Berita Terkini

PEMILU 2019: RAKOR Penyusunan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Kab. Cianjur Pemilu 2019

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menggelar Rapat koordinasi penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dalam rangka memasuki tahapan Penyusunan Usulan Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2019. Rapat koordinasi dengan mengundang perwakilan partai politik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Kesatuan, Kebangsaan Dan Politik, Perwakilan dari DPRD Kab. Cianjur, Perwakilan dari Universitas Suryakancana Cianjur, Panwaslu Kabupaten Cianjur, KIPP, dan JPPR Kabupaten Cianjur. Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Cianjur Anggy Shofia Wardani serta Divisi Teknis KPU Kab. Cianjur Kusnadi Rapat Korrdinasi ini dilaksanakan di Gand Byidiel Hotel Cianjur, Kamis (18/1/2018). Dalam penyusunan DAPIL harus memperhatikan tujuh prinsip penataan DAPIL yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proforsional, Proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 per-tanggal 10 Januari 2018, diketahui bahwa Jumlah Penduduk Kabupaten Cianjur adalah 2.246.663 orang atau sama dengan Jumlah Penduduk Kabupaten Cianjur yang tercantum dalam DAK2 semester 1 dengan jumlah Alokasi Kursi 50 Kursi yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh KPU Cianjur pada Rapat Kerja Sebelumnya. Ada 3 (tiga) usulan penataan DAPIL dari KPU Kab. Cianjur yang ditampilkan pada Rapat Koordinasi kali ini, yaitu: Pemetaan Daerah Pemilihan 5 Dapil dengan komposisi Kecamatan yang sama dengan Komposisi 5 Dapil pada PILEG 2014; Pemetaan Daerah Pemilihan 5 Dapil dengan komposisi memindahkan Kecamatan Mande yang berasal dari DAPIL 3 ke DAPIL 1 dan Kecamatan Tanggeung dari DAPIL 5 ke DAPIL 4. Pemetaan Daerah Pemilihan 6 Dapil dengan komposisi memindahkan Kecamatan Mande yang berasal dari DAPIL 3 ke DAPIL 1  dan menata ulang DAPIL 4 dan 5 sehingga menambah DAPIL 6. Usulan Penataan DAPIL dari KPU Kabupaten Cianjur nomor 2 dan 3 di atas, merupakan penataan DAPIL yang diberikan setelah adanya permintaan dari, U. Awaludin, perwakilan dari Partai Golkar, KPU Kabupaten Cianjur untuk memberikan opsi lain pemetaan DAPIL dengan komposisi kecamatan dan jumlah DAPIL yang berbeda. Ada pula usulan penataan DAPIL dari perwakilan PDIP, Aang Didin, dengan penataan 5 DAPIL dengan komposisi memindahkan Kecamatan Cibeber yang berasal dari DAPIL 4 ke Dapil 1 yang menghasilkan Alokasi Kursi untuk DAPIL1 11 kursi, DAPIL2 11 kursi, DAPIL3 12 kursi, DAPIL4 6 kursi, dan DAPIL5 10 kursi. Dilihat dari hasil penghitungan Alokasi Kursi di setiap DAPILnya, terjadi ketidak setaraan jumlah Alokasi Kursi dari setiap dapilnya, terutama perbandingan DAPIL6 dengan DAPIL lainnya yang memiliki selisih perbedaan kursi sebanyak 4 sampai 6 kursi. Hal ini dianggap telah pelanggar prinsip penataan DAPIL yaitu prinsip kesetaraan nilai suara yang menginstruksikan bahwa dalam penataan DAPIL hasus mengupayakan kesetaraan nilai suara atau harga kursi antara DAPIL satu dengan DAPIL lainnya dengan prinsip 1 orang, 1 suara, 1 nilai. Jadi dengan demilian usulan penataan 5 DAPIL yang diajukan tersebut tidak dapat diterima. Dari seluruh peserta rapat yang hadir, hanya 2 orang perwakilan partai poltik yaitu Partai NASDEM dan Partai GOLKAR yang meminta penambahan jumlah DAPIL hanya saja perwakilan partai politik tersebut tidak melampirkan rancangan penataan DAPIL yang mereka inginkan. Sedangkan untuk peserta lain, selain perwakilan dari PDIP, NASDEM dan GOLKAR, menyetujui Pemetaan Daerah Pemilihan 5 DAPIL dari KPU Kabupaten Cianjur dengan komposisi Kecamatan yang sama dengan Komposisi 5 DAPIL pada PILEG 2014 karena pemetaan DAPIL tersebut dianggap relefan dan sesuai dengan tujuh prinsip Penataan DAPIL.

