 
                      Cianjur - Bertempat di Meeting Room Bydiel Hotel, Selasa (27/6) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Cianjur dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang membidangi pemilu serta menghadirkan Bawaslu Cianjur untuk bersama-sama memberikan pandangan. Hadir membuka kegiatan serta memandu gelaran FGD, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Cianjur Hilman Wahyudi menyatakan bahwa adanya Focus Group Discussion (FGD) merupakan upaya KPU dalam memberikam ruang diskusi untuk memberikan masukan kepada penyelenggara dalam merumuskan kebijakan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Adapun materi diskusi dalam forum dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ridwan Abdullah terkait rancangan kebijakan KPU mengenai mekanisme penghitungan suara di TPS dirancang menjadi 2 (dua) panel agar dapat mempersingkat waktu penghitungan suara guna mencegah insiden banyaknya petugas KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia seperti pada pemilu yang lalu, Menurut Ridwan, pada panel pertama nantinya anggota KPPS akan menghitung perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Anggota DPD RI, sedangkan pada panel kedua KPPS menghitung perolehan suara DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Poin selanjutnya terkait jadwal penghitungan suara yang dilakukan menjadi 2 (dua) hari, yakni 1 (satu) hari dihari yang sama setelah selesainya pemungutan suara dan 1 (satu) hari setelahnya, menurut ridwan hal ini berkaca pada pemilu tahun 2019 dimana banyak Petugas KPPS yang dapat menyelesaikan pungut hitung suara hingga larut malam bahkan menjelang pagi. Selanjutnya terkait penyampaian C1 salinan dilakukan dengan menggandakan C1 Hologram dengan cara diperbanyak dengan metode fotocopy lalu di tanda tangan dan di stempel basah oleh petugas KPPS. Selain itu KPU juga akan mencoba memangkas jumlah formulir dengan menyederhanakan 11 (sebelas) formulir yang digunakan dalam penghitungan suara menjadi 5 (lima) formulir serta perubahan perubahan nomenklatur yang mengarah kepada upaya mengoptimalkan proses tahapan pemilu. Menanggapi materi yang di paparkan mayoritas dari peserta yang hadir tidak berkeberatan dengan rancangan yang akan dilaksanakan sebagai proses penyelenggaran pemilu oleh KPU, namun demikin menurutnya banyak hal akan berdampak dan harus diantisipasi serta dipenuhi KPU sebagai penunjang dari perubahan-perubahan yang dipaparkan. Adapun masukan-masukan dari peserta yang hadir, kemudian dicatat untuk kemudian disampaikan kepada KPU Republik Indonesia. ~MFA
 
           
                       
                       
                       
                      