Berita Terkini

PILGUB JABAR 2018: PENGUMUMAN AGEN SOSIALISASI KPU KAB. CIANJUR

ENGUMUMAN PEKRUTMEN AGEN SOSIALISASI PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018 Keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah salah satunya diukur dari besar kecilnya tingkat partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilihan, semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka semakin tinggi tingkat dukungan dari rakyat atas suatu hasil pemilihan, semakin rendah tingkat partisipasi maka hasil dari pemilihan akan dianggap lemah. Agar mendapat tingkat partisipasi yang tinggi, diperlukan berbagai upaya yang dilakukan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Pendekatan partisipasi dilakukan dengan pendekatan yang berbasis keluarga karena dalam keluarga semua segmen ada. Pendekatan sosialisasi yang berbasis keluarga tujuannya agar sosialisasi dilakukan oleh orang terdekat atau bagian dari anggota keluarga. Agar sosialisasi dilakukan oleh orang-orang terdekat inilah maka dibentuk Agen Sosialisasi. POSTER PENGUMUMAN SYARAT CALON DAN SYARAT PENDAFTARAN klik disini SURAT PERNYATAAN klik disini

PILGUB JABAR 2018: Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubernur Dilakukan di RSHS

Bandung – Pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati / calon wali kota dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Tahun 2018, harus dilaksanakan  rumah sakit tipe A. Rumah sakit tipe A di Jawa Barat cuma ada dua, yaitu Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin dan RS Borromius Bandung. Tapi, RS Borromius merupakan rumah sakit swasta, jadi KPU memilih RS Hasan Sadikin sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk paslon gubernur dan paslon bupati/walikota 16 kabupaten/kota. Demikian antara lain dikemukakan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat pada acara Rapat Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, di Aula Setia Permana Jalan Garut No. 11 Bandung (3/1). Menurut Yayat, KPU Jabar juga telah melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk mengajukan perpanjangan pemeriksaan kesehatan yang tadinya dari 8 sampai dengan 15 Januari 2018, diperpanjang hingga 18 Januari 2018. “Hal itu sesuai kesepakatan KPU Provinsi  Jawa Barat dengan pihak RS Hasan Sadikin, IDI, BNN, dan HIMSI,” katanya. Sambil menunggu hasil keputusan KPU RI, pihaknya sudah konfirmasi dan RS Hasan Sadikin menyatakan kesanggupan optimum melakukan pemeriksaan kesehatan per harinya 20 orang atau 5 pasangan calon per hari dengan asumsi 4 pasangan calon bupati/walikota per hari dan ditambah pasangan gubernur/wakil gubernur. Yayat memprediksi kemungkinan masalah-masalah yang timbul dari pengajuan tersebut. “Kemungkinan KPU Provinsi Jawa Barat  akan melakukan dua skenario.  Sekenario pertama,  apabila permohonan KPU Provinsi dikabulkan oleh KPU RI, maka secara teknis tidak akan ada masalah. Apabila permohonan ditolak, akan dilakukan rencana kedua, yakni pemeriksaan dilakukan di rumah sakit di luar Jawa Barat, dengan dibagi dua kepanitiaan. “Lebih baik melanggar wilayah daripada melanggar tipe Rumah Sakit,” tegasnya. “Daerah yang jauh seperti yang ada di perbatasan akan diarahkan di Jawa Barat atau di RS Hasan Sadikin. Untuk yang dekat dengan provinsi akan dilakukan di luar Jawa Barat atau di RS tipe A di Jakarta,” pungkas Yayat.*** mujib

PILGUB JABAR 2018: Kesepakatan Pengamanan Pilgub 2018 Ditandatangani

Bandung – Nota kesepahaman KPU dengan Polda Jawa Barat perihal pengamanan, penegakan hukum, dan sosialisasi dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 ditandatangani, usai acara Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Lodaya Tahun 2018, di Gasibu Bandung (5/1). Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi, kerjasama itu juga untuk setiap satuan kerja penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pilkada Serentak Tahun 2018. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat menjelaskan, pengamanan meliputi setiap tahapan pemilihan Gubernur Jawa Barat dari setiap tingkatan dari tingkat provinsi sampai KPPS, termasuk pengamanan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pengiriman logistik, pengawalan dan pengamanan fisik surat suara sampai pada tahapan akhir perhitungan suara dan pelantikan  gubernur terpilih tahun 2018. Selain itu, penegakan hukum dalam nota kesepahaman adalah memproses dan menindaklanjuti dalam setiap persoalan menyangkut kasus hukum dalam setiap tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan sosialisasi adalah sebagai bahan maklumat dan informasi bagi kedua belah pihak dari tingkat provinsi sampai daerah untuk mengetahui nota kesepahaman tersebut.*** mujib   