PEMILU 2019: Usulan Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab. Cianjur Pemilu 2019

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Berdasarkan dari Hasil Rapat Kerja internal Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2019 (17-1-2018) dan Rapat Koordinasi bersama stakeholder Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur (18-1-2018), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur mengusulkan 3 draft Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu: Penataan Daerah Pemilihan 5 Dapil dengan komposisi Kecamatan yang sama dengan Komposisi 5 Dapil pada PILEG 2014; Penataan Daerah Pemilihan 5 DAPIL dengan komposisi memindahkan Kecamatan Cibeber yang berasal dari DAPIL 4 ke Dapil 1; Pemetaan Daerah Pemilihan 6 Dapil dengan komposisi memindahkan Kecamatan Mande yang berasal dari DAPIL 3 ke DAPIL 1  dan menata ulang DAPIL 4 dan 5 sehingga menambah DAPIL 6. LAMPIRAN USULAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN CIANJUR PEMILU 2019

PILGUB JABAR 2018: PENGUMUMAN AGEN SOSIALISASI KPU KAB. CIANJUR

ENGUMUMAN PEKRUTMEN AGEN SOSIALISASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018 Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah salah satunya diukur dari besar kecilnya tingkat partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilihan, semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka semakin tinggi tingkat dukungan dari rakyat atas suatu hasil pemilihan, semakin rendah tingkat partisipasi maka hasil dari pemilihan akan dianggap lemah. Agar mendapat tingkat partisipasi yang tinggi, diperlukan berbagai upaya yang dilakukan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Pendekatan partisipasi dilakukan dengan pendekatan yang berbasis keluarga karena dalam keluarga semua segmen ada. Pendekatan sosialisasi yang berbasis keluarga tujuannya agar sosialisasi dilakukan oleh orang terdekat atau bagian dari anggota keluarga. Agar sosialisasi dilakukan oleh orang-orang terdekat inilah maka dibentuk Agen Sosialisasi. POSTER PENGUMUMAN SYARAT CALON DAN SYARAT PENDAFTARAN klik disini SURAT PERNYATAAN klik disini

PILGUB JABAR 2018: Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubernur Dilakukan di RSHS

