Berita Terkini

PEMILU 2019: KPU Cianjur Menggelar Raker Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Cianjur

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Dalam rangka persiapan menjelang Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Kerja Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada hari Sabtu, 9 Desember 2017 di Gedung Juang 45 Cianjur. Raker ini digelar dengan melibatkan emerintah Daerah serta organisasi masyarakat dan Agama yang ada di Kabupaten Cianjur. Raker serupa juga akan digelar kembali dengan melibatkan Partai Politik yang ikut sera pada Pemilihan Legislatif tahun 2014 dan partai politik akan ikut serta pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Kabupaten Cianjur. Divisi Teknis, Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Cianjur, Kusnadi, S.Pd saat disela-sela penyampaian materi pada Raker tersebut mengatakan bahwa KPU Kabupaten Cianjur selaku penyelenggara di daerah, hanya sebatas memfasilitasi para pemangku kepentingan dan tidak memberikan keputusan atau kesepakatan apapun dalam hal pembahasan ataupun memformulasikan Daerah Pemilihan serta alokasi kursi. Kusnadi, S.Pd menjelaskan bahwa Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU. Data ini akan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara (17 April 2019), sesuai dengan Pasal 201 Ayat 1 huruf a dan Ayat 2 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017. Berdasarkan prinsip berkesinambungan, Dapil yang sudah terbentuk pada Pemilu Tahun 2014 dapat dipertahankan komposisinya. Tetapi penata ulangan Dapil dapat dilakukan apabila terjadi 6 kondisi, yaitu: Penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil; Kabupaten/kota baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014; Kabupaten/Kota Induk, yang sebagian wilayahnya telah membentuk kab/kota baru; Kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan; Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3; Sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan; Yang menjadi sorotan pada Raker Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi adalah dimana metode untuk menentukan alokasi kursi yaitu metode divisor Saint Lague Murni dimana bilangan pembagi (BP) merupakan bilangan seris ganjil (1,3,5,7,…,dst). Sehingga untuk menghitung Jumlah Kursi Partai Politik KPU Kabupaten Cianjur harus terlebih dahulu menetapkan Jumlah Suara Parpol di tiap Dapil, kemudian membagi Suara Parpol dengan Bilangan Pembagi 1, selanjutnya dibagi kembali dengan bilangan pembagi 3, 5, 7, dst… Hasil pembagian Pada Bilangan Pembagi diurutkan berdasarkan Jumlah Nilai Terbanyak (ranking). Jumlah Terbanyak pertama pada masing-masing hasil bilangan pembagi mendapatkan Kursi. R.r.

Selamat Datang Calon Perseorangan Pilgub Jabar 2018

Bandung, jabar.kpu.go.id  –  Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan, mulai Rabu 22 hingga 26 November 2017. Dokumen dukungan minimal 2.132.470 fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang tersebar di lebih dari 14 kabupaten/kota diserahkan langsung ke KPU Jawa Barat di Jalan Garut No. 11, Bandung pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. “Calon perseorangan diberi kesempatan mendaftar lebih awal, dalam hal ini memasukkan berkas karena kami harus melakukan verifikasi faktual sebelum pendaftaran Januari mendatang. Kami sudah siap dan kami juga harus siap melakukan antisipasi dengan perhitungan- perhitungan yang mungkin terjadi,” kata Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di sela-sela kesibukannya di Bandung (13/11). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, calon independen harus mengumpulkan 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT). “Di Jawa Barat, dari sekitar 32 juta DPT, setiap calon harus mengumpulkan 2.132.470 foto copy e-KTP. Yang harus diingat, dukungan tersebut tidak hanya jumlahnya yang tercapai, tapi harus tersebar di 50% plus 1 kabupaten kota. Jadi kalau di Jawa Barat, paling tidak 15 Kabupaten/Kota. Dan sesuai tahapan, kami harus sudah menerima dukungan jalur independen tersebut November 2017. Ini lebih awal dari jadwal pendaftaran calon dukungan parpol karena KPU akan melakukan verifikasi dengan cara menghitung dan mengecek keabsahan setiap surat dukungan,” katanya. Terkait pengalaman jalur perseorangan tahun 2013, Yayat memprediksi pada prinsipnya tidak jauh berbeda. “Cuma memang ada beberapa prosedur yang berbeda. Khususnya pada tahapan mengkonfirmasi, apakah dukungan calon perseorangan ini terdaftar di DPT. Artinya kami ada kerjaan tambahan. Dulu tidak ada proses konfirmasi, atau cuma dengan dukungan KTP dan tanda tangan saja sudah cukup. Kalau sekarang ada tambahan, yakni harus ada konfirmasi, apakah orang yang bertanda tangan dan memberikan dukungan foto copy KTP itu terdaftar dalam DPT. Jadi, memang sedikit jauh agak lebih rumit. Nah jika ternyata tidak ada di DP4, maka kami akan menyoret dari data dukungan dengan mengeceknya dengan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Yayat. Yayat juga mengatakan,  Silon juga akan meneliti lebih jauh jika dikhawatirkan ada dukungan ganda eksternal dan ganda internal, kemudian memverifikasi dengan nomor loncat-loncat, misal dari dua jadi sepuluh, dari sepuluh ke dua puluh. Sebab dulu juga pernah terjadi, ada yang ngakalin yang penting ujungnya bisa mencapai angka sesuai persyaratan. Selain itu juga, deteksi antar calon, siapa tahu ada data di pasangan calon satu mendukung, di calon lain mendukung, maka dengan Silon itu akan ditemukan. Dijelaskan Yayat, hal krusial dan menjadi fokus perhatian adalah verifikasi karena terkait dengan proses pemeriksaan berkas dukungan. Tapi kalau mau diurai lebih teknis, hal krusial yang pertama memeriksa soal jumlah minimum. Kemudian yang kedua, persoalan persebaran yang harus lebih 50 % itu. Lalu soal kesesuaian data hardcopy dengan Silon. Bayangkan, berkas calon perseorangan ini cukup besar yaitu sekitar 2,1 juta lebih, dokumen yang besar yang tentu harus diperiksa secara cermat. Kemudian verifikasi ini dilakukan secara faktual dengan cara mengeceknya satu per satu kepada orang pemilik identitas yang tertera pada surat dukungan tersebut. Verifikasi faktual tersebut dilakukan di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, yakni di 627 kecamatan dan 5.957 desa atau kelurahan di Jawa Barat. Dalam hal kesiapan verifikasi, Yayat  sudah membuat brand soal “KPU Melayani”. Verifikasi harus memenuhi beberapa unsur, yaitu kecepatan dan tidak boleh lambat karena banyak yang harus diperiksa. Kalau lambat, ada potensi melanggar jadwal. Kemudian harus tepat, transparan serta yang paling penting partisipatif, atau harus melibatkan tim kampanye atau tim sukses dalam proses perhitungan. Jadi nanti kalau hasilnya sudah cepat, tepat, partisipatif , dan transparan, maka nanti hasilnya itu pasti kredibel, dan diterima semua pihak. Jadi intinya, yang penting sesuai prosedur. Di akhir perbincangan, Yayat mengajak seluruh jajarannya meningkatkan kinerja dan menjaga independensi. “Kalau bekerja dengan profesional, maka Insya Allah seluruh pekerjaan yang kita lakukan itu akan diterima oleh masyarakat. Tetapi ketika kita berkerja diluar perintah undang-undang dan aturan, maka harus siap-siap menerima komplain,” pungkas Yayat.

