Berita Terkini

Inilah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

SEKRETARIAT KABUNET REPUBLIK INDONESIA, http://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-1/ ,Setelah disetujui Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 dinihari, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Ditegaskan dalam UU ini, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana dimaksud, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka;  g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. “Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebigai calon anggpta DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 5 UU ini. Menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan  dengan kepemilikan karti tanda anggota;  g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. “Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 173 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 ini. Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU, dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat partai politik, dan disertai dokumen persyaratan yang lengkap. “Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi psal 176 ayat (4) UU ini. Adapun penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu, menurut UU ini, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemiiu Pemilu DPD Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu. Untuk kepala daerah, wakil kepala daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD. Persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD adalah: provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih; provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; : provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih; provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih. “Dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 183 ayat (2) UU No. 7 Taahun 2017 ini. Sengketa Partai UU ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud, menurut UU ini,  kepengurusan partai politik-tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan. “Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU ini. “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Persiapkan Verifikasi Parpol, DPP PSI Audiensi ke KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan audiensi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka persiapan tahapan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu serentak 2019, Senin (21/08). Rombongan DPP PSI yang dipimpin Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni diterima di ruang kerja Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari. Pada kesempatan tersebut, Grace menyampaikan kesiapan parpolnya dalam proses tahapan verifikasi parpol dan meminta penjelasan terkait aturan verifikasi. DPP PSI juga menegaskan keinginannya melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 173 UU pemilu sebagai hak konstitusi. Raja menilai secara normatif semua parpol harus diverifikasi, karena ada perubahan demografis, wilayah pemekaran baru, perubahan kepengurusan, dan sengketa kepengurusan parpol. Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari yang membidangi Divisi Hukum di KPU RI menjelaskan adanya verifikasi administratif dan faktual, serta input data parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan format yang sudah disediakan KPU. Aturannya masih sama seperti Pemilu 2014, yaitu kepengurusan 100 persen di provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dalam provinsi tersebut, dan 50 persen kecamatan dalam kabupaten/kota tersebut. “Semua dokumen persyaratan verifikasi diserahkan DPP parpol ke KPU RI, kecuali dokumen keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota. Bagi parpol yang sudah di DPR RI hasil Pemilu 2014, diminta tetap registrasi ulang, seperti untuk pendataan baru soal kepengurusan,” jelas Hasyim yang juga didampingi Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. Terkait verifikasi parpol, Hasyim juga berharap Liaison Officer (LO) parpol adalah orang yang mempunyai otoritas di kepengurusan parpol tersebut. Hal tersebut dikarenakan komunikasi dan penyerahan dokumen antara KPU dan parpol melalui LO tersebut. “Perlu diperhatikan juga, tahapan pemilu serentak 2019 akan berhimpitan dengan tahapan pilkada 2018, sehingga pemilih akan terlibat di dua tahapan tersebut, dan baik parpol maupun KPU juga akan bekerja di dua level, yaitu pilkada dan pemilu. Beban dan tekanan KPU pasti semakin berat, namun ini adalah tugas KPU yang harus tetap dilaksanakan sebaik-baiknya,” tutur Hasyim. Terkait rencana judicial review, apapun hasilnya KPU siap melaksanakannya, tambah Hasyim. Apabila dikabulkan, biasanya KPU diminta segera melaksanakan, padahal seharusnya putusan tersebut ditujukan kepada pembuat UU untuk melakukan revisi UU, baru KPU melaksanakan perintah UU tersebut. (Arf/red. Foto Ieam/Humas KPU)

