KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan, Minggu ke-1 (satu) Bulan Juli Tahun 2021
Cianjur – KPU Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan Minggu ke-1 (satu) Bulan Juli 2021 pada Selasa 06 Juli 2021. Kegiatan Rapat Pleno Rutin Mingguan tersebut dilaksanakan secara daring mengingat tingginya angka penularan Covid-19 di Kabupaten Cianjur Topik pokok rapat kali ini yakni Pembahasan Laporan dan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan II. Rapat dilaksanakan secara daring mengingat pemberlakukan PPKM Darurat oleh Pemerintah.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Para Anggota, Sekretaris, Para Kasubag dan seluruh pelaksana di jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Rapat ini dilaksanakan dalam upaya transparansi antara seluruh personil satuan kerja KPU Kabupaten Cianjur sehingga memudahkan proses rekapitulasi dokumen pendukung kartu kendali pelaksanaan SPIP. Rapat Pembahasan SPIP dilakukan secara rutin untuk menginformasikan hal-hal yang sudah dilaksanakan/akan dilaksanakan pada masing-masing divisi dan subbagian.
Pelaksanaan SPIP dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pembangunan budaya pengendalian internal (internal control culture). SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur mencakup kegiatan di bidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Cianjur sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. Semua kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan dengan mekanisme pemantauan melalui kartu kendali.
Dalam mendukung pembangunan insfrastruktur SPIP, KPU Kabupaten Cianjur telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 13/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/V/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur Tahun 2021 pada tanggal 27 Mei 2021. Selain itu, KPU Kabupaten Cianjur juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Cianjur Nomor 22/ORT.02-Kpt/Sek-Kab/V/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah KPU Kabupaten Cianjur pada 28 Mei 2021. Dengan ditetapkannya SOP tersebut, diharapkan seluruh penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Cianjur dapat diketahui oleh seluruh pihak KPU Kabupaten Cianjur, baik jajaran Komisioner maupun Sekretariat.
Setelah membahas secara detail dan menyeluruh topik pokok pembahasan terkait SPIP, rapat pleno rutin dilanjutkan dengan pembahasan agenda lain yang disampaikan oleh setiap.
1) Subbagian Keuangan, Umum. Logistik : laporan realiasi anggaran hibah;
2) Subbagian Perencanaan Data Dan Informasi : Pengisian laporan aplikasi Emonev Bappenas, Smart DJA sampai dengan bulan Juni 2022, penyampaikan LAKIP/LKj kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat, penyusunan Hibah Daerah Non Pemilihan Tahun 2022 dan tindaklanjut kajian/riset;
3) Subbagian Teknis Dan Hupmas : memaparkan terkait agenda roadshow bakohumas yang tertunda dikarenakan pemberlakuan PPKM, laporan aktivitas akun media sosial KPU Kabupaten Cianjur.
Selain itu, ketua dan para anggota KPU Kabupaten Cianjur menyampaikan berbagai informasi dari hasil rapat koordinasi maupun rapat pimpinan yang diikuti dan arahan sesuai dengan divisi masing-masing serta mengingatkan kembali kegiatan atau agenda-agenda yang perlu ditindaklanjuti oleh jajaran sekretariat