Berita Terkini

SIARAN PERS 114 PEJABAT KPU DI SELURUH WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT IKUTI UJIAN BERBASIS COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)

Bandung - Dalam rangka melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu atau disebut JF PKP, Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat memfasilitasi sekitar 114 pejabat untuk mengikuti ujian berbasis komputer tersebut. Bertempat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berlangsungnya ujian dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, serta pelaksanaan langsung dibawah pengawasan KPU Republik Indonesia, Kamis (13/7/23). Selanjutnya klik disini

SIAPKAN RUMUSAN PUNGUT HITUNG SUARA PEMILU 2024, KPU CIANJUR GELAR FGD

Cianjur - Bertempat di Meeting Room Bydiel Hotel, Selasa (27/6) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Cianjur dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang membidangi pemilu serta menghadirkan Bawaslu Cianjur untuk bersama-sama memberikan pandangan. Hadir membuka kegiatan serta memandu gelaran FGD, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur Hilman Wahyudi menyatakan bahwa adanya Focus Group Discussion (FGD) merupakan upaya KPU dalam memberikam ruang diskusi untuk memberikan masukan kepada penyelenggara dalam merumuskan kebijakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Adapun materi diskusi dalam forum dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ridwan Abdullah terkait rancangan kebijakan KPU mengenai mekanisme penghitungan suara di TPS dirancang menjadi 2 (dua) panel agar dapat mempersingkat waktu penghitungan suara guna mencegah insiden banyaknya petugas KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia seperti pada pemilu yang lalu, Menurut Ridwan, pada panel pertama nantinya anggota KPPS akan menghitung perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Anggota DPD RI, sedangkan pada panel kedua KPPS menghitung perolehan suara DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Poin selanjutnya terkait jadwal penghitungan suara yang dilakukan menjadi 2 (dua) hari, yakni 1 (satu) hari dihari yang sama setelah selesainya pemungutan suara dan 1 (satu) hari setelahnya, menurut ridwan hal ini berkaca pada pemilu tahun 2019 dimana banyak Petugas KPPS yang dapat menyelesaikan pungut hitung suara hingga larut malam bahkan menjelang pagi. Selanjutnya terkait penyampaian C1 salinan dilakukan dengan menggandakan C1 Hologram dengan cara diperbanyak dengan metode fotocopy lalu di tanda tangan dan di stempel basah oleh petugas KPPS. Selain itu KPU juga akan mencoba memangkas jumlah formulir dengan menyederhanakan 11 (sebelas) formulir yang digunakan dalam penghitungan suara menjadi 5 (lima) formulir serta perubahan perubahan nomenklatur yang mengarah kepada upaya mengoptimalkan proses tahapan pemilu. Menanggapi materi yang di paparkan mayoritas dari peserta yang hadir tidak berkeberatan dengan rancangan yang akan dilaksanakan sebagai proses penyelenggaran pemilu oleh KPU, namun demikin menurutnya banyak hal akan berdampak dan harus diantisipasi serta dipenuhi KPU sebagai penunjang dari perubahan-perubahan yang dipaparkan. Adapun masukan-masukan dari peserta yang hadir, kemudian dicatat untuk kemudian disampaikan kepada KPU Republik Indonesia. ~MFA

