Berita Terkini

TERIMA SURAT EDARAN KPU RI, KPU CIANJUR GELAR RAPAT KOORDINASI TUNDA TAHAPAN PEMILIHAN

KPU Kab. Cianjur melaksanakan rapat Koordinasi dengan Bawaslu dan stakeholders pada pukul 19.00 WIB s.d selesai di Pendopo Kab. Cianjur . Minggu (22/3/2020). Hal tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam agenda rapat koordinasi tersebut Ketua KPU Kab. Cianjur, Selly Nurdinah menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang harus ditunda berdasarkan Surat Edaran tersebut. Yakni penundaan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Pimpinan Daerah Kab. Cianjur, Herman Suherman memahami hal tersebut dan akan mengikuti terkait keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI untuk diimpelementasikan di Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, setelah melakukan rapat koordinasi tersebut, KPU Kab. Cianjur akan melakukan rapat pleno dan menerbitkan keputusan penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan dan Surat Edaran KPU RI sekaligus mensosialisasikannya kepada bakal pasangan calon perseorangan, pimpinan partai politik tingkat kabupaten Cianjur, instansi pemerintahan serta masyarakat umum lainnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali