PENGUMUMAN: Lelang Eks-Surat Suara Pemilihan Bupati 2011, Legislatif dan Presiden 2014
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bogor, akan melaksanakan penjualan umum secara Lelang atas Barang Milik Negara berupa :
DAFTAR RINCIAN OBJEK LELANG SEBAGAI BERIKUT :
Pelaksanaan Penjelasan Lelang (Aanwijzing) diadakan pada :
Hari./Tanggal : Kamis/6 April 2017
Pukul : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cianjur
Jl. Ir. H. Juanda No.28-B Cianjur
Pelaksanaan Lelang diadakan pada :
Hari/Tanggal : Senin/10 April 2017
Pukul : 11.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cianjur
Jl. Ir. H. Juanda No.28-B Cianjur
Persyaratan Lelang :
- Peserta lelang adalah Badan Hukum yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan yang memiliki NPWP, TDP, SIUP dan membawa semua dokumen tersebut berikut 1 (satu) set fotokopinya yang telahdi legalisir oleh Perusahaan pada hari Pelaksanaan Lelang;
- Wakil peserta yang namanya tidak tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan wajib membawa asli Surat Kuasa dari pihak Perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris yang merinci hal-hal yang dikuasakan, antara lain: a. melakukan penyetoran Uang Jaminan; b. menandatangani surat/dokumen terkait pelaksanaan lelang serta membawa meterai 6000; c. menyelesaikan pelunasan harga lelang dan pengambilan Risalah Lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang; d. menerima Uang Jaminan dari Bendahara Penerimaan KPKNL Bogor apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang;
- Peserta hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) perusahaan untuk mengikuti lelang;
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang, melalui RPL 023 KPKNL Bogor pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Bogor Nomor Rekening : 0003904821 dan harus sudah diterima efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
- Barang yang dijual apa adanya menurut keadaan saat ini dan peserta lelang telah dianggap cukup mengetahui, mengenal dan mengecek kondisi barang sehingga segala resiko terhadap barang yang dibeli menjadi tanggung jawab pemenang lelang;
- Peserta membawa Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang isinya bersedia menghancurkan Surat Suara di bawah pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, serta melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Setor Uang Jaminan;
- Peserta lelang wajib mengajukan penawaran lelang secara lisan naik-naik paling rendah sama dengan harga limit;
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang dan bea lelang pembeli selambat-lambatnya harus sudah dilunasi 5 (lima) hari kerja. Dalam hal pemenang lelang wanprestasi maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. Pengangkutan Barang dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelunasan.
                           
                           
                           
                        
