Berita Terkini

RAPAT PLENO PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020, di Aula KPU Selasa (13/10/2020). Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pihak, yakni Forkopimda, tim kampanye dan tim penguhubung masing-masing pasangan calon serta Bawaslu Kab. Cianjur dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan. Selain itu, turut hadir pula anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna. Dalam sambutannya Undang menyampaikan agar setelah ditetapkannya DPT ini, masyarakat dapat menyempatkan diri datang ke TPS untuk memberikan hak pilih pada 9 Desember mendatang. Sementara Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, adanya rapat pleno rekapitulasi DPSHP yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) hari ini merupakan dasar jumlah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Desember mendatang. Jumlah DPT berdasarkan rekapitulasi DPHSP dalam Pemilihan Serentak kali ini menghimpun sebanyak 1.631.564 pemilih aktif. 829.491 pemilih laki-laki dan 802.073 pemilih perempuan yang tersebar di 32 kecamatan se-Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, menurut Selly Nurdinah Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan sampaikan kepada PPS sampai 26 Oktober 2020. Kemudian pada 28 Oktober 2020 PPS akan mengumumkan di desa/kelurahan, Rt dan RW setempat untuk diketahui oleh masyaratkat luas.  “Diumumkan oleh PPS kepada masyarakat luas, agar masyarakat mengetahui apakah namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap.”Pungkas Selly.

4 PASLON TERIMA APK DAN BK DARI KPU

KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Canjur ke masing-masing pasangan calon, pada Senin (12/10). Pembagian ini sesuai tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Adapun alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho sebanyak 5 buah bagi setiap masing-masing pasangan calon, umbul-umbul sebanyak 20 buah, spanduk sebanyak 2 buah untuk setiap desa. Sementara untuk bahan kampanye  KPU memfasilitasi sebanyak 32.000 buah untuk setiap pasangan calon berupa brosur, selebaran, pamflet dan poster. Penyerahan APK dan BK dilakukan di masing-masing tempat pasangan calon. “Kami membagi tim dan jadwal untuk menyerahkan APK dan BK mengingat agar tidak terjadinya kerumuman masa di tengah pandemi covid-19 ini. Serta untuk memudahkan para paslon.” Tutur Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah. Selly juga menuturkan bahwa APK dan BK yang diserahkan baru 50%, hal ini terkait dengan kendala dari penyedia barang. Namun tentunya KPU akan segera memenuhi kekurangan tersebut. Sesuai dengan peraturan, KPU telah menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye , oleh sebab itu paslon harus memasang APK sesuai dengan titik yang telah ditetapkan oleh KPU. Baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa. Sehingga dilarang untuk memasang APK di luar titik alokasi yang sudah ditentukan oleh KPU. KPU Cianjur berharap agar paslon dapat segera memasang APK dan menyebarkan BK pada metode kampanye yang telah dipilih sesuai dengan peraturan. Selain itu, paslon juga dapat menyediakan APK dan BK dengan dana mandiri 200% dari jumlah yang telah ditetapkan. Untuk baligo 200% dari 5, umbul-umbul untuk tingkat kecamatan 200% dari 20. Tingkat desa, spanduk 200% dari 2. Sementara untuk Bahan kampanye  paslon dapat membuat 100% dari jumlah kepala keluarga di kab. Cianjur.

PARADIGMA BARU KAMPANYE PILKADA

IDHAM KHOLIK (ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT)  Di awal Oktober 2020, setidaknya dapat diklasifikasikan ada dua jenis wacana yang berkembang di media massa yaitu pertama, Covid-19 masih mengganas baik pada saat masa kampanye ataupun pasca pemilu. Di masa kampanye, misalnya kandidat petahana dalam Pemilu Presiden Amerika Serikat 2020, Donal Trump beserta istri terinfeksi Covid-19 dan pascapemilu di Sabah, Malaysia, terjadi lonjakan kasus Covid-19 sebanyak 260 kasus baru. Tentunya wacana ini memperkuat rasionalisasi pemuka opini dan publik kritis yang mengkhawatirkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak (Pilkada) Lanjutan di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi menjadi penyebab peningkatan penularan Covid-19. Tentunya kekhawatiran tersebut tetap harus diapresiasi, karena hal itu harus dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia tidak tersandera oleh Covid-19. Wacana pertama tersebut tentunya harus dimaknai sebagai peringatan (warning) untuk terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan, khususnya di masa kampanye. Misalnya masih banyak para kandidat lebih menyukai kegiatan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog dalam bentuk pertemuan tatap muka (maksimal 50 peserta dengan protokol kesehatan). Hal ini terjadi di 8 Kab/Kota di Jawa Barat. Dan kedua, adanya kecendrungan penurunan jumlah zonasi pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan yang berrisiko tinggi dari 45 ke 29 kabupaten/kota dan sebaliknya ada di daerah non-pemilihan terjadi peningkatan zonasi dari 25 ke 33 kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo (2/20/2020). Wacana kedua tersebut menyampaikan pesan keseriusan dan kolaborasi baik dari semua pemangku kepentingan pemilihan (electoral stakeholders) dalam mempercepat penanganan penyebaran pandemi Covid-19. Semoga apa yang dikhawatirkan oleh pemuka opini dan publik kritis tersebut di atas tidak terjadi dimana Pilkada bukan menjadi sarana penyebaran Covid-19 dan jumlah zona pemilihan berisiko tinggi Covid-19 secara drastis terus menurun. Wacana kedua tersebut menjadi peningkat optimisme publik. Ini menjadi faktor stimulan partisipasi pemilih dan menjadi titik terang bagi demokrasi elektoral Indonesia tidak menjadi korban senyap (the silent victim) Covid-19. Oleh karena itu, semua pihak secara kolaboratif dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam Pilkada.

RAPAT KERJA PEMBAHASAN PERSIAPAN PENGELOLAAN LOGISTIK

KPU Kab Cianjur menggelar Rapat kerja bersama pjs Bupati, Dudi Sudrajat Abdurachim, Dinas Keseharan serta gugus tugas covid-19 Cianjur, Bawaslu, Polres, Dandim 0608 dan Kesbangpol Kab. Cianjur. Di kantor KPU Cianjur. Rabu (7/10). Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Cianjur didampingi oleh anggota KPU Divisi Sosparmas dan SDM, Divis Teknis Penyelenggaraan serta sekretaris KPU Kab. Cianjur Dalam rapat ini dibahas terkait persiapan pengelolaan logistik untuk penyelenggaraan pemilihan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

PENGUMUMAN LEMBAGA PEMANTAU DAN LEMBAGA SURVEI PILKADA 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Info selengkapnya dapat diunduh, klik link di bawah ini : PENGUMUMAN PENDAFTARAN  FORMULIR PENDAFTARAN PEMANTAU DALAM NEGERI  FORMULIR PENDAFTARAN PEMANTAU ASING FORMULIR PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI / JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT 

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN KPPS

Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa tahapan pembentukan KPPS dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober – 23 Nopember 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dengan ini mengundang Warga Negara Indonesia khususnya warga Kabupaten Cianjur yang memenuhi kualifikasi untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi dengan menjadi KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Pengumuman dan kelengkapan dokumen silahkan unduh di bawah ini : PENGUMUMAN. (Unduh di sini) FORMULIR PENDAFTARAN. (Unduh di sini) DAFTAR RIWAYAT HIDUP. (Unduh di sini) SURAT PERNYATAAN. (Unduh di sini) SURAT PERNYATAAN BEBAS COVID-19. (Unduh di sini)