GELAR RAPAT PLENO TERBUKA, KPU CIANJUR TETAPKAN DAFTAR PEMILIH TETAP

Cianjur - Bertempat di Pangrango Hall Hotel Cianjur, pada hari ini, Rabu (21/06) telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih (DPT) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Cianjur. Hadir membuka gelaran kegiatan Ketua didampingi para Anggota KPU Kabupaten Cianjur sekaligus memberikan sambutan menyampaikan apresiasi atas kinerja penyelenggara badan Ad Hoc dalam melaksanakan tugasnya kaitan proses memutakhirkan data pemilih pemilu tahun 2024 mulai dari penerimaan DP4 sampai hari ini akan ditetapkan sebagai DPT, menurut Selly data pemilih ini merupakan data yang sangat dinamis dimana perubahan data sangat mungkin terjadi disetiap waktunya. Dalam hal proses sidang pleno penetapan, Selly membacakan terlebih dahulu data semula hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir tingkat PPK pada rapat pleno tingkat kecamatan dengan total keseluruhan 1.833.264 dari 32 Kecamatan dimana terdapat 2 (dua) kecamatan yang mendapatkan tanggapan atau masukan masyarakat yaitu Kecamatan Pacet mendapat masukan dari Partai PERINDO dan rekomendasi dari Panwascam setempat, dan Kecamatan Takokak mendapatkan masukan dari partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rustiman membacakan data menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir dengan telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat serta saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Cianjur yang disinkronisasikan dengan data yang dimiliki KPU Cianjur dan analisis kegandaan untuk kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Cianjur. Memberikan kesempatan kepada para tamu undangan yang hadir dalam sidang, Partai Gelora menyinggung tentang menurunnya jumlah pemilih pasca ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara, disisi lain pihaknya juga mengapresiasi kinerja KPU Cianjur beserta jajaran, sebagai partai baru menurutnya ia melihat kinerja dan responsibilitas KPU Cianjur yang sangat baik dalam setiap tahapan yang dilaksanakan. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Cianjur mengamini turunnya jumlah pemilih dalam DPT jika disandingkan dengan DPS, hal tersebut terjadi tentunya karna adanya pemutakhiran DPS kedalam DPSHP, DPSHP Akhir, dan hari ini sebagai DPT telah melalui proses pencermatan, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, rekomendasi pengawas serta sinkronisasi kegandaan daftar pemilih yang mengakibatkan perubahan jumlah pemilih. Adapun Bawaslu bersama Lapas Cianjur melaporkan terkait renovasi Lapas Cianjur yang dimungkinkan rampung pada Bulan Juli nanti, hal ini berkaitan dengan Warga Binaan yang selama ini dititipkan pada Lapas di luar Kabupaten Cianjur yang akan segera dikembalikan dan dipastikan menggunakan hak pilihnya di Cianjur. Kaitan hal tersebut Rustiman menyampaikan hal ini akan dikoordinasikan kembali dengan KPU RI dan pihak terkait lainnya. KPU Kabupaten Cianjur menetapkan hasil Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Cianjur yang dituangkan kedalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 262/PL.01.2-BA/3203/2023 Tanggal 21 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:  Jumlah desa : 360 Jumlah TPS : 7278 Jumlah pemilih laki-laki : 931.167 Jumlah pemilih perempuan : 901.416 Jumlah seluruh pemilih : 1.832.583 ~AF

SEKRETARIS KPU CIANJUR SERAHKAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA AHLI WARIS BADAN AD HOC PENYELENGGARA YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS

Cianjur - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menyerahkan santunan kepada ahli waris Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang meninggal saat bertugas pada tahapan Pemilu Tahun 2024. Penyerahan santunan ini dilaksanakan di Aula Utama Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Kamis (1/6). Penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur, Rahadian Wiguna didampingi para Kasubag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur, kepada para ahli waris Rahadian kembali mengucapkan rasa belasungkawa, disampaikan bahwa Badan Ad Hoc di tingkatan PPK, PPS maupun Kesekretariatan menjadi telah menjadi bagian dari keluarga besar KPU Cianjur, tentunya rasa kehilangan yang dirasakan keluarga juga turut dirasakan oleh kami seluruh jajaran KPU Kabupaten Cianjur. Adapun terkait hal yang disampaikan Rahadian berharap ahli waris berkenan menerimanya santunan ini sebagai wujud perhatian pemerintah kepada para penyelenggara pemilu dan semoga dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Hadir Ketua/Anggota PPK dari Kecamatan Cianjur, Campaka, Cibeber, Leles dan Sukaluyu menyertai kehadiran para ahli waris sekaligus menjadi saksi dalam penyampaian santunan oleh KPU Kabupaten Cianjur. ~AF

OPTIMALKAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA SOSIALISASI KEPEMILUAN, KPU CIANJUR LAKSANAKAN EVALUASI KEPADA PPK DIVISI SOSPARMAS SE-KABUPATEN CIANJUR

