KPU CIANJUR SAMPAIKAN ALOKASI KURSI DPRD DAN DAERAH PEMILIHAN DI KABUPATEN CIANJUR
Cianjur - KPU Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin, (03/04).
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Grand Bydiel tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah. Setelah kegiatan sosialisasi tersebut dibuka, dilanjutkan dengan penyampaian materi dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Cianjur.
Dalam materi yang disampaikannya, anggota KPU Kabupaten Cianjur, Ridwan Abdullah menyampaikan jumlah dapil di masing-masing tingkatan.
"Saya ingin menyampaikan dan ini penting untuk kita ketahui bersama bahwa dapil yang ada di seluruh Indonesia berjumlah 84 Dapil dan 580 kursi untuk DPR RI, 301 dapil dan 2.372 kursi untuk DPRD provinsi, dan 2.325 dapil dan 17.510 kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota," ucapnya.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut juga menyampaikan posisi Cianjur dalam dapil di DPR RI dan DPRD Jawa Barat dan jumlah kursi DPRD di Kabupaten Cianjur.
"Kabupaten Cianjur masuk ke Dapil III Jabar DPR RI (Kabupaten Cianjur - Kota Bogor), dan dalam posisi dapil DPRD Provinsi, Kabupaten Cianjur masuk Dapil Jabar IV. Dan untuk di DPRD Kabupaten, jumlah kursi Cianjur tetap tidak berubah, masih sama dengan Pemilu sebelumnya yaitu 50 kursi," lanjut Ridwan.
Masih kata Pak Ridwan, sapaan akrab Ridwan Abdullah, "Dapil untuk DPRD Kabupaten Cianjur saat ini yaitu berjumlah 6 Dapil, yaitu dengan rincian sebagai berikut, Dapil 1 (Cianjur, Cilaku, Karang Tengah) dengan jumlah 9 kursi. Dapil 2 (WarungKondang, Cibeber, Cugenang, Gekbrong) dengan jumlah 8 kursi. Dapil 3 (Pacet, Cikalongkulon, Sukaresmi, Cipanas) dengan jumlah 9 kursi. Dapil 4 (Ciranjang, Bojongpicung, Mande, Sukaluyu, Haurwangi) dengan jumlah 8 kursi. Dapil 5 (Sukanagara, Campaka, Takokak, Kadupandak, Pagelaran, Campakamulya, Cijati, Pasir Kuda) dengan jumlah 8 kursi. Dapil 6 (Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Agrabinta, Cidaun, Naringgul, Cikadu, Leles) dengan jumlah 8 kursi. Dengan jumlah TPS sebanyak 7.267 dan jumlah DP4 sebanyak 1.786.875," ucapnya.
Sebelum menutup acara, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, mengatakan bahwa pertemuan dalam kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan bisa menjadi sarana dan cara agar informasi penting dalam kegiatan tersebut bisa diserap dan kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat luas.
"Pertemuan kita tentang sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD Cianjur ini yang memang berdasarkan PKPU nomor 6 Tahun 2023, mudah-mudahan bisa disampaikan kembali ke khalayak lainnya di Kabupaten Cianjur."
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing partai politik tingkat Kabupaten Cianjur, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, Polres Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, dan tamu undangan lainnya. ~MFA