Berita Terkini

KPU Kabupaten Cianjur Melantik Anggota PPK Pemilu 2019

Cianjur, kpud-cianjurkab.go.id – KPU Kabupaten Cianjur gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019. PPK untuk pemilu tahun 2019 ini dilantik oleh Ketua KPU Kab. Cianjur Anggy Shofia Wardany pada Rabu 07 Maret 2018 di Gedung Korpri Cianjur. Jumlah Anggota PPK yang dilantik 96 orang, dengan jumlah masing-masing kecamatan 3 orang. Anggota PPK untuk pemilu 2019 ini merupakan hasil seleksi dari Anggota PPK Pilgub Jabar 2018 yang mulanya terdiri dari 5 orang perwakilan tiap Kecamatan. Acara pelantikan dihadiri oleh Bupati Cianjur yang diwakili Kepala KesbangPol, H. Dadan Ginanjar, sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Bupati Cianjur mengharapkan anggota PPK selalu proaktif dan peka terhadap setiap perkembangan yang terjadi serta senantiasa meningkatkan kinerja seoptimal mungkin, disertai tekad dan semangat untuk mewujudkan pemilihan umum tahun 2019 yang berkualitas. Beliau juga menyampaikan, terbentuknya Pantia Pemilihan Kecamatan sangat penting sebagai salah satu upaya untuk mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2019 di Kabupaten Cianjur. Setelah dilantik, anggota PPK menandatangani Berita Acara tentang Pengambilan Sumpah/Janji. Pengambilan sumpah/janji anggota PPK dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardany, disaksikan oleh Kepala KesbangPol dan Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi SDM dan Parmas, Hilman Wahyudi. Dalam pembekalan, Ketua KPU Kabupaten Cianjur menegaskan agar Anggota PPK untuk pemilu tahun 2019 ini selalu menjaga netralitas sebagai penyelenggara. Kepada Anggota PPK, Anggy meminta agar bekerja sesuai dengan aturan sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2019 dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksanaan pemilu. “Jika terbukti terlibat mengikuti salah satu parpol, akan langsung kami berhentikan,” tegasnya.

PEMILU 2019: PENGUMUMAN PENETAPAN PPK HASIL EVALUASI PADA PENYELENGGARAAN PEMILU 2019

Berdasarkan Berita Acara nomor: 24/PP.05.1-BA/3203/KPU-Kab/III/2018, tangga; 5 Maret 2018, tentang Rapat Pleno Penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Hasil Evaluasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lingkungan KPU Kabupaten Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dengan ini mengumukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih Hasil Evaluasi, sebagai berilut: PENGUMUMAN PENETAPAN PPK HASIL EVALUASI PADA PENYELENGGARAAN PEMILU 2019 Bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih hasil Evaluasi, agar hadir pada: Hari/Tanggal : Rabu, 7 Maret 2018 Waktu              : Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai Acara               : Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih hasil Evaluasi pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Tempat            : Gedung KORPRI Cianjur (Jl. Raya Bandung No. 65 Sabandar Cianjur Jawa Barat 43215 Pakaian           : Hitam Putih

PENGUMUMAN PILGUB JABAR 2018: HASIL SELEKSI TERTULIS DAN WAWANCARA AGEN SOSIALISASI KPU KAB CIANJUR

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR PENGUMUMAN Nomor: 54/PP.08.3-Pu/3203/KPU-Kab/I/2018 Tentang CALON AGEN SOSIALISASI TERPILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018              Berdasarkan Berita Acara Nomor : 10/PP.08.3-BA/3203/KPU-Kab/I/2018, tanggal 26 Januari 2018, Tentang Hasil Seleksi Tertulis Dan Wawancara Rekruitmen Agen Sosialisasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Cianjur dengan ini mengumumkan calon Agen Sosialisasi terpilih sebagai berikut: DI SINI Waktu pelaksanaan peresmian dan bimbingan teknis Agen Sosialisasi terpilih sebagaimana di atas, akan ditentukan dan diinformasikan dikemudian hari.

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Rabu (24/01/2018), KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang dihadiri oleh 11 orang perwakilan dari partai politik dan 3 orang dari panwaslu. Dalam rapat ini dibahas mengenai mekanisme verifikasi faktual kepengurusan inti, keterperhatikan 30% perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotan parpol. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019. Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PENGUMUMAN PILGUB JABAR 2018: HASIL SELEKSI ADMINISTRASI AGEN SOSIALISASI KPU KAB CIANJUR

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Berdasarkan Berita Acara Nomor : 08/PP.08.3-BA/3203/KPU-Kab/I/2018, tanggal 22 Januari 2018, Tentang Rapat Pleno Penutupan Rekruitmen dan Hasil Seleksi Administrasi Agen Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Cianjur dengan ini mengumumkan calon Agen Sosialisasi yang lulus seleksi administrasi: download di sini Bagi peserta yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana di atas, akan mengikuti tes tertulis dan wawancara yang akan dilaksanakan pada : A. GELOMBANG 1 Hari/Tanggal            : Kamis, 25 Januari 2018 Waktu                         : Pukul 09:00 WIB s.d. 12:00 WIB Tempat                       : Aula Kantor KPU Kabupaten Cianjur ( Jl. Ir. H. Djuanda No. 28 B Cianjur ) Peserta berasal dari : Kec. Cianjur, Kec. Warungkondang, Kec. Cibeber, Kec. Cilaku, Kec. Ciranjang, Kec. Bojongpicung, Kec. Karangtengah, Kec. Mande, Kec. Sukaluyu, Kec. Pacet, Kec. Cugenang, Kec. Cikalongkulon, Kec. Sukaresmi, Kec. Cipanas, dan Kec. Gekbrong, Kec. Haurwangi   A. GELOMBANG 2 Hari/Tanggal            : Kamis, 25 Januari 2018 Waktu                         : Pukul 12:45 WIB s.d. 16:00 WIB Tempat                       : Aula Kantor KPU Kabupaten Cianjur ( Jl. Ir. H. Djuanda No. 28 B Cianjur ) Peserta berasal dari : Kec. Campaka, Kec. Campakamulya, Kec. Sukanagara, Kec. Pagelaran, Kec. Takokak, Kec. Kadupandak, Kec. Cijati, Kec. Tanggeung, Kec. Pasirkuda, Kec. Cibinong, kec. Cikadu, Kec. Sindangbarang, Kec. Cidaun, Kec. Naringgul, Kec. Agrabinta, dan Kec. Leles Peserta agar membawa alat tulis dan tidak diperkenankan memakai celana jean’s (bebas rapih).