PILEG 2019: Partai Berkarya dan Partai Garuda Jawa Barat Memenuhi Syarat

Bandung – Kabar bahagia tampaknya dirasakan dua partai baru pada awal tahun 2018 ini. Pasalnya kedua partai tersebut, yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk daerah Jawa Barat. Hal tersebut ditegaskan anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi, sebelum menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2019 di Ruang Rapat Pleno KPU Jabar (2/01). “Berdasarkan verifikasi faktual yang diadakan tanggal 30 dan 31 Desember tahun kemarin, KPU menyatakan dua partai tersebut berstatus MS,” kata Agus sambil menambahkan, baik Partai Berkarya maupun Partai Garuda, sudah tidak bermasalah pada tiga hal. Yakni soal kepengurusan partai, domisili atau sekertariat serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. “Untuk Jawa Barat kita anggap tidak ada masalah namun untuk daerah biar teman-teman daerah merampungkan verifikasinya dulu,” tambahnya. Setelah dinyatakan MS, Agus Rustandi langsung menyerahkan salinan berita acara hasil verifikasi faktual kepada Ketua DPD Partai Garuda, Ikin Sodikin dan dari Partai Garuda, Aep Alamsyah. Selain kedua partai tersebut, Agus juga menyerahkan hasil verifikasi faktual kepada Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki. *** Zeena By Ganjar Herdiana

PILGUB JABAR 2018: Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Barat 2018

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT   PENGUMUMAN Nomor:  1/PL.03.2-Pu/32/Prov/I/2018   Tentang PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN  CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018   Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut:   I. PERSYARATAN PENCALONAN Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 133/PL.03.2-Kpt/32/Prov/X/2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 110/PL.03.2-Kpt/32/Prov/IX/2017 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat atau sebanyak 20 (dua puluh) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2014, atau sebanyak 5.221.242 (lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh dua) suara sah. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.   II. TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Januari 2018 dengan rincian sebagai berikut: Hari, Tanggal : Senin – Selasa, 8 – 9 Januari 2018 Pukul : 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB Hari, Tanggal : Rabu, 10 Januari 2018 Pukul : 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB Tempat : Kantor KPU Provinsi Jawa Barat – Jl. Garut No 11 Bandung   III.  LAIN-LAIN Untuk ketertiban pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon agar Tim Kampanye/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon memberitahukan kepada KPU Provinsi Jawa Barat paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon. Formulir-formulir Pendaftaran Pasangan Calon dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017,  dapat diunduh pada laman KPU Provinsi Jawa Barat dengan alamat jabar.kpu.go.id atau jdih.kpu.go.id/jabar Dokumen Pencalonan (Formulir-formulir dan Foto Pasangan Calon) dibuat hardcopy dan softcopy untuk di-upload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Cecep Nurzaman, HP/WA. 085721173737.   Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.   Bandung,  1 Januari 2018 Ketua,   Ttd   Dr. H. YAYAT HIDAYAT, M.Si

PEMILU 2019: KPU Cianjur Menggelar Raker Penataan DAPIL dan Alokasi Kursi DPRD Cianjur

CIANJUR, kpud-cianjurkab.go.id – Dalam rangka persiapan menjelang Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Kerja Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada hari Sabtu, 9 Desember 2017 di Gedung Juang 45 Cianjur. Raker ini digelar dengan melibatkan emerintah Daerah serta organisasi masyarakat dan Agama yang ada di Kabupaten Cianjur. Raker serupa juga akan digelar kembali dengan melibatkan Partai Politik yang ikut sera pada Pemilihan Legislatif tahun 2014 dan partai politik akan ikut serta pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Kabupaten Cianjur. Divisi Teknis, Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Cianjur, Kusnadi, S.Pd saat disela-sela penyampaian materi pada Raker tersebut mengatakan bahwa KPU Kabupaten Cianjur selaku penyelenggara di daerah, hanya sebatas memfasilitasi para pemangku kepentingan dan tidak memberikan keputusan atau kesepakatan apapun dalam hal pembahasan ataupun memformulasikan Daerah Pemilihan serta alokasi kursi. Kusnadi, S.Pd menjelaskan bahwa Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU. Data ini akan diserahkan kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara (17 April 2019), sesuai dengan Pasal 201 Ayat 1 huruf a dan Ayat 2 Undang – Undang No. 7 Tahun 2017. Berdasarkan prinsip berkesinambungan, Dapil yang sudah terbentuk pada Pemilu Tahun 2014 dapat dipertahankan komposisinya. Tetapi penata ulangan Dapil dapat dilakukan apabila terjadi 6 kondisi, yaitu: Penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil; Kabupaten/kota baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014; Kabupaten/Kota Induk, yang sebagian wilayahnya telah membentuk kab/kota baru; Kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan; Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3; Sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan; Yang menjadi sorotan pada Raker Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi adalah dimana metode untuk menentukan alokasi kursi yaitu metode divisor Saint Lague Murni dimana bilangan pembagi (BP) merupakan bilangan seris ganjil (1,3,5,7,…,dst). Sehingga untuk menghitung Jumlah Kursi Partai Politik KPU Kabupaten Cianjur harus terlebih dahulu menetapkan Jumlah Suara Parpol di tiap Dapil, kemudian membagi Suara Parpol dengan Bilangan Pembagi 1, selanjutnya dibagi kembali dengan bilangan pembagi 3, 5, 7, dst… Hasil pembagian Pada Bilangan Pembagi diurutkan berdasarkan Jumlah Nilai Terbanyak (ranking). Jumlah Terbanyak pertama pada masing-masing hasil bilangan pembagi mendapatkan Kursi. R.r.