Bandung – Pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati / calon wali kota dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Tahun 2018, harus dilaksanakan  rumah sakit tipe A. Rumah sakit tipe A di Jawa Barat cuma ada dua, yaitu Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin dan RS Borromius Bandung. Tapi, RS Borromius merupakan rumah sakit swasta, jadi KPU memilih RS Hasan Sadikin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk paslon gubernur dan paslon bupati/walikota 16 kabupaten/kota. Demikian antara lain dikemukakan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat pada acara Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, di Aula Setia Permana Jalan Garut No. 11 Bandung (3/1). Menurut Yayat, KPU Jabar juga telah melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk mengajukan perpanjangan pemeriksaan kesehatan yang tadinya dari 8 sampai dengan 15 Januari 2018, diperpanjang hingga 18 Januari 2018. “Hal itu sesuai kesepakatan KPU Provinsi  Jawa Barat dengan pihak RS Hasan Sadikin, IDI, BNN, dan HIMSI,” katanya. Sambil menunggu hasil keputusan KPU RI, pihaknya sudah konfirmasi dan RS Hasan Sadikin menyatakan kesanggupan optimum melakukan pemeriksaan kesehatan per harinya 20 orang atau 5 pasangan calon per hari dengan asumsi 4 pasangan calon bupati/walikota per hari dan ditambah pasangan gubernur/wakil gubernur. Yayat memprediksi kemungkinan masalah-masalah yang timbul dari pengajuan tersebut. “Kemungkinan KPU Provinsi Jawa Barat  akan melakukan dua skenario.  Sekenario pertama,  apabila permohonan KPU Provinsi dikabulkan oleh KPU RI, maka secara teknis tidak akan ada masalah. Apabila permohonan ditolak, akan dilakukan rencana kedua, yakni pemeriksaan dilakukan di rumah sakit di luar Jawa Barat, dengan dibagi dua kepanitiaan. “Lebih baik melanggar wilayah daripada melanggar tipe Rumah Sakit,” tegasnya. “Daerah yang jauh seperti yang ada di perbatasan akan diarahkan di Jawa Barat atau di RS Hasan Sadikin. Untuk yang dekat dengan provinsi akan dilakukan di luar Jawa Barat atau di RS tipe A di Jakarta,” pungkas Yayat.*** mujib

PILGUB JABAR 2018: Kesepakatan Pengamanan Pilgub 2018 Ditandatangani

Bandung – Nota kesepahaman KPU dengan Polda Jawa Barat perihal pengamanan, penegakan hukum, dan sosialisasi dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 ditandatangani, usai acara Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Lodaya Tahun 2018, di Gasibu Bandung (5/1). Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi, kerjasama itu juga untuk setiap satuan kerja penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pilkada Serentak Tahun 2018. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat menjelaskan, pengamanan meliputi setiap tahapan pemilihan Gubernur Jawa Barat dari setiap tingkatan dari tingkat provinsi sampai KPPS, termasuk pengamanan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pengiriman logistik, pengawalan dan pengamanan fisik surat suara sampai pada tahapan akhir perhitungan suara dan pelantikan  gubernur terpilih tahun 2018. Selain itu, penegakan hukum dalam nota kesepahaman adalah memproses dan menindaklanjuti dalam setiap persoalan menyangkut kasus hukum dalam setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan sosialisasi adalah sebagai bahan maklumat dan informasi bagi kedua belah pihak dari tingkat provinsi sampai daerah untuk mengetahui nota kesepahaman tersebut.*** mujib   

PILEG 2019: Partai Berkarya dan Partai Garuda Jawa Barat Memenuhi Syarat

Bandung – Kabar bahagia tampaknya dirasakan dua partai baru pada awal tahun 2018 ini. Pasalnya kedua partai tersebut, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk daerah Jawa Barat. Hal tersebut ditegaskan anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi, sebelum menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2019 di Ruang Rapat Pleno KPU Jabar (2/01). “Berdasarkan verifikasi faktual yang diadakan tanggal 30 dan 31 Desember tahun kemarin, KPU menyatakan dua partai tersebut berstatus MS,” kata Agus sambil menambahkan, baik Partai Berkarya maupun Partai Garuda, sudah tidak bermasalah pada tiga hal. Yakni soal kepengurusan partai, domisili atau sekertariat serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. “Untuk Jawa Barat kita anggap tidak ada masalah namun untuk daerah biar teman-teman daerah merampungkan verifikasinya dulu,” tambahnya. Setelah dinyatakan MS, Agus Rustandi langsung menyerahkan salinan berita acara hasil verifikasi faktual kepada Ketua DPD Partai Garuda, Ikin Sodikin dan dari Partai Garuda, Aep Alamsyah. Selain kedua partai tersebut, Agus juga menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki. *** Zeena By Ganjar Herdiana