Berita Terkini

PENGUMUMAN: HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK PILGUB JABAR 2018

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Berdasarkan Berita Acara Nomor : 20 /PP.05.3-BA/3203/KPU-Kab/X/2017, Tangga 17 Oktober 2017, Tentang Rapat Pleno Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dengan ini mengumumkan calon anggota Panitian Pemilihan Kecamatan yang lulus seleksi administrasi sebagai berikut : PENGUMUMAN SELEKSI ADM CALON ANGGOTA PPK Bagi  peserta  yang  memenuhi  syarat  administrasi  sebagaimana  di  atas,  akan  mengikuti  seleksi  tertulis  dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: A.  Pelaksanaan Seleksi Tertulis : Hari/ Tanggal : Jum’at, 20 Oktober 2017 Waktu : 13:30 s.d. Selesai Tempat : Gedung Serbaguna Assakinah     JL. K.H. Abdullah Bin Nuh No. 48 Cianjur B.  Tata Tertib Seleksi Tertulis :         1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum waktu seleksi berlangsung untuk melakukan registrasi;         2. Setiap peserta selama tes diselenggarakan wajib membawa;               – Tanda pengenal/KTP dengan menunjukkan kepada pengawas seleksi sewaktu diminta;               – Alat Tulis;               – Papan Tulis.         3. Peserta tes dilarang membawa bahan/peralatan lain kedalam ruangan selain angka 2;        4. Hand Phone dan alat komunikasi lainnya harus dalam posisi off. C.  Materi Seleksi Tertulis :        1. Wawasan tentang Penyelenggara Pemilihan;        2. Wawasan tentang Pemilihan Kepala Daerah;        3. Wawasan tentang kewilayahan

PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2019 KABUPATEN CIANJUR DITUTUP

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id — Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tingkat daerah di Kabupaten Cianjur resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selasa (17/10/2017) pukul 00.00. Dari 73 parpol yang terdaftar di Kemenkumham, tercatat hanya 17 parpol saja yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat ke KPU Kabupaten Cianjur. Dari 31 parpol yang ada di Kabupaten Cianjur, sebanyak 14 parpol tidak mendaftar ke KPU Kabupaten Cianjur. 17 parpol di Kabupaten Cianjur, yang sudah mendaftar dan lengkap dokumennya serta mendapat tanda terima adalah PKPI, PAN, BERKARYA, PBB, PDIP, DEMOKRAT, GERINDRA, P. GARUDA, P. GOLKAR, HANURA, IDAMAN, PKS, PKB, NASDEM, PPP, PSI, dan PERINDO. Rekapitulasi Penerimaan Berkas Bukti Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2019 R.r.

Pendaftaran PPK dan PPS KPU Kabupaten Cianjur Dimulai

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Komsi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai hari ini (12/10). Proses penerimaan berkas lamaran anggota PPK dan PPS dimulai tanggal 13 Oktober sampai dengan tanggal 16 Oktober untuk PPK dan tanggal 20 untuk PPS pukul 16.00 WIB. Tempat pendaftaran di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Sosialisasi penerimaan ini sudah dilakukan melalui website dan media sosial resmi KPU Kabupaten Cianjur, baik sosialisasi lewat Facebook atau Twitter. KPU Kabupaten Cianjur juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Camat, Ormas dan juga pihak terkait dengan rencana pembentukan PPK dan PPS. Masyarakat yang berminat untuk mendaftar harus memenuhi atau melengkapai persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan. Terdapat aturan baru dalam proses penerimaan keanggotaan PPK dan PPS, yaitu usia pendaftar minimal 17 tahun, maksimal tidak dibatasi, yang sebelumnya usia pendaftar minimal 25 tahun. Hal baru selanjutnya yaitu pendaftar tidak boleh pernah menjabat sebanyak dua kali periode pemilihan baik itu Pilbup dan Pilgub atau Pileg dan Pilpres. Tidak boleh menjadi anggota partai selama 5 tahun sebelumnya, hal ini juga berlaku untuk keanggotaan sayap partai politik. (R.r)

TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK-PPS PILGUB JABAR 2018

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur akan mulai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan Oktober 2017 mendatang. Pembentukan PPK dan PPS akan dilaksanakan mulai 12 Oktober 2017 hingga 11 November 2017. Jumlah PPK yang akan direkrut yaitu lima orang per Kecamatan. Sedangkan PPS tiga orang yang langsung dilakukan oleh KPU Kabupaten Cianjur. Syarat utama berpendidikan minimal tingkat SMA, usia saat mendaftar 17 tahun, tidak menjadi anggota parpol, dan berdomisili daerah setempat. Rekrutmen tahun ini tidak sama dengan sebelumnya. Saat ini anggota PPS tanpa usulan dari Kepala Desa (Kades) setempat. Adapun proses rekrutmen akan dilaksanakan mulai dari tahapan administrasi, tes tulis dan tes wawancara di kantor KPU Kabupaten Cianjur. Berikut ini adalah persyaratan Calon Anggota PPK maupun PPS di lingkungan KPU Kab. Cianjur dalam Pilgub Jabar 2018: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (dua puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili Kabupaten Cianjur , dibuktikan dengan KTP Elektronik. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK atau PPS. Maksud dari “menjabat 2 (dua) kali” pada poin ’11’ adalah dua  periode, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran KPU RI nomor 183/KPU/IV/2015, tanggal 27 April 2015. Untuk informasi lebih lanjut tentang proses dan persyaratan berkaitan dengan rekrutmen di atas, bisa ditanyakan langsung di kantor KPU Kabupaten Cianjur. (M.F.A)

Komisi 2 Setujui Draf PKPU Tentang NSPK Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id – Melalui rapat konsultasi pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan (NSPK) untuk Pilkada 2018, Selasa (22/8). “Dengan demikian kita sudah punya rancangan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi 2, Fandi Utomo selepas dirinya mengetok palu tanda disetujuinya rancangan PKPU tentang NSPK Pilkada 2018.   Meskipun menyetujui rancangan PKPU yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi 2 dan KPU sama-sama menyepakati untuk melakukan perbaikan pada beberapa pasal di dalamnya.   Beberapa isu yang telah disepakati antara lain mengenai pelibatan perwakilan peserta pemilihan saat pemusnahan surat suara yang secara teknis dicetak melebihi jumlah yang telah ditetapkan antara KPU dengan percetakan.   Selain itu KPU dan Komisi 2 juga menyetujui untuk melakukan pemusnahan surat suara akibat kelebihan cetak hanya dilakukan di percetakan, karena norma tersebut masih dalam aturan pemusnahan surat suara yang ditemukan pada saat terjadi di percetakan.   Hingga petang ini, KPU dan Komisi 2 telah membahas 3 PKPU tentang Pilkada 2018, diantaranya PKPU tentang NSPK, PKPU tentang Daerah Otonomi Khusus (Otsus), dan PKPU tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. (rap/red. FOTO KPU/dosen

Inilah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

SEKRETARIAT KABUNET REPUBLIK INDONESIA, http://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-1/ ,Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;  g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. “Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini. Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan karti tanda anggota;  g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. “Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini. Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap. “Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi psal 176 ayat (4) UU ini. Adapun penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu, menurut UU ini, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemiiu Pemilu DPD Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu. Untuk kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD. Persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD adalah: provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; : provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. “Dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 183 ayat (2) UU No. 7 Taahun 2017 ini. Sengketa Partai UU ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud, menurut UU ini,  kepengurusan partai politik-tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan. “Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU ini. “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/ES)