Berita Terkini

Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Polik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Umum tahun 2019

50 Calon Terpilih Anggota DPRD Cianjur DITETAPKAN… SYAH

Minggu 21 Juli 2019 bertempat di Hotel Delaga Biru Pacet, telah dilaksanakan Rapat Pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Polik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Umum tahun 2019. Dihadiri oleh Bawaslu dan Saksi Partai politik peserta pemilu serta undangan yang terdiri dari unsur MUSPIDA dan Stakeholder terkait. Kegiatan di mulai pukul 11.45 dan selesai pukul 12.43 WIB, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Komisioner KPU dan para saksi partai politik.
Sesuai dengan PKPU 5 tahun 2019 pasal 37, setelah ditetapkan kepada para calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Kabupaten paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan. Setelah tanda terima pelaporan harta kekayaan di terima, kemudian KPU Kabupaten Cianjur akan mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati Cianjur.
Adapun dokumen/file-file produk rapat pleno terbuka berupa berita acara dan Surat Keputusan dapat di download pada link di bawah ini:

1. Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur 
2. Salinan SK Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Cianjur 
3. Salinan SK Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali