Berita Terkini

BUKA PENGAJUAN BAKAL CALON, KPU CIANJUR TERIMA PKS SEBAGAI PARTAI PERTAMA YANG MENGAJUKAN BAKAL CALON

Cianjur – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur yang diajukan oleh DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cianjur, Senin (8/5).

Menerima kedatangan serta memberikan sambutan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Cianjur Ridwan Abdullah, didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rustiman, beserta jajaran Sekretariat KPU Cianjur pengajuan bakal calon yang disampaikan oleh DPD PKS ini merupakan pengajuan pertama yang diterima oleh KPU Cianjur sejak dibukanya penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 Mei 2023. 

Dalam pelaksanaanya, Ketua DPD PKS, RK. Dadan Suryanegara menyerahkan berkas Model B pengajuan partai politik kepada KPU Cianjur untuk kemudian disandingkan dan diperiksa kelengkapannya dengan pengajuan yang di input oleh operator partai politik melalui aplikasi SILON oleh verifikator KPU Cianjur.

Dadan menyampaikan apresiasinya kepada KPU Cianjur yang telah memberikan asistensi dan menerima konsultasi DPD PKS terkait persiapan pengajuan bakal calon melaui helpdesk, menurutnya di internal DPD PKS persiapan pengajuan bakal calon ini telah dilakukan jauh hari dan memang telah direncanakan disampaikan pada tanggal 8 Mei, “Alhamdulillah kami telah mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada hari ini, Senin tanggal 08 Mei 2023 pukul 08.00 yang mana sesuai dengan nomor urut partai PKS yaitu 8, kami merasa bangga karena menjadi partai politik pertama yang mendaftar bakal calon ke KPU Cianjur, insya allah menjadi berkah untuk kami semua dan stakeholder yang terkait, dan tentunya kami pun mendorong Partai lain pun akan segera menyusul menyampaikan pengajuan bakal calonnya kepada KPU Cianjur". Jelas Dadan. Selain itu Dadan juga menyampaikan, adapun dalam proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang akan dilakukan oleh KPU Cianjur nanti, kami juga akan sangat terbuka dan menerima bilamana ada diperlukan perbaikan yang harus dilakukan oleh DPD PKS. Adapun kepada media Dadan menyatakan telah mengajukan sebanyak 50 (lima puluh) kadernya sebagai bakal calon anggota DPRD kepada KPU Cianjur.

Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan bakal calon, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh KPU Cianjur yang selanjutkan diserahkan kepada LO DPD PKS dan Bawaslu Cianjur ~MFA

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 788 kali