Perludem Berharap Komitmen Keterbukaan Data Untuk Partisipasi Dilanjutkan

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi menerima Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dalam rangka langkah tindak lanjut terkait dengan kerjasama antara Perludem dan KPU, Senin (21/08) di gedung KPU Jakarta. Perludem mempunya harapan yang besar terhadap keberlanjutan komitmen keterbukaan data untuk partisipasi dari KPU, imbau Titi Anggraini. Perludem sangat mengapresiasi inovasi keterbukaan dan kemandirian KPU melalui berbagai saluran informasi teknologi yang membuat lebih mudah kami untuk berpartisipasi. Selain itu kami berharap komitmen keterbukaan data untuk partisipasi ini untuk dilanjutkan, tentu dengan kanalisasi yang lebih sistematis dan lebih memudahkan. Kami mengharapkan dari KPU, hanya ada satu kanal saja yang disana one spot data itu kami bisa akses, sehingga tidak berubah pilkada, tidak berubah pemilu berubah pula portal data dari KPU. Dulu KPU ada beberapa portal yang agak membinggungkan, termasuk sosialisasi dengan pemangku kepentingan, kalau lihat data buka info pilkada lalu tiba-tiba berubah menjadi pilkada 2017, padahal sejak 2014 kita sudah dibiasakan kalau mengecek data pemilih ke data kpu.go.id disana sudah ada kelompok Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), tiba-tiba ketika pilkada salurannya berubah. Kami berpandangan kalau ada sistematisasi dan konsolidasi sumber data maupun portal data di KPU, akan lebih memudahkan untuk sosialisasi dan yang kedua akan lebih memudahkan akses. Kalau terkonsolidasi itu meyakinkan kita bahwa KPU ini punya satu data, bisa saja nanti satu data kpu.go.id Termasuk juga, bagaimana menghubungkan prestasi KPU ini dengan semangat satu data yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Indonesia sudah punya satu data kpu.go.id, jadi semua data pemerintahan Indonseia itu terkonsolidasi didalam satu unit yang di berada Kantor Staf Presiden (KSP). Memang sangat disayangkan konsolidasi data pemilu ternyata belum terhubung dengan satu data yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Jadi kami berharap kasus polri soal konsolidasi data ini tidak hanya milik data Kementerian Keuangan, tidak hanya milik Kementerian lain, tapi KPU juga sudah bagian dari integral itu. Kami melihat dari pengalaman kami, KPU itu belum masuk lingkungan pergaulan, jadi ketika berbicara data kpu.go.id. yang sekarang sudah terkonsolidasi jadi satu data KPU itu belum terkoneksi, padahal sumber data di KPU ini sangat berharga luar biasa, ujar Titi Anggraini. Selain itu kami memiliki beberapa aktivitas yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pemilu, beberapa aktivitas itu antara lain, kami sedang mempersiapkan modul pemilu untuk pemuda, jadi modul pemilu untuk pemuda ini, modul pemilu untuk pemuda ini mengapa kata pemuda yang kita sasar, karena tidak hanya pemilih pemula tapi pemilih muda. Kami mengambil segmen untuk mempersiapkan modul bagi pemilih pemuda, modul pemilih untuk pemuda, itu yang sedang kami persiapankan. Anggota KPU Viryan menjelaskan untuk kesinambungan antara program yang dicanangkan KPU dengan Perludem, perlu ada sistem informasi data hasil pemilu nasional yang tertuang di dalamnya. Sedangkan Pramono Ubaid mengatakan KPU menargetkan Rumah Pintar Pemilu utnuk seluruh satuan kerja agar segera selesai, menjadi penting untuk manyasar segmen masyarakat dan teman-teman di daerah harus kreaktif, agar dapat mensosialisasikan di dalam kepemiluan. (Dosen/Red. Foto Dosen/Humas KPU)

KPU Kab. Cianjur Gelar Upacara Peringatan HUT-RI ke-72

CIANJUR, Kamis, 17 Agustus 2017, KPU Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72. Upacara ini dilaksanakan pada pukul 07.30 WIB. diikuti oleh anggota Komisioner dan seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur dengan codedress Baju  Batik KORPRI dengan bawahan warna biru serta memakai peci. Bertindak sebagai inspektur upacara adalan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Sofia Wardani, SH., MH. dalam sambutannya mengamanatkan bahwa KPU, sebagai penyelenggara Pemilu, penting untuk menerapkan nilai-nilai Nasionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Mengingat bahwa Kabupaten Cianjur akan segera ikut serta menyelenggaraakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 serta dilanjukan dengan pemilihan Presiden dan wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Tahun 2019 akan banyak tantangan dan hambatan yang perlu dihadapi dengan bekerja secara profesional, berintegritas dan memiliki jiwa Nasionalisme yang tinggi. Kita semua merupakan penerus perjuangan serta penegak kedaulan dan pihak demokrasi bangsa, oleh karena itu melalui peringatan hari kemerdekaan ini, kita kobarkan kembali semangat persatuan dan kesatuan, kita eratkan pegangan tangan kita, dan kita tunjukan dedikasi kita untuk membangun bangsa melalui kerja nyata dan selalu mengisi kemerdekaan negara dengan hal yang positif dan bekerja bersama dengan sebaik-baiknya.

