BANDUNG, jabar.kpu.go.id – Dalam persiapan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPD pada Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan ini KPU Provinsi Jawa Barat sampaikan hal-hal sebagai berikut: Tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukunagn dilaksakan selama 5 (lima) hari, dimulai pada hari Minggu sampai Rabu tanggal 22 s.d. 25 April 2018, pukul 08.00 s.d. 16.00 dan hari Kamis tanggal 26 April 2018 pukul 08.00 s.d. 24.00; Dokumen yang diserahkan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 273/PL.01.4-Pu/32/Prov/III/2018. Bakal calon Anggota DPD wajib menugaskan 1 (satu) orang Narahubung sebagai pengguna aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP); Narahubung akan diberikan akun pengguna berupa username dan password untuk mengakses aplikasi SIPPP; Penugasan Narahubung wajib menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Bakal Calon Anggota DPD sebagai dasar pemberian username dan password SIPPP; Surat Tugas Narahubung wajib diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat u.p. Tim Helpdesk SIPPP KPU provinsi Jawa Barat Paling lambat Rabu, 11 April 2018; Narahubung dapat mengubungi tim Helpdesk SIPPP KPU provinsi Jawa Barat untuk mendapkan penjelasan lebih lanjur terkait penggunaan SIPPP; Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan wajib diberitahukan kepada Helpdesk SIPPP KPU provinsi Jawa Barat paling lambat 1 (satu) hari sebelum waktu penyerahan dokumen. Informasi Terkait: PILEG 2019: Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2019