KPU Cianjur Gelar Tahapan Seleksi Wawancara Untuk 314 Calon PPK
Sebanyak 314 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 32 kecamatan di kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan menjalani tes seleksi wawancara setelah dinyatakan lulus tes tulis yang diumumkan pada 3 Februari 2020 lalu. Dari jumlah itu terdapat 274 laki-laki dan 40 perempuan yang akan diambil lima orang terpilih.
Tes wawancara calon anggota PPK diselenggarakan pada 8 s.d 10 Februari mendatang. Seleksi wawancara dimulai dari pukul 07.00 WIB di kantor KPU Cianjur. Dalam tes ini KPU sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk calon PPK yang akan menjalani tes tersebut. Calon PPK akan dibagi dalam dua ruangan terpisah serta sesi yang berbeda bagi setiap kecamatan untuk menemui komisioner dengan alokasi waktu wawancara 10 sampai 15 menit untuk setiap peserta, sesi pertama dimulai pada pukul 07.00 s.d 12.00 WIB sementara sesi kedua dimulai pada pukul 13.00 s.d selesai.
Dijelaskan sesi pertama yang dilaksanakan hari Sabtu (8/2/2020) akan diikutsertakan 11 Kecamatan, yakni kecamatan Agrabinta, Bojongpicung, Campaka, Campakamulya, Cianjur, Cibeber, Cibinong, Cidaun, Cijati, Cikadu dan Cikalongkulon. Pada hari Minggu (9/2/2020), peserta dari 11 kecamatan Cilaku, Cipanas, Ciranjang, Cugenang, Gekbrong, Haurwangi, Kadupandak, Karangtengah, Leles, Mande dan Naringgul, sedangkan hari Senin (10/2/2020) terdapat 10 kecamatan, yakni Pacet, Pagelaram, Pasirkuda, Sindangbarang, Sukaluyu, Sukanagara, Sukaresmi, Takokak, Tanggeung dan Warungkondang.
Perlu diketahui, tes wawancara merupakan rangkaian tahapan setelah seleksi administrasi dan tes tulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) yang berlangsung pada Kamis, (30/1/2020), lalu. Hasil tes CAT diambil (sepuluh) orang setiap kecamatan dan selanjutnya mengikuti tes wawancara. Pelaksanaan tes tersebut selain diawasi oleh Bawaslu dan dijaga oleh TNI-Polri serta Dinas Perhubungan sehingga pelaksanaan tes wawancara ini berjalan dengan tertib dan lancar.
Kuncoro, salah seorang peserta yang telah melaksanakan tes wawancara menyatakan bahwa calon PPK perlu menguasai materi-materi tentang tugas dan tanggung jawab PPK serta memahami isi dari Peraturan KPU yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan. Karena nanti hal tersebut yang tentunya akan dijadikan dasar pertanyaan oleh para komisioner.