Berita Terkini

KPU Kabupaten Cianjur Berhentikan Salah Satu PPS

http://kpud-cianjurkab.go.id/ .- Cianjur, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terlibat Partai Politik (20/02/2018).

KPU Kabupaten Cianjur menerima informasi bahwa ada PPS yang menjadi pengurus salah satu Parpol. Menindaklanjuti informasi tersebut, KPU Cianjur mengklarifikasi kepada orang yang bersangkutan dan terdapat bukti berupa data keterlibatan anggota PPS didalam salah satu Partai Politik.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Cianjur tanggal 17 Maret 2018, memutuskan untuk memberhentikan salah satu anggota PPS Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 serta Pemilu 2019, karena yang bersangkutan merupakan Pengurus salah satu Partai Politik.

-int

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali