Berita Terkini

PENGUMUMAN : Hasil test tertulis calon anggota PPK pilgub 2018 kpu kabupaten cianjur

PENGUMUMAN N0: 172/pp.05.3-Pu/3203/KPU-Kab/X/2017 Tentang Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 LAMPIRAN JADWAL Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. JADWAL TES WAWANCARA CALON PPK

PENGUMUMAN: HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK PILGUB JABAR 2018

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Berdasarkan Berita Acara Nomor : 20 /PP.05.3-BA/3203/KPU-Kab/X/2017, Tangga 17 Oktober 2017, Tentang Rapat Pleno Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dengan ini mengumumkan calon anggota Panitian Pemilihan Kecamatan yang lulus seleksi administrasi sebagai berikut : PENGUMUMAN SELEKSI ADM CALON ANGGOTA PPK Bagi  peserta  yang  memenuhi  syarat  administrasi  sebagaimana  di  atas,  akan  mengikuti  seleksi  tertulis  dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: A.  Pelaksanaan Seleksi Tertulis : Hari/ Tanggal : Jum’at, 20 Oktober 2017 Waktu : 13:30 s.d. Selesai Tempat : Gedung Serbaguna Assakinah     JL. K.H. Abdullah Bin Nuh No. 48 Cianjur B.  Tata Tertib Seleksi Tertulis :         1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum waktu seleksi berlangsung untuk melakukan registrasi;         2. Setiap peserta selama tes diselenggarakan wajib membawa;               – Tanda pengenal/KTP dengan menunjukkan kepada pengawas seleksi sewaktu diminta;               – Alat Tulis;               – Papan Tulis.         3. Peserta tes dilarang membawa bahan/peralatan lain kedalam ruangan selain angka 2;        4. Hand Phone dan alat komunikasi lainnya harus dalam posisi off. C.  Materi Seleksi Tertulis :        1. Wawasan tentang Penyelenggara Pemilihan;        2. Wawasan tentang Pemilihan Kepala Daerah;        3. Wawasan tentang kewilayahan

PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2019 KABUPATEN CIANJUR DITUTUP

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id — Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat daerah di Kabupaten Cianjur resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selasa (17/10/2017) pukul 00.00. Dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, tercatat hanya 17 parpol saja yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat ke KPU Kabupaten Cianjur. Dari 31 parpol yang ada di Kabupaten Cianjur, sebanyak 14 parpol tidak mendaftar ke KPU Kabupaten Cianjur. 17 parpol di Kabupaten Cianjur, yang sudah mendaftar dan lengkap dokumennya serta mendapat tanda terima adalah PKPI, PAN, BERKARYA, PBB, PDIP, DEMOKRAT, GERINDRA, P. GARUDA, P. GOLKAR, HANURA, IDAMAN, PKS, PKB, NASDEM, PPP, PSI, dan PERINDO. Rekapitulasi Penerimaan Berkas Bukti Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2019 R.r.

Pendaftaran PPK dan PPS KPU Kabupaten Cianjur Dimulai

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Komsi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini (12/10). Proses penerimaan berkas lamaran anggota PPK dan PPS dimulai tanggal 13 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober untuk PPK dan tanggal 20 untuk PPS pukul 16.00 WIB. Tempat pendaftaran di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Sosialisasi penerimaan ini sudah dilakukan melalui website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Cianjur, baik sosialisasi lewat Facebook atau Twitter. KPU Kabupaten Cianjur juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Camat, Ormas dan juga pihak terkait dengan rencana pembentukan PPK dan PPS. Masyarakat yang berminat untuk mendaftar harus memenuhi atau melengkapai persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan. Terdapat aturan baru dalam proses penerimaan keanggotaan PPK dan PPS, yaitu usia pendaftar minimal 17 tahun, maksimal tidak dibatasi, yang sebelumnya usia pendaftar minimal 25 tahun. Hal baru selanjutnya yaitu pendaftar tidak boleh pernah menjabat sebanyak dua kali periode pemilihan baik itu Pilbup dan Pilgub atau Pileg dan Pilpres. Tidak boleh menjadi anggota partai selama 5 tahun sebelumnya, hal ini juga berlaku untuk keanggotaan sayap partai politik. (R.r)

TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK-PPS PILGUB JABAR 2018

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur akan mulai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan Oktober 2017 mendatang. Pembentukan PPK dan PPS akan dilaksanakan mulai 12 Oktober 2017 hingga 11 November 2017. Jumlah PPK yang akan direkrut yaitu lima orang per Kecamatan. Sedangkan PPS tiga orang yang langsung dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur. Syarat utama berpendidikan minimal tingkat SMA, usia saat mendaftar 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol, dan berdomisili daerah setempat. Rekrutmen tahun ini tidak sama dengan sebelumnya. Saat ini anggota PPS tanpa usulan dari Kepala Desa (Kades) setempat. Adapun proses rekrutmen akan dilaksanakan mulai dari tahapan administrasi, tes tulis dan tes wawancara di kantor KPU Kabupaten Cianjur. Berikut ini adalah persyaratan Calon Anggota PPK maupun PPS di lingkungan KPU Kab. Cianjur dalam Pilgub Jabar 2018: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (dua puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili Kabupaten Cianjur , dibuktikan dengan KTP Elektronik. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK atau PPS. Maksud dari “menjabat 2 (dua) kali” pada poin ’11’ adalah dua  periode, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran KPU RI nomor 183/KPU/IV/2015, tanggal 27 April 2015. Untuk informasi lebih lanjut tentang proses dan persyaratan berkaitan dengan rekrutmen di atas, bisa ditanyakan langsung di kantor KPU Kabupaten Cianjur. (M.F.A)

Komisi 2 Setujui Draf PKPU Tentang NSPK Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id – Melalui rapat konsultasi pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (NSPK) untuk Pilkada 2018, Selasa (22/8). “Dengan demikian kita sudah punya rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi 2, Fandi Utomo selepas dirinya mengetok palu tanda disetujuinya rancangan PKPU tentang NSPK Pilkada 2018.   Meskipun menyetujui rancangan PKPU yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi 2 dan KPU sama-sama menyepakati untuk melakukan perbaikan pada beberapa pasal di dalamnya.   Beberapa isu yang telah disepakati antara lain mengenai pelibatan perwakilan peserta pemilihan saat pemusnahan surat suara yang secara teknis dicetak melebihi jumlah yang telah ditetapkan antara KPU dengan percetakan.   Selain itu KPU dan Komisi 2 juga menyetujui untuk melakukan pemusnahan surat suara akibat kelebihan cetak hanya dilakukan di percetakan, karena norma tersebut masih dalam aturan pemusnahan surat suara yang ditemukan pada saat terjadi di percetakan.   Hingga petang ini, KPU dan Komisi 2 telah membahas 3 PKPU tentang Pilkada 2018, diantaranya PKPU tentang NSPK, PKPU tentang Daerah Otonomi Khusus (Otsus), dan PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. (rap/red. FOTO KPU/dosen