Berita Terkini

RAPAT KOOORDINASI DAN DISEMINASI PKPU 4 TAHUN 2022 BERSAMA STAKEHOLDERS DAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN CIANJUR

KPU Kabupaten Cianjur melakukan Rapat Koordinasi dan diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Cianjur pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 mulai pukul 10.00 s.d 13.00 WIB. Peserta kegiatan merupakan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dan stakeholder tingkat Kabupaten, diantaranya Bawaslu, Badan Kesbangpol, Kodim 0608 Cianjur, Polres Cianjur, PWI dan IJTI. Kegiatan ini merupakan salah satu tindaklanjut dari surat KPU RI nomor 568/PP.06-SD/09/2022 perihal Diseminasi Informasi dalam rangka Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Menurut Ridwan Abdulah (ketua divisi teknis penyelenggaran) Perlu diketahui bahwa ada 2 hal yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yaitu pertama Verifikasi Administrasi dan kedua Verifikasi Faktual, untuk itu Ridwan meminta agar partai politik dapat memperhatikan dan mempersiapakan hal tersebut. Berdasarkan pasal 27 angka (2) huruf c disebutkan bahwa Verifikasi Administrasi dilakukan terhadap keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. kemudian sebagaimana tercantum pada pasal 32 angka (1) huruf c bahwa NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan termasuk pada potensi yang bisa menyebabkan keanggotaan partai menjadi tidak memenuhi syarat.

Sementara itu terkait hal tesebut Wakil Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rustiman menyampaikan pentingnya Pengurus dan Anggota Partai Politik masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan karena jika tidak terdaftar bisa jadi potensi besar anggotanya tidak memenuhi syarat sehingga berimbas pada pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024. untuk itu Rustiman berharap agar partai politik dapat menggunakan aplikasi lindungihakmu dalam memastikan pengurus dan anggotanya tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), sehingga tidak menjadi kendala ke depannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 372 kali