Berita Terkini

KPU CIANJUR SAMPAIKAN ALOKASI KURSI DPRD DAN DAERAH PEMILIHAN DI KABUPATEN CIANJUR

Cianjur - KPU Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin, (03/04). Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Grand Bydiel tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah. Setelah kegiatan sosialisasi tersebut dibuka, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur. Dalam materi yang disampaikannya, anggota KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah menyampaikan jumlah dapil di masing-masing tingkatan. "Saya ingin menyampaikan dan ini penting untuk kita ketahui bersama bahwa dapil yang ada di seluruh Indonesia berjumlah 84 Dapil dan 580 kursi untuk DPR RI, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut juga menyampaikan posisi Cianjur dalam dapil di DPR RI dan DPRD Jawa Barat dan jumlah kursi DPRD di Kabupaten Cianjur. "Kabupaten Cianjur masuk ke Dapil III Jabar DPR RI (Kabupaten Cianjur - Kota Bogor), dan dalam posisi dapil DPRD Provinsi, Kabupaten Cianjur masuk Dapil Jabar IV. Dan untuk di DPRD Kabupaten, jumlah kursi Cianjur tetap tidak berubah, masih sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu 50 kursi," lanjut Ridwan. Masih kata Pak Ridwan, sapaan akrab Ridwan Abdullah, "Dapil untuk DPRD Kabupaten Cianjur saat ini yaitu berjumlah 6 Dapil, yaitu dengan rincian sebagai berikut, Dapil 1 (Cianjur, Cilaku, Karang Tengah) dengan jumlah 9 kursi. Dapil 2 (WarungKondang, Cibeber, Cugenang, Gekbrong) dengan jumlah 8 kursi. Dapil 3 (Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi, Cipanas) dengan jumlah 9 kursi. Dapil 4 (Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Sukaluyu, Haurwangi) dengan jumlah 8 kursi. Dapil 5 (Sukanagara, Campaka, Takokak, Kadupandak, Pagelaran, Campakamulya, Cijati, Pasir Kuda) dengan jumlah 8 kursi. Dapil 6 (Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Cikadu, Leles) dengan jumlah 8 kursi. Dengan jumlah TPS sebanyak 7.267 dan jumlah DP4 sebanyak 1.786.875," ucapnya. Sebelum menutup acara, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, mengatakan bahwa pertemuan dalam kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan bisa menjadi sarana dan cara agar informasi penting dalam kegiatan tersebut bisa diserap dan kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat luas. "Pertemuan kita tentang sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD Cianjur ini yang memang berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2023, mudah-mudahan bisa disampaikan kembali ke khalayak lainnya di Kabupaten Cianjur." Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing partai politik tingkat Kabupaten Cianjur, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, dan tamu undangan lainnya. ~MFA

SERENTAK, 32 PPK SE-KABUPATEN CIANJUR GELAR RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN TINGKAT KECAMATAN

Cianjur - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cianjur, Minggu 2 April 2023 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di masing-masing wilayah kecamatan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPK adalah anggota PPS, Panwaslu Kecamatan, perwakilan peserta Pemilu tingkat kecamatan dan perangkat pemerintah tingkat kecamatan. Untuk memastikan kehadiran pihak-pihak tersebut, selain menyampaikan undangan secara langsung, PPK juga menginformasikan melalui akun resmi media sosial yang dikelola masing-masing. Rapat pleno rekapitulasi tersebut dilaksanakan setelah sebelumnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi di masing-masing kelurahan/desa pada hari Jumat, 31 Maret 2023. Daftar pemilih yang menjadi dasar untuk rekapitulasi DPHP di tingkat kelurahan/desa merupakan hasil pencocokan dan penilitian (coklit) petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama 1 bulan dari 12 Februari - 14 Maret 2023. Menurut Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, S.Pd.I, jumlah pemilih yang dicoklit se Kabupaten Cianjur sebanyak 1,786,875. Data tersebut tersebar di 7.267 TPS dan dimutakhirkan oleh 7.267 pantarlih. Beliau juga menjelaskan bahwa selesai melaksanakan rapat pleno PPK menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi DPHP kepada KPU Kabupaten Cianjur, Panwascam, peserta pemilu tingkat kecamatan (partai politik) dan pemerintah kecamatan. “Pada Hari Rabu 5 April 2023 akan dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat KPU Kabupaten Cianjur,” jelas Rustiman. (Humas KPU Kabupaten Cianjur). ~MFA

