Berita Terkini

PRESS RELEASE TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER / TRIWULAN III TAHUN 2022

PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER/ TRIWULAN III TAHUN 2022 Jumat, 30 September 2022 - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan September/ Triwulan III Tahun 2022 tingkat Kabupaten Cianjur. Kegiatan dilaksanakan di Aula Utama Kantor KPU Kabupaten Cianjur dengan mengundang stakeholder terkait serta Perwakilan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Berdasarkan hasil pengolahan dan penyandingan data hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam negeri Republik Indonesia yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Surat edaran KPU RI No. 2331 tahun 2022. Maka, KPU Kabupaten Cianjur mendapatkan data pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 3.497 (tiga ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 1.812 (seribu delapan ratus dua belas) pemilih, dan perempuan berjumlah 1.685 (seribu enam ratus delapan puluh lima) pemilih, Jumlah Pemilih Pindah Masuk sebanyak 2.439 (dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 1.195 (seribu seratus Sembilan puluh lima) pemilih dan perempuan berjumlah 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) pemilih, Jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 391 (tiga ratus Sembilan puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) pemilih, dan perempuan berjumlah 130 (seratus tiga puluh) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) karena Pindah Keluar sebanyak 28.964 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 10.925 (sepuluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima) pemilih dan perempuan berjumlah 18.039 (delapan belas ribu tiga puluh sembilan) pemilih, jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Ganda sebanyak 1.314 (seribu tiga ratus empat belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 556 (lima ratus lima puluh enam) pemilih dan perempuan berjumlah 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) pemilih, dan jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dibawah umur sebanya 16 (enam belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 7 (tujuh) pemilih dan perempuan berjumlah 9 (sembilan) pemilih. Adapun terdapat pemilih ubah data sebanyak 297 (dua ratus Sembilan puluh tujuh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 144 (seratus empat puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan 153 (seratus lima puluh tiga) pemilih. Setelah semua peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan masukan saran dan pendapat, Rapat Koordinasi memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan September/ Triwulan III Tahun 2022  dengan jumlah pemilih sebanyak 1.626.161 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh satu) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 829.836 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 796.325 (tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 25/PL.02.1-BA/3203/2022 tanggal 30 September 2022. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR, Ttd SELLY NURDINAH

KPU Cianjur hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan KPU

Bertempat di Hotel Ibis Bandung Trans Studio, Ketua beserta para Anggota KPU Kabupaten Cianjur didampingi Sekretaris dan Para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan KPU Provinsi bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dari tanggal 25 s.d 26 September 2022. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, yang dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya kebersamaan dalam bertindak, berkehendak, dan berpikir dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. ~Harry

PRESS RELEASE TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI INTERNAL REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN AGUSTUS TAHUN 2022

PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN AGUSTUS TAHUN 2022 Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Cianjur hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kab. Cianjur melalui sinkronisasi antara data yang diperoleh dari hasil pengelolaan internal KPU dan data yang ada di Disdukcapil Kab. Cianjur, diperoleh data penduduk berusia 17 Tahun pada bulan November 2021 sebanyak 1.399 orang yang belum masuk kedalam PDPB dan hasil tanggapan masyarakat secara langsung juga melalui aplikasi Lindungihakmu sebanyak 26 orang. Maka jumlah pemilih baru untuk periode bulan Agustus 2022 sejumlah 1.425 (seribu empat ratus dua puluh lima) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 753 (tujuh ratus lima puluh tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 672 (enam ratus tujuh puluh dua). Untuk jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Pindah Keluar sebanyak 1.172 (seribu seratus tujuh puluh dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 608 (enam ratus delapan) pemilih, dan perempuan berjumlah 564 (lima ratus enam puluh empat) pemilih, jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Ganda sebanyak 817 (delapan ratus tujuh belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) pemilih, dan perempuan berjumlah 522 (lima ratus dua puluh dua) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia dari hasil verifikasi ke lapangan didapatkan data sebanyak 43 orang, Hasil sanding dengan Disdukcapil Kab. Cianjur sebanyak 211 orang dan Laporan/ Tanggapan dari Pihak Desa sebanyak 73 orang sehingga jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal bulan Agustus 2022 sebanyak 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) pemilih dengan rincian  pemilih laki-laki berjumlah  227 (dua ratus dua puluh tujuh) pemilih dan perempuan berjumlah 100 (seratus) pemilih, berdasarkan data-data tersebut Rapat Koordinasi Internal memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juli Tahun 2022  dengan jumlah pemilih sebanyak 1.650.185 (satu juta enam ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh lima) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 838.257 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 811.928 (delapan ratus sebelas ribu sembilan ratus dua puluh delapan) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 21/PL.02.1-BA/3203/2022 tanggal 31 Agustus 2022. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR Ttd SELLY NURDINAH  

RAPAT KOOORDINASI DAN DISEMINASI PKPU 4 TAHUN 2022 BERSAMA STAKEHOLDERS DAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN CIANJUR

