Pengumuman/SE

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan berlangsungnya Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, mulai tanggal 16 s.d. 29 Agustus 2022 Partai Politik dapat memeriksa statistik Verifikasi Keanggotaan yang perlu ditindaklanjuti melalui aplikasi SIPOL Partai Politik dapat melakukan pengecekan data dan tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan Ganda dan Keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui akun SIPOL masing-masing Partai Politik mulai tanggal 19. s.d. 26 Agustus 2022.  

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id     UNDUH PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN LELANG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, akan melaksanakan penjualan umum secara Lelang atas Barang Milik Negara berupa : Daftar rincian objek lelang dapat diunduh melalui link berikut: https://drive.google.com/file/d/1VCY1C75XJXMZ5sTK_wrUujAVte4-yl5H/view Pelaksanaan Lelang: Cara Penawaran                       : Closed Bidding (dengan mengakses url http://www.lelang.go.id) Hari/Tanggal                              : Selasa/ 14 Desember 2021 Batas Akhir Penawaran             : Pukul 09.45 Waktu Server (Sesuai Waktu Indonesia Barat) Penetapan Pemenang Lelang   : Setelah Batas Akhir Penawaran Pelunasan Lelang                     : 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan dan penetapan lelang Bea Lelang Pembeli                  : 2% dari harga lelang Tempat Pembukaan Lelang       : KPKNL Bogor Jl. Veteran No. 45 Bogor Persyaratan Lelang: Memiliki akun yang telah terverifikasi pada alamat domain website http://www.lelang.go.id; Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada website di atas; Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui, memahami kondisi objek lelang dan apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor dan penjual; Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang (Open House), pada Pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB tanggal 10-12 Desember 2021 (harus pemberitahuan sebelumnya), ke alamat gudang penyimpanan barang di : Gudang KPU Kabupaten Cianjur, Jl. SMA Pasundan Cianjur Gudang No. 10, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur; Gudang KPU Kabupaten Cianjur (Gudang Berdikari), Jl. Arif Rahman Hakim, Gang SMA Pasundan 1, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan lelang belum dilunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara; Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.  Surat Pernyataan ini diberikan kepada KPU Kabupaten Cianjur waktu pengambilan barang; Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada KPU Kabupaten Cianjur Jl. Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan - Cianjur atau Sdr. Rayhan Rahman No. Telp/HP. 0813-6334-5550.

PRESS RELEASE TENTANG HASIL REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN OKTOBER

PRESS RELEASE TENTANG REKAPITULASI DAN PENGUMUMAN PERUBAHAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE BULAN OKTOBER   Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 04 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pada hari ini Jum’at, tanggal 29 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Oktober tingkat Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Cianjur diperoleh update data dari tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2021 dengan jumlah pemilih pemula atau berusia 17 tahun sebanyak 344 (Tiga ratus empat puluh empat) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 132 (Seratus tiga puluh dua)  pemilih, dan perempuan berjumlah 212 (dua ratus dua belas) pemilih, jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 65 (Enam puluh lima) pemilih, dan perempuan berjumlah 33 (Tiga puluh tiga) pemilih, sehingga Rapat Koordinasi memutuskan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.820 (Satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.282 (Delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh dua) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 810.538 (Delapan ratus sepuluh ribu lima ratus tiga puluh delapan) pemilih, tersebar di 360 (tiga ratus enam puluh) Desa/Kelurahan, dan 32 (Tiga puluh) Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 55/PL.02.1-BA/3203/KPU-Kab/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Bulan Oktober sebagaimana termaksud mengalami kenaikan 0,015 persen atau sebanyak 246 (Dua ratus empat puluh enam) pemilih dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 1.647.574 (Satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh empat) pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 837.215 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima belas) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 810.359 (delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) pemilih. Demikian Press Release ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cianjur KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN CIANJUR,   Ttd     SELLY NURDINAH

Populer

Belum ada data.