PENGUMUMAN : Calon Anggota PPS Terpilih PILGUB JABAR 2018 KPU Kabupaten Cianjur

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Berdasarkan Berita Acara Nomor : 32/PP.05.3-BA/3203/KPU-Kab/XI/2017, Tanggal 7 November 2017, Tentang Rapat Pleno Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dengan ini mengumumkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, sebagai berikut : PENGUMUMAN CALON ANGGOTA PPS TERPILIH PILGUB JABAR 2018 KAB. CIANJUR Bagi  Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih  sebagaimana  di  atas,  agar hadir pada: Hari/Tanggal     : Sabtu, 11 November 2017 Waktu                  : 12.30 WIB s.d. Selesai Acara                   : Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 Tempat               : Gedung Herlina Mutiara ( Jl. Pramuka Bojong, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur ) Pakaian              : Baju Batik dan Celana Hitam ( tidak diperkenankan memakai jean’s )

PENGUMUMAN: HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPS PILGUB JABAR 2018

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Berdasarkan Berita Acara Nomor : 28/PP.05.3-BA/3203/KPU-Kab/X/2017, Tangga 29 Oktober 2017, Tentang Rapat Pleno Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dengan ini mengumumkan calon anggota Panitian Pemungutan Suara yang lulus seleksi administrasi sebagai berikut : PENGUMUMAN SELEKSI ADM CALON ANGGOTA PPS Bagi  peserta  yang  memenuhi  syarat  administrasi  sebagaimana  di  atas,  akan  mengikuti  seleksi  tertulis  dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: A.   Seleksi Tertulis tanggal 3 November 2017 Pemeriksaan seleksi tertulis 3 s.d. 4 November 2017 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis tanggal 5 November 2017 B.   Seleksi Wawancara tanggal 6 s.d. 7 November 2017 C.   Pleno Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih tanggal 8 November 2017 D. Pengumuman Calon Anggota PPS Terpilih tanggal 9 November 2017 Kegiatan sebagaimana pada huruf A, B, C, dan D akan dilaksanakan di kecamatan masing-masing, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). R.r.

PENGUMUMAN: PENETAPAN CALON ANGGOTA PPK TERPILIH PILGUB JABAR 2018

6    1    1   Berdasarkan Berita Acara Nomor : 26/PP.05.3-BA/3203/KPU-Kab/X/2017, Tangga 27 Oktober 2017, Tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Cianjur dengan ini mengumumkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih sebagai berikut : DAFTAR CALON ANGGOTA TERPILIH PILGUB JABAR 2018 Bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, agar hadir pada: Hari/Tanggal: MINGGU / 29 OKTOBER 2019 Pukul              : 15.00 WIB sampai Selesai Acara              : Pelantikan Anggota PPK pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 Tempat          : Grand Bydiel Hotel Cianjur  (alamat: jalan Ir. H. Djuanda Panembong Cianjur) Pakaian         : Baju batik dan celana hitam (tidak diperkenankan memakai jean’s)

PENGUMUMAN : Hasil test tertulis calon anggota PPK pilgub 2018 kpu kabupaten cianjur

PENGUMUMAN N0: 172/pp.05.3-Pu/3203/KPU-Kab/X/2017 Tentang Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 LAMPIRAN JADWAL Tes Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018. JADWAL TES WAWANCARA CALON PPK