PEMILU 2019: RAKOR Penyusunan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Kab. Cianjur Pemilu 2019

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menggelar Rapat koordinasi penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dalam rangka memasuki tahapan Penyusunan Usulan Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum tahun 2019. Rapat koordinasi dengan mengundang perwakilan partai politik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Badan Kesatuan, Kebangsaan Dan Politik, Perwakilan dari DPRD Kab. Cianjur, Perwakilan dari Universitas Suryakancana Cianjur, Panwaslu Kabupaten Cianjur, KIPP, dan JPPR Kabupaten Cianjur. Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kab. Cianjur Anggy Shofia Wardani serta Divisi Teknis KPU Kab. Cianjur Kusnadi Rapat Korrdinasi ini dilaksanakan di Gand Byidiel Hotel Cianjur, Kamis (18/1/2018). Dalam penyusunan DAPIL harus memperhatikan tujuh prinsip penataan DAPIL yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proforsional, Proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan KPU RI Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 per-tanggal 10 Januari 2018, diketahui bahwa Jumlah Penduduk Kabupaten Cianjur adalah 2.246.663 orang atau sama dengan Jumlah Penduduk Kabupaten Cianjur yang tercantum dalam DAK2 semester 1 dengan jumlah Alokasi Kursi 50 Kursi yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh KPU Cianjur pada Rapat Kerja Sebelumnya. Ada 3 (tiga) usulan penataan DAPIL dari KPU Kab. Cianjur yang ditampilkan pada Rapat Koordinasi kali ini, yaitu: Pemetaan Daerah Pemilihan 5 Dapil dengan komposisi Kecamatan yang sama dengan Komposisi 5 Dapil pada PILEG 2014; Pemetaan Daerah Pemilihan 5 Dapil dengan komposisi memindahkan Kecamatan Mande yang berasal dari DAPIL 3 ke DAPIL 1 dan Kecamatan Tanggeung dari DAPIL 5 ke DAPIL 4. Pemetaan Daerah Pemilihan 6 Dapil dengan komposisi memindahkan Kecamatan Mande yang berasal dari DAPIL 3 ke DAPIL 1  dan menata ulang DAPIL 4 dan 5 sehingga menambah DAPIL 6. Usulan Penataan DAPIL dari KPU Kabupaten Cianjur nomor 2 dan 3 di atas, merupakan penataan DAPIL yang diberikan setelah adanya permintaan dari, U. Awaludin, perwakilan dari Partai Golkar, KPU Kabupaten Cianjur untuk memberikan opsi lain pemetaan DAPIL dengan komposisi kecamatan dan jumlah DAPIL yang berbeda. Ada pula usulan penataan DAPIL dari perwakilan PDIP, Aang Didin, dengan penataan 5 DAPIL dengan komposisi memindahkan Kecamatan Cibeber yang berasal dari DAPIL 4 ke Dapil 1 yang menghasilkan Alokasi Kursi untuk DAPIL1 11 kursi, DAPIL2 11 kursi, DAPIL3 12 kursi, DAPIL4 6 kursi, dan DAPIL5 10 kursi. Dilihat dari hasil penghitungan Alokasi Kursi di setiap DAPILnya, terjadi ketidak setaraan jumlah Alokasi Kursi dari setiap dapilnya, terutama perbandingan DAPIL6 dengan DAPIL lainnya yang memiliki selisih perbedaan kursi sebanyak 4 sampai 6 kursi. Hal ini dianggap telah pelanggar prinsip penataan DAPIL yaitu prinsip kesetaraan nilai suara yang menginstruksikan bahwa dalam penataan DAPIL hasus mengupayakan kesetaraan nilai suara atau harga kursi antara DAPIL satu dengan DAPIL lainnya dengan prinsip 1 orang, 1 suara, 1 nilai. Jadi dengan demilian usulan penataan 5 DAPIL yang diajukan tersebut tidak dapat diterima. Dari seluruh peserta rapat yang hadir, hanya 2 orang perwakilan partai poltik yaitu Partai NASDEM dan Partai GOLKAR yang meminta penambahan jumlah DAPIL hanya saja perwakilan partai politik tersebut tidak melampirkan rancangan penataan DAPIL yang mereka inginkan. Sedangkan untuk peserta lain, selain perwakilan dari PDIP, NASDEM dan GOLKAR, menyetujui Pemetaan Daerah Pemilihan 5 DAPIL dari KPU Kabupaten Cianjur dengan komposisi Kecamatan yang sama dengan Komposisi 5 DAPIL pada PILEG 2014 karena pemetaan DAPIL tersebut dianggap relefan dan sesuai dengan tujuh prinsip Penataan DAPIL.