Berita Terkini

KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Rekapitulasi DPB sekaligus Buka Bersama dengan Stakeholder

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Cianjur Rabu, 28 April 2021 dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode April 2021, sebagai langkah tindaklanjut atas terbitnya Surat Nomor KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perubahan atas Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Adapun hasil dari rekapitulasi DPB April 2021 yakni berjumlah 1.647.796 (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 837.508 (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus delapan) Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 810.288 (delapan ratus sepuluh ribu dua ratus delapan puluh delapan) Pemilih, tersebar di 32 (tiga puluh dua) Kecamatan. Berita Acara rekapitulasi DPB April 2021 beserta byname yang mengalami perubahan disampaikan kepada Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Cianjur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga mengumumkan rekapitulasi dan perubahan byname by polling station pada laman website KPU Kabupaten Cianjur dan akun media sosial KPU Kabupaten Cianjur dengan tujuan agar seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur dapat mengkases dan melihat hasil tersebut pada tautan http://kpud-cianjurkab.go.id/press-release-kpu-kabupaten-cianjur-tentang-rekapitulasi-dan-pengumuman-daftar-pemilih-berkelanjutan-bulan-april-2021-periode-bulan-april/.

Dalam rapat tesebut, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah menyampaikan hal terbaru yang tertuang dalam Surat Ketua KPU RI yaitu sebagai berikut :

1. KPU Kabupaten/ Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial, dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik;

2. KPU Kabupaten/ Kota menyampaikan daftar pemilih berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulan byname by polling station kepada Partai Politik, Bawaslu, Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat dan mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website , dan/atau portal aplikasi masing-masing;

3. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 dilakukan mulai dari Bulan Januari sampai dengan Desember dengan titik berat kegiatan yaitu :
a. Layanan data pemilih oleh KPU Kabupaten/ Kota;
b. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan stakeholder Kabupaten/ Kota;
c. Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berkala setiap akhir bulan;
d. Publikasi hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan;
e. Menyusun laporan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ke KPU Provinsi;
f. Rapat Koordinasi dengan stakeholder per 3 (tiga) bulan.

Mekanisme kerja Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini yakni memasukan pemilih baru yang berasal dari pemilih pemula, pemilih yang berubah status dari TNI/ Polri, menghapus/ mengeluarkan daftar pemilih karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/ POLRI, hak pilih dicabut, bukan penduduk. Selain itu dimutakhirkan juga penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Cianjur dan Pindah Keluar dari Kabupaten Cianjur.

Selain peran serta stakeholder/ pemangku kepentingan, kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini juga sangat tergantung dan membutuhkan peran serta yang aktif dari masyarakat. KPU telah menyediakan formulir tanggapan masyarakat dan formulir laporan pemilih meninggal. Seluruh masyarakat dapat berperan aktif melaporkan ke KPU Kabupaten Cianjur jika mengalami perubahan status pemilih di antaranya ada pihak keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih (berusia 17 tahun/ sudah kawin), meninggal dunia, menjadi TNI/ Polri, pindah domisili dan lain sebagainya. Sehingga tujuan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu sebagai proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya dan juga sebagai salah satu cara menuju daftar pemilih berkualitas akan tercapai.

Dalam rapat rekapitulasi DPB periode April 2021 ini, bertepatan dengan bulan Ramadhan 1442 H, sehingga momentum ini dimanfaatkan untuk berbuka puasa bersama dengan para stakeholder yaitu perwakilan Partai Politik, Bawaslu, Polres, Kodim, Lapas/ Kemenkumham, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kegiatan buka puasa bersama ini sebagai upaya mempererat koordinasi dengan stakeholder.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali