatan. Dalam webinar tersebut juga dibahas terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tahapan  pilkada. Penyediaan fasilitas sarana bagi pencegahan covid-19 akan diberikan oleh pemerintah.

KPU Gelar Rakor Penyampaian LHKPN dan Persiapan Pelaksanaan Pengumuman

Dalam rangka persiapan menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Cianjur tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara (LHKPN) bersama tim penghubung pengusung calon Bupati dan Wakil Bupati dan Bawaslu Kab. Cianjur pada hari Senin (26/20) di Aula KPU Kab. Cianjur Ridwan Abdullah selaku Divisi Teknis KPU Kab. Cianjur menyampaikan berdasarkan Regulasi bahwa paslon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara hasil penelitian dan/atau klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pemungutan suara, dengan difasilitasi oleh KPU kemudian apabila Pasangan Calon berhalangan untuk mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara Pasangan Calon dapat memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan. Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan rakor tersebut pengumuman LHKPN akan dilakukan pada Kamis (29/10) melalui video conference dan live streaming youtube di akun KPU Kab. Cianjur.

RAKOR PERSIAPAN RAPID TES ANGGOTA KPPS

KPU Kab. Cianjur lakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kab. Cianjur untuk  pemeriksaan rapid test  bagi seluruh anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di kantor KPU Cianjur, Senin (26/10/20). Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh PJS Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdulrahim, Asisten Daerah 1, Polres Cianjur, Dandim 0608, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan Bawaslu Kab. Cianjur. Kegiatan ini membahas terkait kesiapan logistik alat pelindung diri (APD) dan pelaksanaan rapid test bagi 44.712  KPPS se-Kabupaten Cianjur. Menurut Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Oleh sebab itu, dalam setiap tahapan pelaksanaannya perlu menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya pihak terkait. Dalam rapat  tersebut juga dibahas terkait kendala-kendala dalam pembentukan KPPS, salahsatunya adalah pemenuhan syarat administrasi. Selly menyebutkan terdapat beberapa wilayah di kabupaten Cianjur yang harus menempuh  jarak cukup jauh dengan medan yang tidak mudah dilalui untuk sampai ke Puskesmas. Sehingga KPU Kab. Cianjur meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan  untuk dapat menindaklanjuti terkait mekanisme dan teknis pelaksanaan rapid test bagi anggota KPPS nanti. “Dalam regulasi anggota KPPS diwajibkan untuk melakukan rapid test, kami berharap permsalahan-permasalah dalam perekrutan KPPS dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk pelaksanaan rapid test nanti.” Papar Selly. Sementara itu, pihak pemerintah  daerah menyatakan  telah  merespon  beberapa hal yang berkaitan dengan  pengadaan logistik APD dalam   pelaksanaa tahapan pemilihan serentak 2020 di Kab. Cianjur. Diketahui berdasarkan NPHD terdapat 13 item APD yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah.. Selanjutnya pihak pemda akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Cianjur.

Salinan Keputusan KPU Kab. Cianjur

bertempat di Aula KPU Kab. Cianjur, telah dilaksanakan Rapat Pleno diantaranya : 1. Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020; 2. Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Adapun salinan Surat Keputusan dapat di download pada link di bawah ini: 1. Salinan Keputusan Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Calon Perseorangan  2. Persyaratan Pencalonan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai politik  3. Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN

KPU CIANJUR IKUTI WEBINAR CIANJUR MENDENGAR

Sabtu, (24/10) KPU Kab. Cianjur mengikuti webinar yang diadakan oleh Ikatan Cendiakiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kab. Cianjur. Kegiatan ini mengusung tema Cianjur Mendengar. Turut hadir dalam webinar tersebut Pjs Bupati Kab. Cianjur, Dudi Sudrajat Abdulrahim, ke-empat kandidat bupati dan wakil bupati Cianjur, tokoh cendikia dan masyarakat Kab. Cianjur. Melalui forum ini ICMI mengajak kepada peserta untuk dapat menyimak gagasan para paslon terkait dengan target pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Cianjur. Di samping itu pula, giat ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran sebagai bahan kajian bagi ICMI sendiri.

KPU CIANJUR GELAR SOSIALISASI REGULASI KAMPANYE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Cianjur melakukan sosialisasi regulasi kampanye pada Pemilihan Serentak lanjutan 2020. Sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan regulasi agar kampanye yang dilakukan partai atau gabungan partai, tim sukses/pasangan calon dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sosialisasi digelar di aula pertemuan The Jhons Cianjur, KPU Cianjur mengundang tim kampanye, tim penghubung, perwakilan partai politik pengusul, perwakilan awak media dan stakeholders terkait mulai dari pihak Kepolisian, TNI, Desk Pilkada, Satgas Covid-19, Satpol PP dan Distarkim. Selain itu, turut hadir pula Asep Suparman selaku Asisten Daerah 1 mewakili Pjs. Bupati Cianjur untuk memberikan sambutan. Dalam agenda tersebut KPU Cianjur juga mengundang Idham Kholik selaku anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan Hadi Dzikri Nur dari Bawaslu Kab. Cianjur sebagai narasumber untuk menyampaikan materi sosialiasasi regulasi kampanye dan terkait pengawasan kampanye. Seperti diketahui tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur dimulai sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Salah satu metode kampanye di masa pandemi yang diperbolehkan yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang diutamakan dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring. Namun apabila tidak dapat dilaksanakan melalui media sosial dan media daring harus memenuhi ketentuan pasal 58 PKPU 13 tahun 2020 yang salah satunya membatasi jumlah paling banyak 50 (lima puluh) orang dan harus mematuhi protokol pencegahan _covid-19_. Hal tersebut disampaikan oleh Rustiman, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM saat menyampaikan paparannya. Dalam hal penyebaran bahan kampanye di masa pandemi ini partai politik atau gabungan partai politik, tim kampanye/ pasangan calon dapat membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, pelindung wajah dan atau cairan antiseptik berbahan alkohol, hal tersebut tertuang dalam pasal 60 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Sementara Idham Kholik menyampaikan, berdasarkan pasal 88C PKPU nomor 13 tahun 2020 menyampaikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain dilarang menggelar kegiatan bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan seperti memancing dan kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik. Oleh sebab itu, ia menghimbau agar tim paslon dapat melakukan kampanye dengan memaksimalkan media sosial yang ada. Idham pun berharap agar penyelenggaran pilkada serentak di Cianjur dapat berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran yang berarti. Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah ketika memberikan sambutan memaparkan bahwa berbagai regulasi sudah disampaikan baik secara lisan maupun via surat atau melalui rapat koordinasi kepada masing-masing paslon melalui tim kampanye maupun tim penghubung. Sehingga Selly berharap tim paslon maupun stakeholder dapat memahami hal tersebut. “Mudah-mudahan Pilkada Cianjur bisa sukses sampai dengan pelaksaanaan pemungutan suara, tentunya sukses tanpa ekses,” ujar Selly.