KPU CIANJUR PIMPIN RAKOR PENCALONAN, SEMUA PIHAK TERLIBAT !
KPU Kabupaten Cianjur mengundang stakeholder Kabupaten Cianjur untuk mengikuti Rapat Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020. Hadir pada acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Cianjur, Forkompimda Kabupaten Cianjur (Polres Cianjur, Kodim 0608/ Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Pemda Cianjur), Perwakilan pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Cianjur, Bawaslu kabupaten Cianjur, LO dari Tim Bapaslon Perseorangan dan tamu undangan lain yang berhubungan dengan pencalonan.
KPU Kabupaten Cianjur segera mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, mekanisme dan syarat pendaftaran. Awal September 2020 semua mekanisme tahapan pencalonan,pendaftaran dan penetapan akan berjalan di rentang waktu tersebut, dan kami merasa perlu untuk berkoordinasi dengan pihak terkait karena pada tahapan ini akan berhubungan erat dengan informasi, keabsahan verifikasi dokumen dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon yang akan mendaftar, seperti keabsahan ijazah, pembuatan SKCK, dan dokumen lainnya “ jelas Selly Nurdinah (Ketua KPU Kabupaten Cianjur) saat memberikan sambutan dan membuka rapat koordinasi.
Adapun dalan rapat koordinasi tersebut dibahas mengenai syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2020 sebagaimana terlampir pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Cianjur, Ridwan Abdullah menjelaskan sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik, harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD. Sedangkan untuk syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan berbeda dengan syarat calon dan pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik mempunyai ketentuan yang berbeda.
Pendaftaran calon akan dibuka selama 3 (tiga) hari pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 dari pukul 08.00-16.00 di Kantor KPU Cianjur, Selain itu dalam rangka kelancaran tahapan ini KPU Cianjur memfasilitasi para tim bakal pasangan calon terkait kebutuhan informasi , syarat dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dengan membuka Help Desk Pencalonan. Bapaslon dan tim dapat menghubungi Help Desk Pencalonan dan mengakses seluruh informasi pada website KPU Cianjur.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat pembatasan jumlah masa dan hanya beberapa orang yang diperkenankan mendampingi Bapaslon untuk melakukan proses pendaftaran ke Kantor KPU Cianjur diantaranya yaitu pimpinan partai politik pengusul atau gabungan partai politik ( Ketua dan Sekretaris), tim penghubung dari Parpol atau gabungan Parpol serta Suami/ Istri dari masing- masing Bapaslon.
Terkait tim pendukung dapat menyaksikan pendaftaran Bapaslon secara live streaming secara online, “hal lain terkait teknis pendaftaran, syarat calon dan pencalonan akan dibahas lebih spesifik dalam rapat lanjutan terbatas” tutur Ketua KPU Cianjur.