PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN APRIL TAHUN 2022 Cianjur, kab-cianjur.kpu.go.id - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada hari ini Senin, tanggal 25 April 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan April Tahun 2022 tingkat Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kab. Cianjur melalui sinkronisasi antara data yang diperoleh dari hasil pengelolaan internal KPU dan data yang ada di Dukcapil, maka diperoleh update data dari tanggal 28 Maret 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022 dengan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Pindah Keluar sebanyak 234 (Dua ratus tiga puluh empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 213 (Dua ratus tiga belas) pemilih, dan perempuan berjumlah 21 (Dua puluh satu) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Ganda sebanyak 128 (Seratus dua puluh delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 115 (Seratus lima belas) pemilih dan perempuan berjumlah 13 (Tiga belas) pemilih, sehingga Rapat Koordinasi memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan April Tahun 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.650.847 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh tujuh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 838.584 (Delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 812.263 (Delapan ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh tiga) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 9/PL.02.1-BA/3203/2022 tanggal 25 April 2022. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR, Ttd SELLY NURDINAH