PENGUMUMAN LELANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, akan melaksanakan penjualan umum secara Lelang atas Barang Milik Negara berupa :
Daftar rincian objek lelang dapat diunduh melalui link berikut: https://drive.google.com/file/d/1VCY1C75XJXMZ5sTK_wrUujAVte4-yl5H/view
Pelaksanaan Lelang:
Cara Penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses url http://www.lelang.go.id)
Hari/Tanggal : Selasa/ 14 Desember 2021
Batas Akhir Penawaran : Pukul 09.45 Waktu Server (Sesuai Waktu Indonesia Barat)
Penetapan Pemenang Lelang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan dan penetapan lelang
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
Tempat Pembukaan Lelang : KPKNL Bogor Jl. Veteran No. 45 Bogor
Persyaratan Lelang:
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada alamat domain website http://www.lelang.go.id;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada website di atas;
- Objek lelang tersebut di atas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui, memahami kondisi objek lelang dan apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bogor dan penjual;
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang (Open House), pada Pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB tanggal 10-12 Desember 2021 (harus pemberitahuan sebelumnya), ke alamat gudang penyimpanan barang di :
- Gudang KPU Kabupaten Cianjur, Jl. SMA Pasundan Cianjur Gudang No. 10, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur;
- Gudang KPU Kabupaten Cianjur (Gudang Berdikari), Jl. Arif Rahman Hakim, Gang SMA Pasundan 1, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
- Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan lelang belum dilunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas Negara;
- Pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Surat Pernyataan ini diberikan kepada KPU Kabupaten Cianjur waktu pengambilan barang;
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada KPU Kabupaten Cianjur Jl. Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan - Cianjur atau Sdr. Rayhan Rahman No. Telp/HP. 0813-6334-5550.