PRESS RELEASE TENTANG HASIL RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER / TRIWULAN III TAHUN 2022
PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER/ TRIWULAN III TAHUN 2022 Jumat, 30 September 2022 - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan September/ Triwulan III Tahun 2022 tingkat Kabupaten Cianjur. Kegiatan dilaksanakan di Aula Utama Kantor KPU Kabupaten Cianjur dengan mengundang stakeholder terkait serta Perwakilan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Berdasarkan hasil pengolahan dan penyandingan data hasil pemadanan data pemilih berkelanjutan semester II tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Data Kependudukan Kementrian Dalam negeri Republik Indonesia yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Surat edaran KPU RI No. 2331 tahun 2022. Maka, KPU Kabupaten Cianjur mendapatkan data pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 3.497 (tiga ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 1.812 (seribu delapan ratus dua belas) pemilih, dan perempuan berjumlah 1.685 (seribu enam ratus delapan puluh lima) pemilih, Jumlah Pemilih Pindah Masuk sebanyak 2.439 (dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 1.195 (seribu seratus Sembilan puluh lima) pemilih dan perempuan berjumlah 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) pemilih, Jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 391 (tiga ratus Sembilan puluh satu) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 261 (dua ratus enam puluh satu) pemilih, dan perempuan berjumlah 130 (seratus tiga puluh) pemilih dan jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) karena Pindah Keluar sebanyak 28.964 (dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 10.925 (sepuluh ribu Sembilan ratus dua puluh lima) pemilih dan perempuan berjumlah 18.039 (delapan belas ribu tiga puluh sembilan) pemilih, jumlah Tidak memenuhi syarat (TMS) Ganda sebanyak 1.314 (seribu tiga ratus empat belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 556 (lima ratus lima puluh enam) pemilih dan perempuan berjumlah 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) pemilih, dan jumlah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dibawah umur sebanya 16 (enam belas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 7 (tujuh) pemilih dan perempuan berjumlah 9 (sembilan) pemilih. Adapun terdapat pemilih ubah data sebanyak 297 (dua ratus Sembilan puluh tujuh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 144 (seratus empat puluh empat) pemilih, dan pemilih perempuan 153 (seratus lima puluh tiga) pemilih. Setelah semua peserta mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan masukan saran dan pendapat, Rapat Koordinasi memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan September/ Triwulan III Tahun 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.626.161 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh satu) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 829.836 (delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 796.325 (tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh lima) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 25/PL.02.1-BA/3203/2022 tanggal 30 September 2022. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR, Ttd SELLY NURDINAH