Launching RPP KPU Kabupaten Cianjur

CIANJUR – kab-cianjur.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur pada hari ini, Selasa (18/7), melaksanakan Launching Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cianjur. Acara ini dihadili oleh Bupati Cianjur yang diwakili oleh Asda III Aban Sobandi, SH., MM., beberapa perwakilan Muspida yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur, Perwakilan Partai Politik, dan siswa – siswi perwakilan SMA/SMK atau sederajat serta perwakilan disabiltas. Rumah Pintar Pemilu adalah wadah informasi dalam demokrasi yang diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran berdemokrasi di KPU Kabupaten Cianjur. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Shofia Wardani, SH., MH., menyatakan ” Program ini (RPP) merupakan program nasional KPU RI yang diharapkan dapat memberikan sumber informasi dan Pendidikan Politik bagi siswa, mahasiswa dan masyarakat secara umum, sehingga masyarakat atau Pemilih Pemula dapat ikut andil pada Prosesi Pemilu ataupun Pilkada yang akan diselenggarakan”. Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Cianjur diberi nama Paviliun Pintar Pemilu terdiri dari 3 (tiga) ruangan, yaitu: Ruang Display yang diberi nama Ruang Husni Kamil Manik, merupakan ruang pemeran yang menyuguhkan Maket/Diorama Denah dan Tata Cara Pemungutan Suara di TPS, Papan Infromasi yang berisi Sejarah Pemilu, Pentingnya Pemilu dan Demokrasi, Denah Pemungutan dan Penghitungan Suara, Presiden dan Wakil Presiden RI dari Masa ke Masa, Spesimen Surat Suara, Profil Komisioner KPU, dan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara, Buku dan Leaflet Paviliun Pintar Pemilu, Anjungan Layar Sentuh yang berisi Sejarah Pemilu, Aplikasi dan Website Kepemeluan. Ruang Audio Visual yang diberi nama Ruang KH. Adullah bin Nuh, merupakan ruang multi media yang menampilkan video dokumentasi kegian pemilu, baik nasional maupun daerah dengan kapasitas tampung sebanyak 45 orang.  Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi. Ruang Diskusi yang diberi nama Ruang Prawatasari, merupakan ruang  untuk melakukan audiensi atau pertemuan/ diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat mengundang/ memfasilitasi para pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi untuk perbaikan proses pemilu dan demokrasi.

Sidalih Pilkada 2018 Kembali Dibuka, Arief Minta Masyarakat Aktif Cek Data Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membuka kembali aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 kepada publik, Selasa (11/7). Peresmian itu menandai bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2018 yang dilakukan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota sudah dapat diakses oleh masyarakat luas. “Masyarakat sudah bisa mengecek juga datanya. Apakah namanya sudah masuk atau belum, atau ejaannya salah atau enggak,” kata Arief saat ditemui pewarta media paska peresmian Sidalih. Secara khusus ia meminta masyarakat untuk aktif mencermati data pemilih hasil pemutakhiran. Bagi masyarakat yang menemukan kesalahan, Arief meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada KPU setempat untuk mempercepat proses penyempurnaan data. “Nah kalau menemukan seperti itu, masyarakat perlu keaktifannya. Jadi mereka bisa melapor ke KPU, supaya KPU bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya,” lanjut Arief. Arief menyatakan, sebelum dibuka kembali, seluruh satuan kerja (satker) KPU melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. “Sidalih ini sudah kita gunakan dalam beberapa kali pemilu. Setelah Pilkada 2017, 15 Februari itu kita off kan dulu. Lalu kita minta seluruh daerah 514 kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran (data pemilih). dia koordinasi dengan Dukcapil, aparat desa, aparat setempat, bahkan tadi dari laporan Jambi dia koordinasi juga dengan dinas pemakaman,” terang dia. Ia melanjutkan, pemutakhiran tersebut meliputi perbaikan data-data yang berimpikasi kepada perubahan status kependudukan seseorang. “Pokoknya yang memungkinkan data itu berubah itu harus di-update. Misalnya karena meninggal dunia, karena pernikahan, karena usia sudah mencapai 17 tahun, atau karena perubahan status, dulu tentara, dulu polisi sekarang tidak lagi, atau dulu sipil sekarang tentara,” tutur Arief. Untuk pengoptimalan pemutakhiran data pemilih, Arief mengatakan, KPU berencana akan melakukan proses tersebut secara berkala. “Kita berencana untuk memutakhirkan itu tiap 3 bulan. Jadi teman-teman di kabupaten/kota harus merilis datanya kalau bisa tiap 3 bulan, atau sekurang-kurangnya 6 bulan sekali jumlah pemilih mereka per hari itu seperti apa,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)