PARADIGMA BARU KAMPANYE PILKADA
IDHAM KHOLIK
(ANGGOTA KPU PROVINSI JAWA BARAT)
Di awal Oktober 2020, setidaknya dapat diklasifikasikan ada dua jenis wacana yang berkembang di media massa yaitu pertama, Covid-19 masih mengganas baik pada saat masa kampanye ataupun pasca pemilu. Di masa kampanye, misalnya kandidat petahana dalam Pemilu Presiden Amerika Serikat 2020, Donal Trump beserta istri terinfeksi Covid-19 dan pascapemilu di Sabah, Malaysia, terjadi lonjakan kasus Covid-19 sebanyak 260 kasus baru.
Tentunya wacana ini memperkuat rasionalisasi pemuka opini dan publik kritis yang mengkhawatirkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak (Pilkada) Lanjutan di tengah pandemi Covid-19 yang berpotensi menjadi penyebab peningkatan penularan Covid-19. Tentunya kekhawatiran tersebut tetap harus diapresiasi, karena hal itu harus dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia tidak tersandera oleh Covid-19.
Wacana pertama tersebut tentunya harus dimaknai sebagai peringatan (warning) untuk terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan, khususnya di masa kampanye. Misalnya masih banyak para kandidat lebih menyukai kegiatan kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog dalam bentuk pertemuan tatap muka (maksimal 50 peserta dengan protokol kesehatan). Hal ini terjadi di 8 Kab/Kota di Jawa Barat.
Dan kedua, adanya kecendrungan penurunan jumlah zonasi pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan yang berrisiko tinggi dari 45 ke 29 kabupaten/kota dan sebaliknya ada di daerah non-pemilihan terjadi peningkatan zonasi dari 25 ke 33 kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo (2/20/2020).
Wacana kedua tersebut menyampaikan pesan keseriusan dan kolaborasi baik dari semua pemangku kepentingan pemilihan (electoral stakeholders) dalam mempercepat penanganan penyebaran pandemi Covid-19. Semoga apa yang dikhawatirkan oleh pemuka opini dan publik kritis tersebut di atas tidak terjadi dimana Pilkada bukan menjadi sarana penyebaran Covid-19 dan jumlah zona pemilihan berisiko tinggi Covid-19 secara drastis terus menurun.
Wacana kedua tersebut menjadi peningkat optimisme publik. Ini menjadi faktor stimulan partisipasi pemilih dan menjadi titik terang bagi demokrasi elektoral Indonesia tidak menjadi korban senyap (the silent victim) Covid-19. Oleh karena itu, semua pihak secara kolaboratif dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam Pilkada.