160 ANGGOTA PPK RESMI DILANTIK, KPU CIANJUR SEMAKIN MANTAP LAKSANAKAN TAHAPAN PEMILU 2024

Cianjur -  Sebanyak 160 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 yang berasal masing-masing 5 orang dari 32 Kecamatan se-Kabupaten Cianjur resmi dilantik KPU Cianjur di Grand Ballroom Yasmin Puncak Cianjur hari ini, Rabu (4/1). Pelantikan sekaligus dengan pengambilan Sumpah/Janji para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah. Dalam sambutannya Selly menyampaikan pentingnya koordinasi yang perlu dilakukan oleh para PPK khususnya dengan pihak Forkopimcam dan secara umum dengan seluruh elemen masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. Beliau juga berpesan kepada para ppk agar senantiasa menjaga kondusifitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya. "Saya berharap anggota PPK terpilih yang dilantik hari ini dapat mengemban dan menjalankan amanah sesuai tugas, kewajiban dan kewenangan dengan sebaik-baiknya mulai dari tahapan demi tahapan sampai akhir masa tugas dan menghasilkan pemimpin-pemimipin negeri yang terbaik sesuai pilihan rakyat" imbuhnya. "Pelantikan hari ini merupakan momentum awal dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, maka dari itu ppk dituntut dapat bekerja secara profesional, jujur dan adil serta senantiasa menjaga netralitas dan integritas, menjadi Penyelenggara Pemilu yg berkualitas dan berintegritas menjadi kata kunci untuk meningkatkan kualitas  demokrasi, sehingga Pemilu 2024 akan semakin baik, semakin berkualitas dan beritegritas" pungkasnya menutup sambutan. Hadir terundang memberikan sambutan, Bupati Cianjur H. Herman Suherman menyampaikan bahwa momentum pelantikan PPK merupakan salah satu Langkah awal menuju pesta demokrasi yang sehat, berkeadilan dan senantiasa menjunjung etika dan moral yang berketuhanan yang maha esa, dan terwujudnya pesta demokrasi yang memenuhi unsur Pemilu langsung umum bebas dan rahasia, hal itu sendiri sejalan dengan visi Kabupaten Cianjur yang mandiri, maju, religious dan berakhlak mulia, imbuhnya. “Saya berharap pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang nanti akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2024 bisa berjalan dengan damai, aman, lancar dan terkendali” kata bupati. Terlepas dari kegiatan, bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU Cianjur dalam menjalankan Tahapan Pemilu 2024, diakuinya pula beliau telah menerima banyak apresiasi atas pelaksanaan penyelenggaraan khususnya dalam penyelenggaran Pemilihan terakhir yang telah dilaksanakan oleh KPU Cianjur.  Turut hadir terundang, pimpinan/perwakilan dari Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Pengadilan Negeri Cianjur, DPRD Kabupaten Cianjur, MUI Kabupaten Cianjur, Bawaslu Cianjur, Bakesbangpol Cianjur, Camat, Kapolres dan Danramil Wilayah setempat.

KPU Kabupaten Cianjur Simulasikan Pungut-Hitung Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Jawa Barat, tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur pun telah mempersiapkan matang berbagai hal-hal teknis dan nonteknis karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Satu di antara persiapan yang telah dimatangkan yakni puncak dari semua tahapan yakni pemungutan dan penghitungan suara. Pada Sabtu (21/11/2020) pekan lalu, KPU Kabupaten Cianjur melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara bertempat di halaman kantor Desa Ciherang, Kecamatan Karang Tengah. Bagi KPU, simulasi penting dilakukan karena bisa menjadi tolak ukur gambaran pelaksanaan pada hari H pemungutan dan penghitungan suara. Utamanya, juga menyangkut tata cara atau mekanisme penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi penyelenggara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun bagi para pemilih. Bagi pemilih, tahapan mekanisme atau tata cara pencoblosan itu yakni, sebelum memasuki TPS, setiap pemilih yang wajib bermasker bisa menunggu panggilan di tempat yang sudah disiapkan. Kursi di tempat menunggu itu jaraknya diatur sedemikian rupa. Setelah mendapat panggilan, setiap pemilih beranjak menuju ke petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Di pintu masuk menuju TPS, terdapat tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun cair dan tisu. Disiapkan 1 orang petugas pengamanan langsung (Linmas) yang telah dibekali alat pengukur suhu tubuh atau disebut thermogun. Jika suhu tubuh normal, pemilih bisa segera menuju ke meja petugas KPPS. Di sana petugas KPPS memberikan surat suara sekaligus memberikan sarung tangan plastik yang digunakan saat mencoblos. Di setiap bilik suara telah tersedia alat coblos yang terjamin higienitasnya serta selalu disterilisasi menggunakan cairan disinfektan secara periodik. Seusai mencoblos, setiap pemilih memasukan surat suara ke kotak suara yang tersedia di dekat pintu keluar. Setelah selesai memasukkan surat suara ke kotak suara, jari setiap pemilih ditandai tinta dengan cara diteteskan. Setelah itu, mereka langsung meninggalkan TPS. Di pintu keluar terdapat 1 orang lagi petugas pengamanan langsung (Linmas) yang memandu pemilih membuang sarung tangan plastik dan mengarahkan untuk kembali mencuci tangan menggunakan sabun cair. Sedangkan bagi pemilih yang kedapatan suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat, mereka diharuskan mencoblos di bilik khusus yang terbungkus plastik. Terdapat petugas KPPS berseragam lengkap alat pelindung diri (APD) yang akan mengantarkan surat suara ke bilik khusus. Sementara bagi setiap petugas KPPS, mereka pun dilengkapi alat pelindung diri. Setiap petugas KPPS wajib menggunakan masker, memakai faceshield, serta menggunakan sarung tangan medis. Setiap beberapa menit sekali, petugas KPPS melalui pengeras suara mengingatkan pemilih agar selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun. Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, S.HI, M.Hum, menjelaskan simulasi sangat penting karena menyangkut mekanisme penerapan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 saat hari H pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 nanti. Simulasi juga bertujuan mengukur rata-rata lama pemilih melakukan pencoblosan. “Dari simulasi ini akan jadi bahan evaluasi dan penggambaran bagaimana nanti menghitung kaitan dengan waktu yang dibutuhkan untuk pemungutan dengan penerapan protokol covid-19,” jelas Selly. Pada kegiatan itu, kata Selly, mulai diperkenalkan juga penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada. Hanya, Sirekap pada Pilkada serentak tahun ini tidak menjadi patokan resmi, tapi lebih kepada alat bantu dan informasi. “Jadi tetap nanti rekapitulasi itu dilakukan secara manual,” pungkasnya. Sekadar informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Cianjur tahun 2020 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Cianjur melalui rapat pleno belum lama ini sebanyak 1.631.564 pemilih. Mereka terdiri dari laki-laki sebanyak 829.491 pemilih dan perempuan sebanyak 802.073 pemilih. Sebanyak 1.631.564 pemilih itu terdata di 4.968 TPS yang tersebar di 354 desa dan 6 kelurahan di 32 kecamatan.

