Membahas Hukum (MH) Seri #9, Perkuat Zona Integritas dan SPIP di Lingkungan KPU
Cianjur - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Misbahudin, bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fikri Audah NSY, didampingi Kasubbag Teknis dan Hukum, Sanatha Perguna, serta staf, mengikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH Seri #9 yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (5/11) di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Jabar. Kegiatan ini mengusung tema “Pembangunan Zona Integritas dan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU.”
Hadir dalam kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menegaskan pentingnya komitmen bersama dari seluruh jajaran dalam membangun Zona Integritas (ZI). Ia menyebut, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang baik akan memperkuat integritas lembaga, memastikan efisiensi organisasi, dan mencegah potensi fraud melalui kartu kendali risiko.
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menekankan perlunya pengelolaan SPIP yang berkualitas dengan dukungan seluruh komponen internal. Sementara Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar, Abdullah Sapi’i, mendorong KPU kabupaten/kota memperkuat budaya kerja dan tata kelola organisasi melalui In House Training.
Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Anabertha Sembiring menyampaikan bahwa pembangunan ZI merupakan wujud tekad mewujudkan satuan kerja yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Integritas penyelenggara pemilu, ujarnya, menjadi fondasi kepercayaan masyarakat dan harus dijaga melalui budaya kerja profesional serta bebas korupsi.
Perwakilan Inspektorat KPU, Gusni Yulianti dan Tinu Christaning, mengingatkan agar satuan kerja segera menyesuaikan SK Satgas SPIP dan aktif berkonsultasi guna menghindari kesalahan penerapan.
Menutup kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengajak seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat mengimplementasikan pembangunan ZI dan kartu kendali SPIP sesuai regulasi, guna mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang bersih, akuntabel, dan melayani. ~MFA