Bojongpicung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Optimalisasi Media Sosial Sebagai Sarana Sosialisasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Rabu (31/05). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Desa Sukarama Kecamatan Bojongpicung ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cianjur Rustiman dan dihadiri oleh seluruh Anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Cianjur yang membidangi kaitan sosialisai, disampaikan dalam sambutan Rustiman menyampaikan bahwa sejak dibentuknya Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024 ini memang belum ada kegiatan sosialisasi kepemiluan yang berbasis instruksi dan anggaran, namun menurutnya hal tersebut tidak lantas dijadikan alasan oleh penyelenggara di tingkat PPK dan PPS untuk tidak melakukan kreatifitas dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi kepemiluan kepada masyarakat selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan. Rustiman menggambarkan atas banyaknya hal yang dapat dilakukan penyelenggara dalam mensosialisasikan informasi dan tahapan yang telah berjalan, salah satu diantaranya adalah dengan mengoptimalkan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Kaitan dengan evaluasi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Sanatha Perguna menyampaian apresiasi atas kinerja PPK yang belakangan tengah diarahkan oleh Pengelola Media Sosial KPU Cianjur terkait pengoptimalan media sosial sebagai sarana informasi kepemiluan, Ia melihat adanya aktifitas signifikan pada media sosial KPU Cianjur serta media sosial PPK dan PPS dalam menyampaikan tahapan salah satunya adalah pertumbuhan follower pada salah satu flatform media sosial yang dimiliki KPU Cianjur "Setiap harinya saya melihat follower instagram KPU Cianjur meningkat, hari ini telah mencapai 18.000 an follower, saya kira dengan meningkatnya followers pada media sosial ini berbanding lurus dengan lebih luasnya jangkauan media sosial kami dalam menyampaikan informasi kepemiluan" kata Perguna. Disisi lain Pengelola Media Sosial KPU Cianjur Adhari Fiqhi berharap para PPK dan PPS dapat terus mengajak masyarakat di wilayahnya untuk mengikuti informasi yang disampaikan melalui media sosial KPU Cianjur ini, ia berharap hal ini dapat diterima sebagai bagian dari tugas dan kewajiban penyelenggara dalam menyampaikan informasi dan tahapan kepada masyarakat, adapun berdasarkan data menurutnya jumlah pengikut pada media sosial ini kurang lebih hanya mencapai 1 (satu) persen saja dari jumlah pemilih berdasarkan rekapitulasi DPSHP di Kabupaten Cianjur yang artinya masih ada sekitar 99 (sembilan puluh sembilan) persen dari jumlah pemilih saat ini tidak dapat menerima informasi kepemiluan melalui media sosial KPU Cianjur. Kegiatan evaluasi dilanjutkan dengan asistensi dan tutor kepada PPK terkait penggunaan template media sosial dengan berdasar pada Surat Dinas KPU Republik Indonesia, diharapkan dengan penggunaan template ini dapat tersaji informasi kepemiluan melalui media sosial PPK yang lebih menarik serta terarah sehingga dapat mendorong minat masyarakat dalam mengikuti informasi kepemiluan dan tapan yang disajikan pada media sosial KPU, PPK dan PPS se-Kabupaten Cianjur. ~AF

TERIMA MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT ATAS DPS, KPU CIANJUR TETAPKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) PEMILU 2024

Cianjur - KPU Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Grand Bydiel Ballroom, Jumat (13/5) kegiatan dihadiri oleh peserta yang terdiri atas Ketua beserta Anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi se-Kabupaten Cianjur, serta mengundang perwakilan dari pengurus partai politik tingkat Kabupaten Cianjur serta Stakeholders. Hadir membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menyampaikan bahwa kegiatan DPSHP yang merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri untuk pada akhirnya nanti kitan tetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Cianjur untuk Pemilu Tahun 2024. "Bahwa beberapa waktu lalu telah kita tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hari ini menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan kita akan kembali melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki atau diperbaharui yang kita kenal sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Cianjur yang merupakan tindaklanjut dari Rekapitulasi DPSHP berjenjang yang dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang sebelumnya telah dilaksanakan Rekapitulasi tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS se-Kabupaten Cianjur, juga Perlu diingat  bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan kita dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024." Ucap Ketua KPU Kabupaten Cianjur dalam sambutannya. Disampaikannya juga bahwa gelaran Rapat Pleno Terbuka ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas kinerja kita semua dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilih tahun 2024 tingkat Kabupaten Cianjur. Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP dipandu langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur dengan pembacaan Berita Acara Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang kemudian kembali dilakukan rekapitulasi oleh KPU Cianjur untuk ditetapkan sebagai DPSHP Pemilu 2024. Sebagai informasi, adapun rincian penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Cianjur sebagai berikut: Jumlah kecamatan sebanyak 32 kecamatan, jumlah desa/kelurahan sebanyak 360 desa/kelurahan, jumlah TPS sebanyak 7.278 TPS, dan jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 1.835.644 pemilih yang terdiri dari 932.826 pemilih laki-laki dan 902.818 pemilih perempuan yang dituangkan kedalam Berita Acara KPU Cianjur Nomor 236/PL.01.2-BA/3203/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2024. Diakhir kegiatan Penetapan DPSHP di sah kan dalam Pleno serta disampaikan Salinan Berita Acara kepada pihak terkait yang hadir dalam Rapat Pleno. Sebagai informasi penetapan DPSHP akan diumumkan oleh PPS dengan menempel model A DAFTAR PEMILIH DPSHP pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023 berkenaan hal tersebut dalam rentang waktu yang sama, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Penetapan DPSHP kepada PPS sesuai wilayah kerjanya ~MFA