RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN ULANG SURAT SUARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 994/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Cianjur, Rabu (19/6) Rapat yang membahas terkait persiapan pelaksanaan Pengumungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU Cianjur ini dihadiri peserta terudang dari perwakilan pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Bawaslu Cianjur, Polres Cianjur, Kodim 0608/Cianjur, perwakilan pemerintah daerah serta awak media, rapat dipimpin oleh ketua KPU Cianjur didampingi para anggota menyampaikan tahapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15, serta Penghitungan Ulang Surat Suara untuk TPS 12, 13,14, dan 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 769 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Cianjur juga menerima banyak masukan serta dukungan dari seluruh peserta yang hadir dalam persiapan dan pelaksanan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. ~HF