KPU Kabupaten Cianjur melakukan Rapat Koordinasi dan diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Cianjur pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB. Peserta kegiatan merupakan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dan stakeholder tingkat Kabupaten, diantaranya Bawaslu, Badan Kesbangpol, Kodim 0608 Cianjur, Polres Cianjur, PWI dan IJTI. Kegiatan ini merupakan salah satu tindaklanjut dari surat KPU RI nomor 568/PP.06-SD/09/2022 perihal Diseminasi Informasi dalam rangka Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Menurut Ridwan Abdulah (ketua divisi teknis penyelenggaran) Perlu diketahui bahwa ada 2 hal yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yaitu pertama Verifikasi Administrasi dan kedua Verifikasi Faktual, untuk itu Ridwan meminta agar partai politik dapat memperhatikan dan mempersiapakan hal tersebut. Berdasarkan pasal 27 angka (2) huruf c disebutkan bahwa Verifikasi Administrasi dilakukan terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. kemudian sebagaimana tercantum pada pasal 32 angka (1) huruf c bahwa NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan termasuk pada potensi yang bisa menyebabkan keanggotaan partai menjadi tidak memenuhi syarat. Sementara itu terkait hal tesebut Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rustiman menyampaikan pentingnya Pengurus dan Anggota Partai Politik masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan karena jika tidak terdaftar bisa jadi potensi besar anggotanya tidak memenuhi syarat sehingga berimbas pada pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024. untuk itu Rustiman berharap agar partai politik dapat menggunakan aplikasi lindungihakmu dalam memastikan pengurus dan anggotanya tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), sehingga tidak menjadi kendala ke depannya.

PRESS RELEASE TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI INTERNAL REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JULI TAHUN 2022

PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JULI TAHUN 2022 Bertempat di AULA Kantor KPU Kabupaten Cianjur hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kab. Cianjur melalui sinkronisasi antara data yang diperoleh dari hasil pengelolaan internal KPU dan data yang ada di Dukcapil, diperoleh data penduduk berusia 17 Tahun pada bulan November 2021 sebanyak 970 orang yang belum masuk kedalam PDPB. Maka jumlah pemilih baru untuk periode bulan Juli 2022 sejumlah 970 (Sembilan ratus tujuh puluh) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 480 (empat ratus delapan puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 490 (empat ratus sembilan puluh) dan  jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Pindah Keluar sebanyak 740 (tujuh ratus empat puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 390 (tiga ratus sembilan puluh) pemilih, dan perempuan berjumlah 350 (tiga ratus lima puluh) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia dari hasil verifikasi ke lapangan didapatkan data sebanyak 31 orang dan saran perbaikan dari Bawaslu Kab. Cianjur pada Rakor DPB Triwulan II Bulan Juni 2022 sebanyak 33 orang, sehingga jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal sebanyak 64 (enam puluh empat) pemilih dengan rincian  pemilih laki-laki berjumlah  34 (tiga puluh empat) pemilih dan perempuan berjumlah 30 (tiga puluh) pemilih, berdasarkan data-data tersebut Rapat Koordinasi Internal memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juli Tahun 2022  dengan jumlah pemilih sebanyak 1.651.076 (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh enam) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 838.634 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 812.442 (delapan ratus dua belas empat ratus empat puluh dua) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 18/PL.02.1-BA/3203/2022 tanggal 30 Juli 2022. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR, Ttd SELLY NURDINAH

PRESS RELEASE TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JUNI/ TRIWULAN II TAHUN 2022

PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JUNI/ TRIWULAN II TAHUN 2022   Selasa, 28 Juni 2022- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan Juni/ Triwulan II Tahun 2022 tingkat Kabupaten Cianjur. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula KPU Kabupaten Cianjur dengan mengundang stakeholder terkait di Kabupaten Cianjur, diantaranya Bawaslu Kab. Cianjur, Disdukcapil, Polres, Kodim 0608, Lapas, Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, DPMD, Diskominfosantik, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Rapat Koordinasi ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Berdasarkan hasil pengolahan dan penyandingan data hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam negeri Republik Indonesia yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Surat edaran KPU RI nomor 17 tahun 2022. Maka, KPU Kabupaten Cianjur mendapatkan data pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 2.914 (Dua ribu sembilan ratus empat belas) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 1.512 (Seribu lima ratus dua belas)  pemilih, dan perempuan berjumlah 1.402 (Seribu empat ratus dua) pemilih, jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 647 (Enam ratus empat puluh tujuh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 440 (Empat ratus empat puluh) pemilih, dan perempuan berjumlah 207 (Dua ratus tujuh) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) karena Pindah Keluar sebanyak 2.438 (Dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 1.291 (Seribu dua ratus sembilan puluh satu) pemilih dan perempuan berjumlah 1.147 (Seribu seratus empat puluh tujuh) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Ganda sebanyak 128 (Seratus dua puluh delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 115 (Seratus lima belas) pemilih dan perempuan berjumlah 13 (Tiga belas) pemilih. Masukan dan tanggapan peserta rapat koordinasi terhadap Data Pemilih diantaranya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur yang menyampaikan sebanyak 79 data mencakup data pemilih baru, pemilih pindah domisili/keluar dan pemilih yang sudah meninggal. Kemudian dari Polres Cianjur menyampaikan data berupa anggota Polisi yang sudah memasuki masa pensiun sebanyak 10 orang dan anggota baru sebanyak 35 orang. Sementara dari Kodim 0608/Cianjur menyampai data serupa yaitu data TNI Pensiun sebanyak  21 orang dan anggota baru sebanyak 5 orang. Data tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Cianjur, namun akan disinkronkan dan diolah terlebih dahulu sebelum dimasukan atau di nyatakan TMS pada data pemilih, sehingga memerlukan waktu, setelah dimusyawarahkan, maka data hasil olahan tersebut akan dimasukan pada pemutakhiran bulan juli tahun 2022. Setelah semua peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan masukan saran dan pendapat, Rapat Koordinasi memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Juni/ Triwulan II Tahun 2022  dengan jumlah pemilih sebanyak 1.650.910 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 838.578 (Delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh delapan) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 812.332 (Delapan ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh dua) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 14/PL.02.1-BA/3203/2022 tanggal 28 Juni 2022. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur   KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR, Ttd SELLY NURDINAH