Persiapkan sinkronisasi Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) KPU Cianjur hadiri Rapat Koordinasi di KPU Jawa Barat

Bandung - Wakil Ketua Divisi Perencaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman di dampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Ipan Y. Firmansyah beserta Staf mengikuti Kegiatan Rapaat Koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat bersama Instansi Terkait untuk Peningkatan Kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan dan persiapan sinkronisasi DP4 pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Aula Setia Permana Kantor KPU Provinsi Jawa Barat (03/10). Hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok dalam kesempatan ini selain menyampaikan hal terkait daftar pemilih pemilu 2024 serta membahas kegiatan yang sedang berlangsung dan dalam waktu dekat akan dihadapi yakni kegiatan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik dan rekrutmen badan adhoc. Memberikan sambutan, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, dalam kesempatan bertindak ini sebagai Wakil Ketua Divisi Data dan Informasi, Undang Suryatna Anwar menyapaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Bulan September/ Triwulan III ini merupakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang terkahir, selanjutnya setiap KPU Kabupaten/Kota akan menerima Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri melalui KPU Republik Indonesia yang akan menjadi dasar data pemilih untuk pemilu tahun 2024. Turut hadir menyampaikan sambutan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, dan Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Agus Hasbi Noor. Dalam sesi rapat, beberapa peserta dari perwakilan instansi terkait menyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selama ini dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota, yakni dari Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Kodam 3 Siliwangi, Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, terdapat banyak masukan yang KPU terima dalam kesempatan tersebut. ~Harry

PRESS RELEASE TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER / TRIWULAN III TAHUN 2022

PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER/ TRIWULAN III TAHUN 2022 Jumat, 30 September 2022 - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan September/ Triwulan III Tahun 2022 tingkat Kabupaten Cianjur. Kegiatan dilaksanakan di Aula Utama Kantor KPU Kabupaten Cianjur dengan mengundang stakeholder terkait serta Perwakilan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Berdasarkan hasil pengolahan dan penyandingan data hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam negeri Republik Indonesia yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Surat edaran KPU RI No. 2331 tahun 2022. Maka, KPU Kabupaten Cianjur mendapatkan data pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 3.497 (tiga ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 1.812 (seribu delapan ratus dua belas) pemilih, dan perempuan berjumlah 1.685 (seribu enam ratus delapan puluh lima) pemilih, Jumlah Pemilih Pindah Masuk sebanyak 2.439 (dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 1.195 (seribu seratus Sembilan puluh lima) pemilih dan perempuan berjumlah 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) pemilih, Jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 391 (tiga ratus Sembilan puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) pemilih, dan perempuan berjumlah 130 (seratus tiga puluh) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) karena Pindah Keluar sebanyak 28.964 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 10.925 (sepuluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima) pemilih dan perempuan berjumlah 18.039 (delapan belas ribu tiga puluh sembilan) pemilih, jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Ganda sebanyak 1.314 (seribu tiga ratus empat belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 556 (lima ratus lima puluh enam) pemilih dan perempuan berjumlah 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) pemilih, dan jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dibawah umur sebanya 16 (enam belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 7 (tujuh) pemilih dan perempuan berjumlah 9 (sembilan) pemilih. Adapun terdapat pemilih ubah data sebanyak 297 (dua ratus Sembilan puluh tujuh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 144 (seratus empat puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan 153 (seratus lima puluh tiga) pemilih. Setelah semua peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan masukan saran dan pendapat, Rapat Koordinasi memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan September/ Triwulan III Tahun 2022  dengan jumlah pemilih sebanyak 1.626.161 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh satu) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 829.836 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 796.325 (tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 25/PL.02.1-BA/3203/2022 tanggal 30 September 2022. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR, Ttd SELLY NURDINAH