Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Rabu (24/01/2018), KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang dihadiri oleh 11 orang perwakilan dari partai politik dan 3 orang dari panwaslu. Dalam rapat ini dibahas mengenai mekanisme verifikasi faktual kepengurusan inti, keterperhatikan 30% perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotan parpol. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019. Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.